RS Karomah Holistic Klarifikasi Isu Pemotongan Iuran BPJS: Antara Tekanan Finansial dan Tanggung Jawab Sosial

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN realitapublik.id – Manajemen RS Karomah Holistic memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai pemotongan gaji karyawan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya disetorkan.

Informasi internal menyebutkan bahwa pemotongan telah berlangsung sejak November 2024, namun baru satu bulan iuran, yakni pada Maret 2025 yang disetorkan ke BPJS.

 

Direktur RS Karomah Holistic, dr. Deses Esa Karya, MARS, menjelaskan bahwa situasi ini tidak terlepas dari tekanan keuangan berat yang tengah dialami rumah sakit dalam beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, langkah pemotongan dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan operasional pelayanan agar tidak terhenti.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

 

“Kami tidak menutup mata terhadap kekhawatiran yang muncul. Tapi perlu kami sampaikan, keputusan ini bukan tanpa beban. Kami sedang berada dalam situasi mempertahankan layanan kesehatan agar tetap berjalan. Pilihan-pilihan sulit harus diambil untuk menyelamatkan keberlangsungan operasional rumah sakit,” jelas dr. Deses saat ditemui tim realitapublik.id pada Jum’at (20/6/2025).

Direktur RS Karomah Holistic, dr. Deses Esa Karya, MARS, bersama Ibu Nana dari bagian SDM dan Fadli dari bagian umum, saat memberikan klarifikasi terkait isu iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jumat (20/6/25)

Pihak SDM, Ibu Nana, menegaskan bahwa manajemen saat ini tengah menyusun skema penyelesaian bertahap atas tunggakan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa RS berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertanggung jawab, sembari menjaga kesinambungan layanan dan kestabilan tenaga kerja.

Baca Juga :  DPD Garda Pemuda NasDem Indramayu Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Konsolidasi

 

Fadli dari bagian umum RS menambahkan, pihak rumah sakit terus berkoordinasi secara internal untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap menjadi prioritas, meski kondisi keuangan belum sepenuhnya pulih.

 

Aspek Regulasi dan Hak Tenaga Kerja;

Secara regulatif, pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta berimplikasi hukum jika tidak diselesaikan.

Pasal 15 undang-undang tersebut mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan iuran tepat waktu dan tidak boleh menahan hak peserta.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran

 

Apabila tidak ada tindak lanjut penyelesaian, penahanan dana tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meski demikian, pendekatan represif bukan satu-satunya jalan.

Penyelesaian administratif, komunikasi transparan, dan kesediaan memperbaiki kondisi dianggap sebagai langkah konstruktif dalam menyelesaikan persoalan.

 

Untuk diketahui, pemberitaan ini disusun secara objektif, tanpa tendensi untuk menyudutkan pihak mana pun.

Informasi yang disampaikan merupakan hasil klarifikasi langsung dengan manajemen RS Karomah Holistic, dan ditujukan untuk mendorong transparansi serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.(*)

Penulis : M. izul faqih & Hema S.p

Editor : Red

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru