Diduga Praktik Pengangsuhan Pertalite Terjadi di SPBU 54.671.15 Bakalan Pasuruan 

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Pengangsuhan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.671.15 Jalan Raya Bakalan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diduga terjadi karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum setempat. Kamis (22/5/25)

 

Modus operandi yang digunakan para pengangsu (penimbun) adalah pembelian BBM secara estafet atau berkala, kemudian disimpan di lokasi dekat SPBU untuk dijual kembali. Mereka menggunakan motor dengan tangki besar untuk mengisi BBM dalam jumlah besar, mencapai 12-15 liter per kendaraan.

 

 

Dokumentasi yang menunjukkan pengendara motor dengan tangki terbuka dan modifikasi ringan memperkuat dugaan bahwa pengisian BBM dilakukan secara berulang-ulang untuk kepentingan penimbunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi memperburuk kemacetan dan pencemaran lingkungan, perlunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga :  Ditinggal Mandor di Papua, Bupati Lucky Hakim Instruksikan Pemulangan 7 Pekerja Asal Indramayu

 

Upaya konfirmasi ke pihak SPBU 54.671.15 menemui kesulitan karena kantor dalam keadaan kosong dan tidak ada pejabat yang bertanggung jawab di tempat. Petugas lapangan menyebutkan bahwa pihak yang berwenang sedang tidak ada di lokasi. Kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak SPBU menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang bagaimana praktik pengisian BBM di lokasi tersebut dikelola dan diawasi. Belum adanya keterangan resmi dari pengelola SPBU menambah ketidakjelasan situasi ini.

Baca Juga :  Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

 

“Tidak ada, pengawas atau yang berwenang tidak ada, sudah pulang,” ucapnya kepada awakmedia sambil berpaling.

 

Hal ini, pihak SPBU dan para pengangsu telah melanggar regulasi yang telah diatur dalam:

 

– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Melarang SPBU menjual Premium dan Solar kepada konsumen menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali.

– Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012: Mengatur harga jual eceran BBM bersubsidi dan melarang SPBU melayani konsumen menggunakan jeriken, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta menjual BBM ke industri rumahan atau pabrik.

Baca Juga :  Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Melarang konsumen membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Warga sekitar berharap pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik curang ini. BBM bersubsidi seharusnya digunakan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal. Dengan demikian, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis : Tim

Editor : Chu

Berita Terkait

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Berita ini 1,582 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Berita Terbaru