Oknum Kasun Diduga Kuat Telah Lakukan Pemalsuan Dokumen Berkolaborasi Dengan Oknum Ketua BPD…..Gawat Bosque !!!!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Awak media menerima keluhan dari beberapa warga rebono yang menyampaikan keluhannya tentang pemalsuan dokumen yaitu Sertifikat Kursus Komputer LP3I yang diduga kuat oleh oknum Kasun Rebono Barat inisial NH dan telah bekerjasama dengan Ketua BPD inisial US dalam pembuatan Sertifikat Kursus komputer tersebut. 07/03/2024.

Awak media setelah menerima laporan dari warga dan langsung mengkonfirmasi ke LP3I Malang untuk memastikan bahwa oknum kasun NH itu pernah menjadi mahasiswa disana dan lulus di tahun 2022 sesuai hasil cetak dokumen yang ada, tak berselang lama dari salah satu staff yang ada di LP3i, membuka arsip daftar mahasiswanya dan menyatakan tidak ada sama sekali nama NH, “WOW”, “ada apa dengan data tersebut kok tidak ada nama NH, sedang ini sudah jadi Sertifikat Komputer Aneh kan ?”,  ucap Staff yang tidak mau diberitakan.

Baca Juga :  Konsolidasi Satgas Anti Money Politik, Dalam Penguatan Pengawasan dan Penindakan Jelang Pilkada 2024

Tidak berhenti dari situ awak media juga menggali informasi yang lebih akurat bahwa Oknum Ketua BPD Rebono US juga terindikasi dalam pembuatan Dokumen Aspal, setelah ditelusuri oleh awak media Oknum Ketua BPD US diduga telah mencetak sendiri dokumen tersebut di suatu yayasan yang notabene Oknum Ketua BPD US ini juga sebagai guru pengajar di Yayasan tersebut di wilayah Desa Rebono.

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Dengan harga tarif yang disepakati adalah Rp.150.000 dengan Oknum Kasun NH apabila setelah cetak dibayarkan dan diterima oleh Oknum Ketua BPD US, ini sebenarnya sudah dilakukan sering kali bila ada warga yang mau membuatkan dokumen dan sudah dianggap biasa bagi Oknum Ketua BPD US, apalagi misi pembuatan sertifikat Kursus Komputer ini sebagai syarat utama yang harus dilampirkan ke Kantor Desa untuk perpindahan jabatan.

Maka tindakan pemalsuan dokumen  ini jelas telah melanggar aturan dan hukum yang berlaku, dengan menggunakan cara cara kotor yang dilakukan oleh kedua oknum perangkat desa Rebono tersebut baik inisial NH sebagai Oknum Kasun Rebono Barat yang minta tolong pada Oknum Ketua BPD inisial US yang juga telah sengaja membuat dokumen ASPAL jelas tindakan seperti ini murni masuk kategori pidana.

Baca Juga :  Penghijauan, GANN Hadir dalam Giat Yayasan Merah Putih Tanam Pohon Pole 

Pasal 263 KUHP dengan secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

(Team)

Penulis : Sony

Editor : Sony

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Berita Terbaru