Wow..?? Cukup Bukti Foto Copy Kok Bisa Kuat Dalam Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sidang ke tujuh dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu (05/06/2024) di Ruang Sidang Candra pada pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembuktian alat bukti.

Majelis Hakim yang memimpin dalam persidangan, dipimipin Yaniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S.H menyampaikan bahwa pada bukti penggugat terdapat kejanggalan dan mencurigakan.

“Seharusnya pada peralihan yang sesuai dengan peraturan perkaban BPN, ketika sebuah tanah ada peralihan dalam sengketa makan harus dihentikan dulu proses peralihan sampai ada keputusan pengadilan tapi ini kok tidak. Sehingga kami menduga kuat ada oknum-oknum yang bermain yang masih dalam lingkaran jaringan mafia tanah,” tutur Kudus Surya Dharma S.H.

Baca Juga :  Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Ditambajkan Surya, pada bukti dari penggugat telah mengalihkan hak kepada orang lain dengan cara menjual dan secara konsekuensi hukum sudah cabut hubungan ke perdataan penggugat dengan obyek sengketa.

“Bisa dilihat dari itu, ini ada kesan dipaksakan dan perlu di pelototin secara seksama. Dan dari bukti yang disuguhkan, kami menduga ada permainan dari penggugat,” ujar surya.

Indra Bayu menyinggung bahwa kontruksi hukum harus jelas dan terperinci, sebab didalam gugatan harus jelas legal standing para penggugat untuk menggugat sehingga tidak harus sidang dilanjut atau diputus pada putusan sela.

Baca Juga :  Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

“Ini membuat kita bertanya bahwa Legal standing dari penggugat tidak jelas karena gugatannya mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Hendrik, sementara dalam gugatannya memohon kepada pengadilan menyatakan untuk penetapan ahli waris jadi kontruksi hukumnya sudah tidak jelas, bahwa yang dimohon ini perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah apa penetapan ahli waris,” urai Indra Bayu.

Diterangkan Indra Bayu, didalam fakta pembuktian diketahui bahwa obyek sengketa berupa sertefikat telah beralih ke pihak ketiga sehingga hubungan hukum dari penggugat telah putus lalu kenapa diagendakan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.

“Padahal dalam pembuktian penggugat hanya bisa menunjukan foto copy bukan yang asli berupa sertifikat. Disini menjadi pertanyaan karena bisa diagendakan pemeriksaan setempat, karena untuk melakukan pemeriksaan setempat di atur dalam sema wajib menunjukan sertifikat hak milik yang di akui oleh BPN, bukan foto copy,” terangnya.

Baca Juga :  Daftar Musda Golkar Tubaba, Putra Jaya Umar Usung Misi ‘Bangunkan’ Kader yang Tertidur

Pada akhir komentar, Indra Bayu dengan apa yang terjadi bisa mengakibatkan orang yang memiliki foto copy bahkan yang memiliki percetakan foto copy bisa melakukan gugatan kepada siapapun yang menyebabkan Pandora Hukum.

“Apabila ini diputus, maka akan melegalkan mafia-mafia tanah yang beredar selama ini. Saya berharap keadilan majelis hakim, memutus seadil-adilnya atau menolak seluruh gugatan penggugat, serta saya mengingatkan bahwa gugatan harus jelas tidak rancu,” pungkas Indra Bayu.

Sementara majelis hakim tidak memberikan statmen kepada awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait persidangan yang telah digelar.(SY)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dicabut Permanen, PBNU Usul Pengalihan Manajemen Demi Nasib Santri
Polres Tubaba Terjunkan Personel Amankan Pelantikan PC Muslimat NU di Marga Kencana
Khofifah Indar Parawansa Hadiri Pelantikan Muslimat NU Tubaba Periode 2025-2030
Bawa Misi Penyelamatan Generasi, Ketua Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Soroti Ancaman Narkoba dan Judol
Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Miyajgema Tokoh Lintas Sektoral Papua Barat : Perkuat Persatuan dan Sinergi Daerah
Gugur Saat Bertugas, Anggota Polda Lampung Tewas Ditembak Pelaku Curanmor
Wujudkan Layanan Inklusif, PMI Kota Semarang Resmikan Unit PMR di SLB BC Swadaya
Bupati Lampung Utara Bahas Program Sekolah Rakyat Bersama Menteri Sosial RI
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:37 WIB

Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dicabut Permanen, PBNU Usul Pengalihan Manajemen Demi Nasib Santri

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:28 WIB

Polres Tubaba Terjunkan Personel Amankan Pelantikan PC Muslimat NU di Marga Kencana

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:17 WIB

Khofifah Indar Parawansa Hadiri Pelantikan Muslimat NU Tubaba Periode 2025-2030

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:01 WIB

Bawa Misi Penyelamatan Generasi, Ketua Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Soroti Ancaman Narkoba dan Judol

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Miyajgema Tokoh Lintas Sektoral Papua Barat : Perkuat Persatuan dan Sinergi Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15 WIB

Wujudkan Layanan Inklusif, PMI Kota Semarang Resmikan Unit PMR di SLB BC Swadaya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:38 WIB

Bupati Lampung Utara Bahas Program Sekolah Rakyat Bersama Menteri Sosial RI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:25 WIB

Lansia di Pekalongan Tertipu Jaminan Emas Palsu, Kerugian Rp100 Juta

Berita Terbaru