Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba 3 Pria Asal Madura Bawa Sabu 1 Kg

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PROBOLINGGO realitapublik.id – Tim gabungan Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil gagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (16/5/2025) dini hari.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres pada Jumat (16/05/2025) siang

 

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, bahwa penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengenai adanya pengiriman sabu di wilayah Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: "Dagang Layanan" Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

 

Berdasar dari inrormasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

 

Saat diperiksa, di dalam sebuah karung beras yang ada di dalam mobil, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu.

 

Sabu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

 

“Ada 3 (tiga) orang yang kami amankan dari kegiatan ini yaitu AR (39), MJ (50) dan MH (40).” Terang Kapolres Probolinggo Kota.

Baca Juga :  Prof. Warsito di Stadium General Unila: Mahasiswa Harus Jadi Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

 

Kapolres Probolinggo Kota menambahkan, selain mengamankan 3 tersangka, tim gabungan Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang sebesar Rp 3.750.000

 

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota, “tambahnya.

 

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

 

Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit 1,4 Milyar rupiah dan paling banyak 10,4 Milyar rupiah.

 

Serta pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan
Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:21 WIB

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Terbaru