Pasuruan, RealitaPublik – Pemerintah secara keseluruhan menargetkan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Guna menyukseskannya, pemerintah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
Kantor BPN Kabupaten Pasuruan terus gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi . Dalam penyuluhan tersebut , masyarakat di ajak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Dengan PTSL banyak yang di dapat di antaranya yakni mudah dan cepat pengurusannya.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR / BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat , sandang , pangan , dan papan . Program tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 .
Syarat program PTSL yang harus di penuhi pemohon yakni dokumen kependudukan berupa kartu keluarga ,kartu tanda penduduk , surat tanah , tanda batas tanah yang terpasang , bukti setor biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan , dan pajak penghasilan serta pemohonan atau surat pernyataan peserta .
Desa Kademungan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu desa yang mengikuti program PTSL ini .
Kepala Desa Kademungan Supriyadi menghimbau agar warganya segera mendaftarkan tanahnya ke panitia PTSL / di Balai Desa bagi yang belum mendaftar untuk di sertifikat kan melalui Program PTSL ini .
Dalam pelaksanaan PTSL , Kepala Desa segera membentuk panitia PTSL.
Melalui forum musyawarah mufakat memutuskan sebagai Ketua PTSL : Samad Riani dan Anggota : 15 orang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.
Desa Kedemungan meliputi 5 dusun yaitu Kedung Peluk, Krajan, Tegal Arum, Welang Indah, Kedemungan
Dengan jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) sebanyak kurang lebih 2.250 jiwa.
Warga masyarakatnya sangat mendukung program PTSL ini .
Sampai saat ini warga yang mendaftarkan bidang tanahnya dan data yang sudah masuk ke panitia PTSL sebanyak kurang lebih 700 bidang dari jatah kuota BPN Pasuruan sebanyak kurang lebih 860 bidang.
Kepala Desa Kedemungan berharap warga masyarakatnya memahami betapa pentingnya tanah yang sudah memiliki sertifikat karena tujuan tanah yang sudah bersertifikat memiliki perlindungan hukum dan menghindari terjadinya penipuan dan perselisihan dalam pemanfaatan tanah .
Kepala Desa Supriyadi juga berharap program PTSL di desanya berjalan lancar dan sukses sampai selesai .
Kepala Desa Kedemungan dan Ketua PTSL beserta seluruh Anggota PTSL juga Perangkat Desa Kedemungan sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena adanya program PTSL di desanya . (TEAM )