Oknum Kasun Diduga Kuat Telah Lakukan Pemalsuan Dokumen Berkolaborasi Dengan Oknum Ketua BPD…..Gawat Bosque !!!!!!

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Awak media menerima keluhan dari beberapa warga rebono yang menyampaikan keluhannya tentang pemalsuan dokumen yaitu Sertifikat Kursus Komputer LP3I yang diduga kuat oleh oknum Kasun Rebono Barat inisial NH dan telah bekerjasama dengan Ketua BPD inisial US dalam pembuatan Sertifikat Kursus komputer tersebut. 07/03/2024.

Awak media setelah menerima laporan dari warga dan langsung mengkonfirmasi ke LP3I Malang untuk memastikan bahwa oknum kasun NH itu pernah menjadi mahasiswa disana dan lulus di tahun 2022 sesuai hasil cetak dokumen yang ada, tak berselang lama dari salah satu staff yang ada di LP3i, membuka arsip daftar mahasiswanya dan menyatakan tidak ada sama sekali nama NH, “WOW”, “ada apa dengan data tersebut kok tidak ada nama NH, sedang ini sudah jadi Sertifikat Komputer Aneh kan ?”,  ucap Staff yang tidak mau diberitakan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Situbondo Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Sepihak Terkait Isu Pilkades PAW

Tidak berhenti dari situ awak media juga menggali informasi yang lebih akurat bahwa Oknum Ketua BPD Rebono US juga terindikasi dalam pembuatan Dokumen Aspal, setelah ditelusuri oleh awak media Oknum Ketua BPD US diduga telah mencetak sendiri dokumen tersebut di suatu yayasan yang notabene Oknum Ketua BPD US ini juga sebagai guru pengajar di Yayasan tersebut di wilayah Desa Rebono.

Baca Juga :  Gugur Saat Bertugas, Anggota Polda Lampung Tewas Ditembak Pelaku Curanmor

Dengan harga tarif yang disepakati adalah Rp.150.000 dengan Oknum Kasun NH apabila setelah cetak dibayarkan dan diterima oleh Oknum Ketua BPD US, ini sebenarnya sudah dilakukan sering kali bila ada warga yang mau membuatkan dokumen dan sudah dianggap biasa bagi Oknum Ketua BPD US, apalagi misi pembuatan sertifikat Kursus Komputer ini sebagai syarat utama yang harus dilampirkan ke Kantor Desa untuk perpindahan jabatan.

Maka tindakan pemalsuan dokumen  ini jelas telah melanggar aturan dan hukum yang berlaku, dengan menggunakan cara cara kotor yang dilakukan oleh kedua oknum perangkat desa Rebono tersebut baik inisial NH sebagai Oknum Kasun Rebono Barat yang minta tolong pada Oknum Ketua BPD inisial US yang juga telah sengaja membuat dokumen ASPAL jelas tindakan seperti ini murni masuk kategori pidana.

Baca Juga :  Banjir 2 Meter Kepung Cikaret Bogor Selatan: Warga Berjibaku Evakuasi Mandiri, Dinas Terkait Dinilai Lamban

Pasal 263 KUHP dengan secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

(Team)

Penulis : Sony

Editor : Sony

Berita Terkait

Pilkades PAW di Situbondo: Bursa Nama Bakal Calon Diprediksi Unggul Mulai Muncul di Tengah Masyarakat
Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu
Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!
Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026
Tekan Angka Stunting, Camat Sumbermalang Dorong Sinergi Lintas Sektor
Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 
Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 
Berita ini 419 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Pilkades PAW di Situbondo: Bursa Nama Bakal Calon Diprediksi Unggul Mulai Muncul di Tengah Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:12 WIB

Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:56 WIB

Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:14 WIB

Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:55 WIB

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Alih Status RSUD M.A. Sentot dan Penyertaan Modal BPR 

Berita Terbaru