Gerak Cepat Polres Ponorogo Berhasil Amankan Terduga Begal Payudara yang Meresahkan Warga

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, RealitaPublik – Satreskrim Polres Ponorogo gerak cepat dalam mengungkap kasus payudara di bumi reog. Polisi telah menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun.

“ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) namanya. Karena usia 17 tahun. Telah kami tangkap,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Selasa (27/2/2024).

AKBP Anton mengatakan ABH tersebut terbukti melecehkan seoramg perempuan (begal payudara).

Kasus ini terungkap, ketika ada laporan begal payudara di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kabupaten Ponorogo. Tepatnya di daerah sekitar Kecamatan Balong.

Baca Juga :  Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

“Korban inisial S usia 21 tahun warga sekitar Kecamatan Balong situ juga,” kata mantan Kapolres Madiun ini.

Dia menjelaskan bahwa lokasi ABH melakukan begal payudara memang gelap Tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU)

“Korban melewati Jalan Ponorogo-Pacitan, sekitar Kecamatan Balong yang gelap. Korban dipepet pelaku saat naik motor,” terangnya.

Menurutnya, terungkapnya bukan karena ada rekaman kamera CTV (pengintai). Juga bukan karena video yang beredar.

“Korban ingat plat nomor polisi milik pelaku. Seketika setelah jadi korban pelecehan korban melaporkan ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari

Dia mengklaim, bahwa penangkapan pelaku kurang dari 24 jam. “Kalau ada korban lain bisa juga melaporkan,” tegasnya.

Dari keterangan ABH di depan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo bahwa aksinya tidak hanya sekali. ABH tersebut telah melakukan aksi begal payudara dua kali.

“Sama-sama di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan. Satu di Kecamatan Balong yang barusan. Dan satu lagi di Kecamatan Slahung,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga :  Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Aksi pertama dilakukan ABH sepekan yang lalu. Aksi pertama tidak terungkap, hingga ABH merasa aman.

Kemudian melakukan aksi yang sama. Namun apes karena korban hapal dengan nopol sepeda motor ABH.

“Disitu memang tempatnya gelap, dan pelaku bukan sekali ini saja melakukan aksinya. Melainkan 2 kali. Membegal (payudara), melecehkan seorang perempuan,”.

Pun terungkap alasan pelajar SMA itu. AKP Ryo menyebutkan dari keterangan ABH sekedar iseng.

“Hanya iseng saja. Bukan karena kelainan atau ada seban lainnya. Kami terus mendalaminya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru