Diduga Pemasangan Tiang Kabel Internet Tak Berizin Bikin Meresahkan Warga 

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – maraknya Kabel Internet Fiber Optik (FO) semakin semrawut baik yang melintasi jalan raya maupun area permukiman warga kini tepatnya berada di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Karang Panas, Raci, Kecamatan Bangil, Diduga Pemasangan Tiang  Kabel tidak mengantongi Izin.

Dengan keberadaan  tiang kabel internet yang tidak beraturan dan asal tancap saja pemasangannya menambah semrawutnya kabel fiber optik kini dari investigasi media Online, pemasangan tiang internet tersebut ditancapkan di atas tanah Fasum diduga dari salah satu pekerja yang mengaku dari pelaksana PT My Republic yang diduga belum mengantongi perizinan, (24/01/24).

Tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang dan semrawutnya kabel fiber optik dengan pemasangan tiang kabel internet tersebut membuat warga  masyarakat  terganggu.

Baca Juga :  Transparansi Rekrutmen? Warga Tanah Abang Demo Kantor Pertamina Adera, Ini 5 Poin Tuntutannya
Foto Istimewa: saat pemasangan tiang internet diduga tak berizin dan tidak bawah surat untuk perizinan pemasangan tiang internet
Keberadaan pemasangan tiang kabel internet itu ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin sebelum pemasangan dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Daerah.

Arie dari DPD LSM Penjara Indonesia, mengatakan “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Arie Pas sapaan akrabnya

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Paripurna Istimewa DPRD Jadi Momentum Perkuat Sinergi "Bertumbuh, Berdaya, Bersama"

Lebih lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan pun kadang sering tidak izin .

“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi“, pungkas Arie Pas.

Baca Juga :  HKG PKK ke-54: Ketua TP PKK Tubaba ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Sukseskan Layanan KB

Diduga Pemasangan Tiang  Kabel Internet Tak Berizin “Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut”, ungkap Arie Pas DPD LSM Penjara Indonesia (Team)

Berita Terkait

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Berita Terbaru