Oknum Polisi Diadukan ke Polda Jatim, Indra Bayu IDR Law Firm/Peradi Kota Pasuruan Sebut Ada Beberapa Kasus

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Bayu dan SN, menunjukan surat pengaduan. (Foto: Saichu/realitapublik.id) 

i

Indra Bayu dan SN, menunjukan surat pengaduan. (Foto: Saichu/realitapublik.id) 

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Indra Bayu, pengacara yang membawahi IDR Law Firm/Peradi Kota Pasuruan berkirim surat pengaduan perihal oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Puspo Kabupaten Pasuruan, Aiptu R, ke Polda Jatim, Senin, 30 Juni 2025.

 

Dia menyebutkan ada beberapa kasus yang diadukan melalui surat pengaduannya. Salah satunya, dugaan kasus tindakan di luar kewenangan dan institusi Kepolisian terhadap kliennya, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

 

“Kami melayangkan surat pengaduan laporan ke Polda Jawa Timur karena ini menyangkut salah satu anggota kepolisian di wilayah Polsek Puspo yang bernama Bapak Aiptu R yang mana telah melakukan tindakan di luar kewenangan dan institusi kepolisian,” kata Indra Bayu kepada realitapublik.id saat ia bersama Rokhim ketua LPK PASOPATI yang turut mendampingi pasutri berinisial S dan SN, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat, 2 Februari 2024, di Kota Pasuruan.

 

Indra Bayu mengatakan, motto yang menjadi identitas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Baca Juga :  Waspada Modus Proposal Palsu HUT RI, Kades Bandar Abung Rilis 3 Langkah Cegah Penipuan

 

Namun menurut Indra Bayu, tindakan oknum polisi yang disebut-sebut telah mengambil uang Rp26 juta dan mobil Fortuner milik kliennya dinilai tanpa prosedur hukum dan tidak mencerminkan seperti apa yang menjadi motto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mewujudkan pelayanan kepolisian yang modern, terpercaya, dan berintegritas.

 

“Kami menilai tindakan R tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya. Seharusnya, proses hukum diikuti dengan tahapan yang benar, baik melalui pelaporan maupun gugatan perdata. Namun, oknum tersebut malah melakukan tindakan hukum secara langsung dan mengancam klien kami,” ujarnya.

 

Akibatnya, kliennya merasa tertekan, terintimidasi dan juga merasa tidak nyaman dengan perlakuan-perlakuan oknum polisi tersebut.

 

“Untuk itu, kami meminta kepada kepolisian yang tertinggi di sini Bapak Kapolda Jawa Timur dan juga sebagai atensi dari Bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit untuk menindak memperhatikan dan bila perlu memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” ucapnya.

 

Kata Indra Bayu, upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangatlah penting dan harus dijaga. Oleh karena itu jika penanganan kasus ini dengan transparan dan adil, maka akan menjadi contoh baik bagi publik tentang komitmen kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas sehingga kepercayaan dan wibawa kepolisian dapat terus meningkat dan dipertahankan.

Baca Juga :  Kekayaan Plt Kadis PUPR Indramayu Disorot Publik

 

“Kami sebagai advokat meminta keadilan dan penanganan yang adil dari institusi kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap bahwa proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga tidak hanya nama baik klien kami yang terlindungi, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian yang saat ini tengah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat di bawah kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan kami juga minta siapapun yang terlibat dalam permasalahan ini untuk menghadapi secara fair,” kata Indra Bayu secara lugas dengan nada suaranya yang terdengar tegas.

 

Pantauan realitapublik.id, pihak pengadu telah menerima surat tanda terima dari Sekretariat Umum Polda Jatim, tertanggal 30 Juni 2025. Selain dikirim ke Polda Jatim, surat pengaduan juga dikirim oleh pihak pengadu ke Kapolres Pasuruan, Irwasum, Kapolri, dan Kompolnas.

Baca Juga :  Situbondo Dilanda Rentetan Bencana, Rumah Ambruk, Rob hingga Pohon Tumbang

 

Sementara itu, pihak teradu Iptu R melalui istrinya yang berinisial R saat dimintai tanggapannya perihal Iptu R yang diadukan oleh pengacara yang tergabung dalam IDR Lawa Firm/Peradi ke Polda Jatim dan pihak terkait lainnya, ia menyatakan sudah menjelaskan perihal itu pada saat release pada Minggu 29 Juni 2025.

 

“Wah itu sudah kami jelaskan pada saat release…dan sudah jelas semua…bahkan saat release kemarin…utk selebihnya yg memiliki keterangan lebih lanjut itu ada di penyidik karena penyidik yg memanggil semua pihak,” kata R disampaikan melalui chat Whatsapp.

 

Lebih lanjut, R menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut silahkan ke Propam Polres Pasuruan, dimana suaminya berdinas, dan ke penyidik Polres Pasuruan Kota. “Karena saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik, begitupun suami saya. Intinya, saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan saya tidak ingin menjatuhkan siapapun,” pungkasnya. (*).

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah
PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Berita Terbaru