Pengusaha UMKM Asal Beji Praperadilan Karena Dituntut Nominal Yang Cukup Fantastis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kasus dugaan penyalagunaan hak merk bantal guling yang melibatkan kedua Pasutri pengusaha UMKM asal Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dituntut harus membayar nominal yang cukup fantastis, akhirnya menjalani sidang Praperadilan yang pertama di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Senin (13/05/2024).

Dalam sidang Praperadilan yang pertama dihadiri langsung dari Kuasa Hukum, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., Muhammad Amin, S.H., Zulfia Syatria, S.P., S.H, M.H., juga turut hadir terlapor Daris dan Debby.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media, Daris dan Debby (terlapor) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, karena adanya dugaan penyalahgunaan hak merk produk bantal, guling milik Fajar Yuristianto (Pelapor). Dimana dalam mediasi pihak terlapor  harus di tuntut untuk mengganti rugi dengan membayar nominal sebesar 1,6 Milyar rupiah.

Namun, dalam sidang Praperadilan yang pertama kali di gelar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB tersebut, dari para pihak Fajar Yuristianto (Pelapor) tidak hadir dan menampakan dirinya selama persidangan. Sehingga nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan yang kedua pada Kamis 16 Mei 2024.

Usai persidangan Praperadilan pertama, Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., menyampaikan, bahwa kami mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, terkait Debby dan Daris yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan, dimana menyalahi Undang-Undang Merk.

Baca Juga :  Masuk Masa Tenang, PPK Mlandingan Tertibkan APK Pilkada 2024

“Beliau ini ditetapkan tersangka oleh Pelapor, katanya mempunyai merk yang terdaftar. Penetapan tersangka ini, kita mohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Kita meminta agar status tersangka dicabut dan dibatalkan,” ujarnya.

“Karena penetapan tersangka ini, di nilai cacat hukum tidak mempunyai legal standing, dan terkesan memihak kepada orang yang penyebaran merk nya disinyalir “terlambat”. Yang mendesaign dari awal itu sebetulnya kita. Namun, ditengah jalan Pelapor mendaftarkan di produk yang sama dan terdaftar. Karena ketidak tahuan kita cara mengurus menjadi lama. Sehingga Pelapor terdaftar lebih dulu dari kita,” terang Kuasa Hukum terlapor.

Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., mengatakan, bahwa sebetulnya ini duplikat merk Harvest. Klien kita membuat merk Harvest, Ia (Pelapor) merk Haverstluxury. Menu nya sangat berbeda, antara Harvest dan Harvestluxury. Harvest ini pemilik yang terdaftar itu Andre Wongso. Mestinya, Harvest dan Harvestluxury itu jauh perbedaannya, bukan barang yang sama. Sehingga, perbedaan legal standing untuk menyatakan merk Harvestluxury dan Harvest yang dinyatakan sama oleh Kepolisian. Itu hal yang kliru dan salah, tidak mempunyai legal standing.

Baca Juga :  Mau Sebar Amplop, Empat Warga Ditangkap Satgas Anti Money Politic

“Antara merk yang diciptakan oleh Klien kami berupa Harvest dan Harvestluxury itu terdapat banyak perbedaan ada sekitar tujuh. Jadi, dengan adanya perbedaan itu, ini tentu bukan barang yang sama, walaupun kita merasa lebih dulu daftar. Perbedaan-perbedaan itu tentunya sangat mendasar, dan kelihatan berbeda sehingga tidak bisa disamakan,” lanjutnya.

Kuasa Hukum, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., menjelaskan, contoh seperti AQUA dengan AQUAPES, walaupun sama-sama AQUA tapi ada tambahan kata lain dibelakangnya. Itu dua hal yang sangat berbeda, dua produk hukum berbeda tidak bisa disamakan. Sehingga laporan yang dilakukan oleh Pelapor itu, mestinya tidak naik tersangka.

Kami sudah sampaikan pesan ke teman-teman Polresta Pasuruan, bahwa ini hal yang berbeda walau sudah dilaporkan ke Jaksa SPDP nya, tolong dicabut dan kita sudah menyampaikan ke mereka. Tapi dari teman-teman Polresta Pasuruan menyampaikan mereka mempunyai hak.

“Oke dipersilahkan, kita juga mempunyai hak Praperadilan, karena kita memang terzdolimi atas kasus ini. Kita teraniaya, kebebasan kita dirampas, dan ini dilakukan oleh Negara kepolisian. Hal ini, akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Baca Juga :  Konsolidasi Satgas Anti Money Politik, Dalam Penguatan Pengawasan dan Penindakan Jelang Pilkada 2024

Kuasa Hukum Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., memaparkan, bahwa hal-hal seperti ini, betul-betul diperhatikan. Orang yang tidak bersalah, mestinya tidak di hukum dan di tetapkan tersangka “Beliau (terlapor) pelaku UMKM”. UMKM adalah penompang ekonomi negara ini. Harusnya, UMKM-UMKM itu di bina, bukan malah cari-cari kesalahannya, dan nanti akan mati dengan sendirinya. Ini kan menjadi paradoks yang kurang baik terhadap pengusaha UMKM, dan akan menjadi present buruk UMKM. Dimana pemerintah lagi gencar-gencarnya membangun UMKM. Tapi di satu pihak, UMKM di cari-cari kekurangan dasar, sehingga menjadi tersangka.

“Sehingga nanti kami minta pada Propam Mabes Polri juga, untuk memeriksa oknum-oknum dari kepolisian, yang membuat hal ini menjadi tersangka dan kasusnya dibuat menjadi sedemikian rumit. Sehingga terlapor harus wajib lapor dua kali seminggu.” Pungkas Sahlan.

Kuasa Hukum terlapor, Sahlan, S.H, S.Pd., M.H., juga menambahkan, sekali lagi minta pada Pengadilan, nantinya untuk memberikan keadilan kepada klien kami menyatakan status tersangka tersebut tidak sah. Kami  juga mohon sekali lagi kepada Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk mempelajari berkas-berkas kami agar tercipta penegakan keadilan yang sebenarnya.(S)

Penulis : Sony

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

Berita Terbaru