Pasuruan, RealitaPublik – Awak media menerima keluhan dari beberapa warga rebono yang menyampaikan keluhannya tentang pemalsuan dokumen yaitu Sertifikat Kursus Komputer LP3I yang diduga kuat oleh oknum Kasun Rebono Barat inisial NH dan telah bekerjasama dengan Ketua BPD inisial US dalam pembuatan Sertifikat Kursus komputer tersebut. 07/03/2024.
Awak media setelah menerima laporan dari warga dan langsung mengkonfirmasi ke LP3I Malang untuk memastikan bahwa oknum kasun NH itu pernah menjadi mahasiswa disana dan lulus di tahun 2022 sesuai hasil cetak dokumen yang ada, tak berselang lama dari salah satu staff yang ada di LP3i, membuka arsip daftar mahasiswanya dan menyatakan tidak ada sama sekali nama NH, “WOW”, “ada apa dengan data tersebut kok tidak ada nama NH, sedang ini sudah jadi Sertifikat Komputer Aneh kan ?”, ucap Staff yang tidak mau diberitakan.
Tidak berhenti dari situ awak media juga menggali informasi yang lebih akurat bahwa Oknum Ketua BPD Rebono US juga terindikasi dalam pembuatan Dokumen Aspal, setelah ditelusuri oleh awak media Oknum Ketua BPD US diduga telah mencetak sendiri dokumen tersebut di suatu yayasan yang notabene Oknum Ketua BPD US ini juga sebagai guru pengajar di Yayasan tersebut di wilayah Desa Rebono.
Dengan harga tarif yang disepakati adalah Rp.150.000 dengan Oknum Kasun NH apabila setelah cetak dibayarkan dan diterima oleh Oknum Ketua BPD US, ini sebenarnya sudah dilakukan sering kali bila ada warga yang mau membuatkan dokumen dan sudah dianggap biasa bagi Oknum Ketua BPD US, apalagi misi pembuatan sertifikat Kursus Komputer ini sebagai syarat utama yang harus dilampirkan ke Kantor Desa untuk perpindahan jabatan.
Maka tindakan pemalsuan dokumen ini jelas telah melanggar aturan dan hukum yang berlaku, dengan menggunakan cara cara kotor yang dilakukan oleh kedua oknum perangkat desa Rebono tersebut baik inisial NH sebagai Oknum Kasun Rebono Barat yang minta tolong pada Oknum Ketua BPD inisial US yang juga telah sengaja membuat dokumen ASPAL jelas tindakan seperti ini murni masuk kategori pidana.
Pasal 263 KUHP dengan secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
(Team)
Penulis : Sony
Editor : Sony