Pengusaha UMKM Asal Beji Praperadilan Karena Dituntut Nominal Yang Cukup Fantastis

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kasus dugaan penyalagunaan hak merk bantal guling yang melibatkan kedua Pasutri pengusaha UMKM asal Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dituntut harus membayar nominal yang cukup fantastis, akhirnya menjalani sidang Praperadilan yang pertama di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Senin (13/05/2024).

Dalam sidang Praperadilan yang pertama dihadiri langsung dari Kuasa Hukum, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., Muhammad Amin, S.H., Zulfia Syatria, S.P., S.H, M.H., juga turut hadir terlapor Daris dan Debby.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media, Daris dan Debby (terlapor) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, karena adanya dugaan penyalahgunaan hak merk produk bantal, guling milik Fajar Yuristianto (Pelapor). Dimana dalam mediasi pihak terlapor  harus di tuntut untuk mengganti rugi dengan membayar nominal sebesar 1,6 Milyar rupiah.

Namun, dalam sidang Praperadilan yang pertama kali di gelar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB tersebut, dari para pihak Fajar Yuristianto (Pelapor) tidak hadir dan menampakan dirinya selama persidangan. Sehingga nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan yang kedua pada Kamis 16 Mei 2024.

Usai persidangan Praperadilan pertama, Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., menyampaikan, bahwa kami mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, terkait Debby dan Daris yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, dimana menyalahi Undang-Undang Merk.

Baca Juga :  Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

“Beliau ini ditetapkan tersangka oleh Pelapor, katanya mempunyai merk yang terdaftar. Penetapan tersangka ini, kita mohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Kita meminta agar status tersangka dicabut dan dibatalkan,” ujarnya.

“Karena penetapan tersangka ini, di nilai cacat hukum tidak mempunyai legal standing, dan terkesan memihak kepada orang yang penyebaran merk nya disinyalir “terlambat”. Yang mendesaign dari awal itu sebetulnya kita. Namun, ditengah jalan Pelapor mendaftarkan di produk yang sama dan terdaftar. Karena ketidak tahuan kita cara mengurus menjadi lama. Sehingga Pelapor terdaftar lebih dulu dari kita,” terang Kuasa Hukum terlapor.

Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., mengatakan, bahwa sebetulnya ini duplikat merk Harvest. Klien kita membuat merk Harvest, Ia (Pelapor) merk Haverstluxury. Menu nya sangat berbeda, antara Harvest dan Harvestluxury. Harvest ini pemilik yang terdaftar itu Andre Wongso. Mestinya, Harvest dan Harvestluxury itu jauh perbedaannya, bukan barang yang sama. Sehingga, perbedaan legal standing untuk menyatakan merk Harvestluxury dan Harvest yang dinyatakan sama oleh Kepolisian. Itu hal yang kliru dan salah, tidak mempunyai legal standing.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Alumni HMI Punya Kontribusi Besar bagi Perjalanan Bangsa

“Antara merk yang diciptakan oleh Klien kami berupa Harvest dan Harvestluxury itu terdapat banyak perbedaan ada sekitar tujuh. Jadi, dengan adanya perbedaan itu, ini tentu bukan barang yang sama, walaupun kita merasa lebih dulu daftar. Perbedaan-perbedaan itu tentunya sangat mendasar, dan kelihatan berbeda sehingga tidak bisa disamakan,” lanjutnya.

Kuasa Hukum, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., menjelaskan, contoh seperti AQUA dengan AQUAPES, walaupun sama-sama AQUA tapi ada tambahan kata lain dibelakangnya. Itu dua hal yang sangat berbeda, dua produk hukum berbeda tidak bisa disamakan. Sehingga laporan yang dilakukan oleh Pelapor itu, mestinya tidak naik tersangka.

Kami sudah sampaikan pesan ke teman-teman Polresta Pasuruan, bahwa ini hal yang berbeda walau sudah dilaporkan ke Jaksa SPDP nya, tolong dicabut dan kita sudah menyampaikan ke mereka. Tapi dari teman-teman Polresta Pasuruan menyampaikan mereka mempunyai hak.

“Oke dipersilahkan, kita juga mempunyai hak Praperadilan, karena kita memang terzdolimi atas kasus ini. Kita teraniaya, kebebasan kita dirampas, dan ini dilakukan oleh Negara kepolisian. Hal ini, akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Baca Juga :  Usai Ditetapkan Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tandatangani Kontrak Jam'iyyah

Kuasa Hukum Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., memaparkan, bahwa hal-hal seperti ini, betul-betul diperhatikan. Orang yang tidak bersalah, mestinya tidak di hukum dan di tetapkan tersangka “Beliau (terlapor) pelaku UMKM”. UMKM adalah penompang ekonomi negara ini. Harusnya, UMKM-UMKM itu di bina, bukan malah cari-cari kesalahannya, dan nanti akan mati dengan sendirinya. Ini kan menjadi paradoks yang kurang baik terhadap pengusaha UMKM, dan akan menjadi present buruk UMKM. Dimana pemerintah lagi gencar-gencarnya membangun UMKM. Tapi di satu pihak, UMKM di cari-cari kekurangan dasar, sehingga menjadi tersangka.

“Sehingga nanti kami minta pada Propam Mabes Polri juga, untuk memeriksa oknum-oknum dari kepolisian, yang membuat hal ini menjadi tersangka dan kasusnya dibuat menjadi sedemikian rumit. Sehingga terlapor harus wajib lapor dua kali seminggu.” Pungkas Sahlan.

Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., juga menambahkan, sekali lagi minta pada Pengadilan, nantinya untuk memberikan keadilan kepada klien kami menyatakan status tersangka tersebut tidak sah. Kami  juga mohon sekali lagi kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk mempelajari berkas-berkas kami agar tercipta penegakan keadilan yang sebenarnya.(S)

Penulis : Sony

Berita Terkait

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Berita Terbaru