Oknum Kasun Diduga Kuat Telah Lakukan Pemalsuan Dokumen Berkolaborasi Dengan Oknum Ketua BPD…..Gawat Bosque !!!!!!

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Awak media menerima keluhan dari beberapa warga rebono yang menyampaikan keluhannya tentang pemalsuan dokumen yaitu Sertifikat Kursus Komputer LP3I yang diduga kuat oleh oknum Kasun Rebono Barat inisial NH dan telah bekerjasama dengan Ketua BPD inisial US dalam pembuatan Sertifikat Kursus komputer tersebut. 07/03/2024.

Awak media setelah menerima laporan dari warga dan langsung mengkonfirmasi ke LP3I Malang untuk memastikan bahwa oknum kasun NH itu pernah menjadi mahasiswa disana dan lulus di tahun 2022 sesuai hasil cetak dokumen yang ada, tak berselang lama dari salah satu staff yang ada di LP3i, membuka arsip daftar mahasiswanya dan menyatakan tidak ada sama sekali nama NH, “WOW”, “ada apa dengan data tersebut kok tidak ada nama NH, sedang ini sudah jadi Sertifikat Komputer Aneh kan ?”,  ucap Staff yang tidak mau diberitakan.

Baca Juga :  Perkuat Kerukunan, Kepala Kemenag Kota Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII

Tidak berhenti dari situ awak media juga menggali informasi yang lebih akurat bahwa Oknum Ketua BPD Rebono US juga terindikasi dalam pembuatan Dokumen Aspal, setelah ditelusuri oleh awak media Oknum Ketua BPD US diduga telah mencetak sendiri dokumen tersebut di suatu yayasan yang notabene Oknum Ketua BPD US ini juga sebagai guru pengajar di Yayasan tersebut di wilayah Desa Rebono.

Baca Juga :  Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Dengan harga tarif yang disepakati adalah Rp.150.000 dengan Oknum Kasun NH apabila setelah cetak dibayarkan dan diterima oleh Oknum Ketua BPD US, ini sebenarnya sudah dilakukan sering kali bila ada warga yang mau membuatkan dokumen dan sudah dianggap biasa bagi Oknum Ketua BPD US, apalagi misi pembuatan sertifikat Kursus Komputer ini sebagai syarat utama yang harus dilampirkan ke Kantor Desa untuk perpindahan jabatan.

Maka tindakan pemalsuan dokumen  ini jelas telah melanggar aturan dan hukum yang berlaku, dengan menggunakan cara cara kotor yang dilakukan oleh kedua oknum perangkat desa Rebono tersebut baik inisial NH sebagai Oknum Kasun Rebono Barat yang minta tolong pada Oknum Ketua BPD inisial US yang juga telah sengaja membuat dokumen ASPAL jelas tindakan seperti ini murni masuk kategori pidana.

Baca Juga :  Waspada Modus Proposal Palsu HUT RI, Kades Bandar Abung Rilis 3 Langkah Cegah Penipuan

Pasal 263 KUHP dengan secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

(Team)

Penulis : Sony

Editor : Sony

Berita Terkait

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031
Dugaan Keretakan Hubungan Berujung Pergeseran Sekda Kota Malang, Kebijakan Manajemen Talenta Jadi Sorotan
Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan
Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP
Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK
Berita ini 422 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Dugaan Keretakan Hubungan Berujung Pergeseran Sekda Kota Malang, Kebijakan Manajemen Talenta Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:41 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios

Berita Terbaru