REALITAPUBLIK.ID – Terkait pemberitaan media ini, pada Kamis 19 Juni 2025, dengan judul “Oknum Polisi Diduga Rampas Fortuner, Istri Paksa Korban Kembalikan Biaya Pengobatan”, R melalui Abdul Wachid Habibullah, S.H., M.H selaku kuasa hukumnya mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Di dalam berita dengan judul tersebut, S warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan R atas dugaan perampasan mobil Fortuner ke Polres Pasuruan Kota, pada Senin, 28 April 2025.
Selain itu, S juga menyampaikan bahwa dirinya pernah membantu pengobatan nonmedis untuk R, yang dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan pada periode 2021 hingga 2023.
Kepada media ini, Abdul Wachid Habibullah selaku pengacara dari R dalam surat somasi yang telah diterima relaitapublik.id, ia menepis dugaan dan kabar tersebut dengan menyatakan secara tegas, bahwa:
1. Klien kami (R) tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan pada periode tahun 2021 hingga 2023, karena klien kami adalah anggota Kepolisian setiap tahun melakukan test kondisi kejiwaan dari Kepolisian dan hasilnya tidak ditemukan gangguan kejiwaan.
Perihal ini sesuai surat keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan dari Kepolisian dari tahun 2021 hingga 2025, yang seluruhnya menyatakan bahwa kondisi mental R stabil dan tidak mengalami gangguan apapun.
2. Tidak ada tindakan perampasan mobil dan intimidasi yang dilakukan oleh klien kami sebab penyerahan mobil tersebut adalah sebagai jaminan yang diserahkan sukarela bukan karena perampasan.
Penyerahan mobil sebagai jaminan yang diserahkan sukarela tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis dan disaksikan sejumlah orang, salah satunya ketua RT setempat.
Lantaran dianggap merugikan, pihak R melakukan langkah hukum dengan melapor S ke Polres Pasuruan Kota.
Menurut informasi yang diterima media ini, pada Senin 30 Juni 2025, bahwa R melaporkan S atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Pasuruan Kota, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Berawal persoalan mulai muncul pada Maret 2021 setelah antara keduanya berkenalan sekitar tahun 2018.
Pada Maret 2021, S menawarkan R untuk menjalani ritual baiat sebagai bentuk pembinaan spiritual.
Proses ini melibatkan sejumlah tindakan yang dianggap tidak lazim, seperti permintaan agar korban menelan benda menyerupai peluru dan tidak memberitahukannya kepada istri.
Seiring waktu, R mulai menerima berbagai permintaan dana dengan dalih kebutuhan ritual dan kegiatan keagamaan. Uang yang diserahkan antara lain disebut untuk pembelian wedus kendit (kambing putih bergaris hitam), minyak spiritual, pembayaran “dam” atau denda adat, pendanaan kegiatan manakib (zikir berjamaah) yang belakangan diragukan keabsahannya, serta pembangunan sumber air di lereng Gunung Merapi hingga pemindahan makam leluhur.
Menurut laporan yang diterima penyidik, R merasa berada dalam tekanan secara psikis dan verbal, sehingga tak kuasa menolak permintaan-permintaan tersebut.
R mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total nyaris mencapai Rp180.095.000, selama 4 tahun.
Saat ini, penyidik Polres Pasuruan Kota masih mendalami laporan tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak keluarga, Ketua RT, dan terlapor. Polisi juga tengah memverifikasi dokumen-dokumen pendukung untuk mengungkap apakah unsur pidana dalam laporan ini terpenuhi.(*)
Penulis : Red







