LSM Jawapes: Surat Mediasi Pasar Porong Bukan Mediasi, Tapi Upaya Tekanan

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO realitapublik.id — Surat mediasi yang dialamatkan kepada salah satu pedagang individu di kawasan Eks Desa Mindi, Husen, menyulut kritik tajam. Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, secara tegas menyebut surat tersebut sebagai bentuk tekanan terselubung yang mengancam prinsip keadilan dan kebebasan usaha di luar lingkungan Pasar Porong.

 

Surat mediasi tersebut diklaim berkaitan dengan aktivitas jual beli ayam potong yang dilakukan oleh dua pedagang, yakni Husen dan M. Nidom, yang berjualan sekitar 250–300 meter dari area resmi Pasar Porong. Harga jual yang lebih murah dari keduanya disebut-sebut menimbulkan kecemburuan dan tekanan dari komunitas pedagang pasar yang seharusnya tidak berhubungan dengan diluar anggota komunitas pasar.

 

Sebelumya Mediasi yang berlangsung pada Jumat (13/6) di Kantor Kelurahan Porong yang tidak menggunakan landasan hukum, perda Pergub atau peraturan menteri perdagangan dan Perdes yang mengatur harga jual pedagang melainkan mewadahi ego sekelompok orang untuk memaksakan kemauannya kepada pedagang penyewa ruko swasta/pribadi diluar pasar.

Baca Juga :  Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

 

Namun, Sugeng menilai bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai konflik harga.

 

“Ini bukan mediasi, ini adalah bentuk tekanan yang dibungkus dengan baju damai. Isinya cenderung sepihak dan tidak berpijak pada regulasi hukum yang berlaku, baik perda, peraturan gubernur, ataupun aturan perdagangan,” ujar Sugeng Samiaji.

 

Sugeng juga mempertanyakan dasar hukum mediasi yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025 di Kantor Kelurahan Porong, yang menurutnya tidak memiliki legitimasi kuat.

 

“Tidak ada dasar hukum yang jelas. Mediasi ini hanya mewadahi ego sekelompok orang yang ingin menyeragamkan harga dan membungkam kebebasan pedagang kecil. Ini bisa mengarah pada praktik kartel terselubung, dan itu sangat berbahaya bagi dinamika pasar yang sehat,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

 

Sementara itu, Sekretaris Lurah Porong, Ahmad Tohir, memberikan klarifikasi bahwa pihak kelurahan hanya bertindak sebagai fasilitator atas permintaan sekelompok pedagang.

 

“Perlu kami tegaskan, kelurahan hanya memfasilitasi tempat dan menyaksikan dan mengetahui ikut bertandatangan atas mediasi tersebut itu merupakan permintaan sekelompok pedagang ayam dari Pasar Porong.” jelas Ahmad Tohir saat dikonfirmasi.

 

Namun, bagi Sugeng Samiaji, tindakan fasilitasi tanpa landasan hukum tetap berisiko menjadi alat legitimasi tekanan terhadap pedagang kecil.

 

“Kalau hanya memfasilitasi tanpa memastikan bahwa mediasi itu adil dan sah secara hukum, maka itu sama saja membuka ruang intimidasi. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut nasib pedagang kecil,” tegasnya.

 

Husen, salah satu pedagang yang disorot dalam kasus ini, mengaku heran dengan adanya mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa usahanya dilakukan secara mandiri di luar kawasan pasar dan tidak melanggar aturan.

Baca Juga :  Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

 

“Kami jualan di tempat terbuka, tidak di dalam pasar. Harga kami mungkin memang lebih murah, tapi itu bukan karena main harga. Kami hanya ambil untung sedikit, yang penting dagangan kami laris dan hasilnya barokah,” ujar Husen dengan nada tenang.

 

Husen, yang telah berjualan selama kurang lebih satu bulan, dikenal sebagai pedagang yang jujur dan dipercaya oleh pembeli. Pendekatan kompetitif yang ia lakukan justru mencerminkan nilai pasar bebas yang sehat.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengirim surat mediasi. Sementara itu, LSM Jawapes menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila tekanan terhadap pedagang kecil masih terus berlanjut.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru