PASURUAN, realitapublik.id – Sorang warga di Kota Pasuruan berinisial BG, dinyatakan lolos ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Namun harapannya terganjal setelah dirinya diminta oleh Sekretaris BKD Kota Pasuruan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
BG menceritakan, bahwa dirinya mengetahui namanya masuk dalam daftar peserta yang lolos seleksi PPPK setelah melihat pengumuman resmi dari web BKD Pasuruan Kota, yakni https://bkd.pasuruankota.go.id
“Saya sudah dapat pengumuman resmi dari web, bahwasanya dinyatakan lolos seleksi administrasi, pada tanggal 13 Desember 2023. Tujuan lamaran saya ke bagian ahli pertama sebagai Pengendali Dampak Lingkungan,” kata BG, Minggu (18/02/2024)
Setelah mengetahui pengumuman tersebut, tiba-tiba BG dipanggil oleh BKD Kota Pasuruan.
“Selang beberapa hari kemudian, yakni pada tanggal 22 Desember 2023, saya dipanggil BKD,” ujar BG.
BG kembali menceritakan kalau dirinya dipanggil oleh BKD karena diduga ada laporan terkait administrasi yang tidak jelas sumbernya dalam bentuk e-lapor dan konon ada perintah agar BKD membatalkan pendaftaran dirinya sebagai PPPK.
Kemudian BG diminta oleh Sekretaris BKD Kota Pasuruan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
“Saya dipanggil BKD untuk menandatangani surat pengunduran diri. Sementara beliau (sekretaris BKD.red) saat itu tidak menunjukan data e-lapor kepada saya,” ungkapnya.
Hingga akhirnya BG mengaku terpaksa menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
“Dengan terpaksa saya menandatangani surat pengunduran diri itu dengan tanpa diberitahu atau ditunjukkan data e-lapor oleh pihak BKD kepada saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Pasuruan Nikmah Hayati mengatakan, penandatanganan surat pengunduran diri ini disebabkan oleh adanya berita e-lapor yang mengatasnamakan CV Darma Jaya yang menyatakan bahwa kerja BG kurang dari dua tahun, yang mana sebelum mengikuti ujian tes sudah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut dengan mengumpulkan data termasuk diantaranya peserta harus sudah bekerja minimal selama 2 tahun.
“Di persyaratan itu kita minta bukti keterangan pengalaman kerja dan ada rekap SK. Kita belum melihat slip gaji per SKnya BG. Sementara di e-lapor itu kita tidak tahu siapa pelapornya. Lalu kita cek lapangan, ternyata BG tidak bisa membuktikan punya slip gaji dan SK per tahunnya,”ujar Nikmah sembari menunjukkan data e-lapor kepada media, Senin (19/02/2024)
Sekretaris BKD ini menyatakan bahwa BG telah lolos adminitrasi dan lulus. Namun karena ada laporan e-lapor melalui WEB E-Lapor, sehingga pihak BKD melakukan evaluasi kepada BG untuk menjadi peserta PPPK atas dasar laporan melalui Web. “Akhirnya kita buatkan surat pembatalan untuk tidak mengikuti jenjang berikutnya,” terang Nikmah.
Ketika Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, dimintai keterangannya terkait ini, ia mengatakan bahwa BKD tidak mempunyai pikiran-pikiran negatif baik dokumen-dokumen yang diunggah. Sebab menurutnya, benar atau tidaknya dokumen tersebut ada yang bertanggungjawab yang bertandatangan di situ.
“Apabila dibelakang hari ditemukan dokumen palsu dan bisa dibuktikan dan nanti yang laporan bisa mempertanggungjawabkan, boleh tidak apa-apa, kita terbuka meski sudah turun NIK atau peresmian,” beber Kepala BKD.
Kepala BKD Kota Pasuruan menyebut ada seribuan lebih peserta yang mendaftar PPPK.
“Dari jumlah peserta yang mendaftar PPPK, hanya 203 peserta yang diterima dan dua di antaranya dinyatakan mengundurkan diri termasuk BG,” ungkapnya.
Terkait e-Lapor, Kepala BKD Kota Pasuruan menegaskan harus jelas pelapornya. “Harus jelas pelapornya,” pungkas Supriyanto.
Penulis : Redaksi