Audensi Fortrans Pasuruan Desak Polres Tindak Tegas Kasus Korupsi dan Penambangan Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Fortrans melanjutkan langkahnya dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan melakukan audiensi dengan Polres Kabupaten Pasuruan. Rabu (25/6/25)

Setelah sebelumnya bertemu dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, audiensi ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya Fortrans untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan transparan di Kabupaten Pasuruan.

Dengan melakukan audiensi dengan institusi kepolisian, Fortrans berharap dapat memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ismail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, perusahaan pertambangan di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh melakukan penambangan. Oleh karena itu, 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan harus tutup per 1 Januari 2025, meskipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar pertahun.

Ia juga menyoroti problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal yang belum menunjukkan hasil memuaskan, meskipun kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah menjadi fakta.

“Tak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue tapi sudah menjadi Fakta ” paparnya.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Dan, kasus penyalahgunaan anggaran desa, seperti DD dan ADD, telah menjadi masalah umum di Kabupaten Pasuruan. Ia juga menyoroti masalah iuran Jaminan Kesehatan yang belum terbayarkan oleh kepala desa dan perangkat desa, dengan total hutang mencapai hampir Rp 20 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, Pemkab Pasuruan telah mentransfer dana ke 341 rekening desa senilai hampir Rp 35 miliar dalam kurun waktu 2022-2025. Masalah ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa masih bermasalah dan perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitasnya.

“Penanganan kasus korupsi yang terhambat oleh proses audit kerugian negara yang lambat, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Hal ini memungkinkan pelaku korupsi untuk melakukan perbuatan hukum baru, sehingga perlu dilakukan perbaikan dalam proses penanganan kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Lujeng Sudarto, Koordinator Aktivis Pasuruan Barat, menambahkan bahwa penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan dalam 5 tahun terakhir sangat mengecewakan. Menurutnya, hanya 1 kasus tambang ilegal yang masuk ke pengadilan, yaitu kasus TKD Bulusari, Gempol.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

“Saya berharap dengan kapolres yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan, menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kab. Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak ” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi tantangan bagi Polres untuk melakukan penyidikan. Meskipun ketentuan lain menyatakan bahwa pengembalian hasil temuan BPK tidak dapat mengugurkan perbuatan melawan hukum, dan bahkan pemeriksa atau auditor dapat dikenakan pidana.

Ditambahkannya menyoroti kasus Plaza Bangil yang berada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan. Menurut Lujeng, berdasarkan temuan, terdapat kerugian pemerintah mencapai kurang lebih Rp 22 miliar akibat adanya oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.

Foto bersama usai gelar audensi di gedung Rupama Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan, Dani Jajuli, menanggapi permasalahan terkait Peraturan Menteri (PERMEN) No. 11 Tahun 2024 tentang tata ruang. Ia menyatakan bahwa kewenangan utama terkait peraturan ini ada di pemerintah daerah. Namun, jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, Polres Pasuruan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan jika diperlukan.

Baca Juga :  Karim, Pejuang Tumor Ganas di Penumangan, Butuh Uluran Tangan Pemerintah Tubaba

Dani Jajuli menegaskan bahwa jika sudah ditemukan bukti yang cukup, Polres tidak akan mundur dan akan melimpahkan kasus ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Pasuruan, Dani Jajuli, menegaskan bahwa Polres tidak memiliki MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dapat mempengaruhi penanganan kasus korupsi. Ia menyatakan bahwa peran Polres adalah melakukan pendampingan jika diminta oleh pemerintah, namun sampai saat ini belum ada permintaan.

Ia juga menekankan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, Polres akan tetap melakukan prosedur yang berlaku, termasuk menghitung kerugian negara yang menjadi bagian penting dalam menentukan pasal yang dilanggar.

Polres juga terbuka untuk menerima saran dan kritik dari masyarakat, termasuk NGO dan wartawan, untuk memastikan penegakan hukum yang profesional dan efektif. Ia berharap adanya kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam menjaga penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru