PASURUAN realitapublik.id – Pengangsuhan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.671.15 Jalan Raya Bakalan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diduga terjadi karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat. Kamis (22/5/25)
Modus operandi yang digunakan para pengangsu (penimbun) adalah pembelian BBM secara estafet atau berkala, kemudian disimpan di lokasi dekat SPBU untuk dijual kembali. Mereka menggunakan motor dengan tangki besar untuk mengisi BBM dalam jumlah besar, mencapai 12-15 liter per kendaraan.
Dokumentasi yang menunjukkan pengendara motor dengan tangki terbuka dan modifikasi ringan memperkuat dugaan bahwa pengisian BBM dilakukan secara berulang-ulang untuk kepentingan penimbunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi memperburuk kemacetan dan pencemaran lingkungan, perlunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Upaya konfirmasi ke pihak SPBU 54.671.15 menemui kesulitan karena kantor dalam keadaan kosong dan tidak ada pejabat yang bertanggung jawab di tempat. Petugas lapangan menyebutkan bahwa pihak yang berwenang sedang tidak ada di lokasi. Kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak SPBU menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang bagaimana praktik pengisian BBM di lokasi tersebut dikelola dan diawasi. Belum adanya keterangan resmi dari pengelola SPBU menambah ketidakjelasan situasi ini.
“Tidak ada, pengawas atau yang berwenang tidak ada, sudah pulang,” ucapnya kepada awakmedia sambil berpaling.
Hal ini, pihak SPBU dan para pengangsu telah melanggar regulasi yang telah diatur dalam:
– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Melarang SPBU menjual Premium dan Solar kepada konsumen menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali.
– Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012: Mengatur harga jual eceran BBM bersubsidi dan melarang SPBU melayani konsumen menggunakan jeriken, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta menjual BBM ke industri rumahan atau pabrik.
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Melarang konsumen membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga sekitar berharap pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik curang ini. BBM bersubsidi seharusnya digunakan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal. Dengan demikian, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Tim
Editor : Chu







