Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Pengiriman TKI Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil penyelidikan intensif.

 

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya enam orang diamankan dalam proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan yakni:

 

MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berperan sebagai perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bertugas mencari warga yang bersedia bekerja di Malaysia. Data para CPMI kemudian diserahkan kepada agen pengiriman.

Baca Juga :  Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

 

MW (58), warga Jember. Tersangka berperan sebagai agen perorangan yang menyiapkan dokumen dan mengatur proses pemberangkatan para TKI secara nonprosedural melalui jalur Batam menuju Malaysia.

 

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kunjungi Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan

 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang terlibat dalam praktik ini.

Baca Juga :  Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang

 

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait praktik pengiriman TKI ilegal maupun perdagangan orang agar segera melapor kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

 

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan Warga Negara Indonesia di luar Negeri.

 

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Berita Terbaru