Diduga Pemasangan Tiang Kabel Internet Tak Berizin Bikin Meresahkan Warga 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – maraknya Kabel Internet Fiber Optik (FO) semakin semrawut baik yang melintasi jalan raya maupun area permukiman warga kini tepatnya berada di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Karang Panas, Raci, Kecamatan Bangil, Diduga Pemasangan Tiang  Kabel tidak mengantongi Izin.

Dengan keberadaan  tiang kabel internet yang tidak beraturan dan asal tancap saja pemasangannya menambah semrawutnya kabel fiber optik kini dari investigasi media Online, pemasangan tiang internet tersebut ditancapkan di atas tanah Fasum diduga dari salah satu pekerja yang mengaku dari pelaksana PT My Republic yang diduga belum mengantongi perizinan, (24/01/24).

Tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang dan semrawutnya kabel fiber optik dengan pemasangan tiang kabel internet tersebut membuat warga  masyarakat  terganggu.

Baca Juga :  Melalui Program CSR PT TFJ Pasuruan Plant 1  Salurkan Permodalan Dan Pembinaan UMKM Kelompok Ternak
Foto Istimewa: saat pemasangan tiang internet diduga tak berizin dan tidak bawah surat untuk perizinan pemasangan tiang internet
Keberadaan pemasangan tiang kabel internet itu ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin sebelum pemasangan dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Daerah.

Arie dari DPD LSM Penjara Indonesia, mengatakan “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Arie Pas sapaan akrabnya

Baca Juga :  Jalan Penghubung Karangsambung-Sadang Mengalami Longsor, Setengah Badan Jalan Tidak Bisa Dilalui 

Lebih lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan pun kadang sering tidak izin .

“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi“, pungkas Arie Pas.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

Diduga Pemasangan Tiang  Kabel Internet Tak Berizin “Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut”, ungkap Arie Pas DPD LSM Penjara Indonesia (Team)

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

Berita Terbaru