Pasuruan, RralitaPublik – Terlapor Deby Afandi mengaku belum mendapat jadwal sidang untuk kasus yang kini sedang di alami di kejaksaan Kota Pasuruan yang bertempat di Panglima Sudirman, No 53, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan,
Saat di lokasi halaman Kejaksaan Negri Kota Pasuruan Deby Afandi mengatakan terkait sidang kepada JPU “Tadi saya tanya pada Bu Diah Tazza belum dijawab, katanya nanti akan dihubungi,” tutur Deby Afandi Ulami pada media usai melakukan Walap 29/7/2024.
Terkait kasus ini staf Intel Amir menyebut memang kasus ini baru masuk jadi akan kami daftarkan sidang.
“Bulan ini kasus bantal tersebut baru masuk,” tutur Amir didampingi Kasi Intel Eko saat memberi keterangan.
Akan taat melakukan Wajib Lapor, Deby Afandi mengaku jadwalnya Senin dan Kamis.
“Saya akan taat melakukan Wajib Lapor sampai sidang. Semoga persidangan membuktikan saya tidak bersalah,” jelas Lelaki yang biasa disebut Fandi.
Diketahui kasus bantal Harvest Bahwa pada Tanggal 21 Agustus 2019 melakukan peluncuran produk pertama kali dengan membuat postingan bantal dalam kemasan Merek HARVEST di Media Sosial Facebook melalui akun milik Sdri. Daris Nur Fadhilah serta di akun Instagram pada Tanggal 22 Agustus 2019 yang bernama HARVESTPILLOW.
Bahwa berselang 1 (satu) Bulan setelah peluncuran produk, Klien kami melakukan perubahan desain motif kain lama pada Merek menjadikain motif yang terbaru yaitu dengan kain motif padi bagian kanan dan kiri yang menjadikan sebuah arti panen dari kata HARVEST.
Dari awal inilah kami di laporkan dari salah satu pengusaha milik harvestluxury di Polres Kota Pasuruan dan melaju jalur hukum namu saya merasa aneh dalam pelaporan ini padahal HarvestWay dan HarvestLuxury kalimatnya sudah berbeda akan tetapi kami komitmen atas pelaporan ini dan taat wajib lapor di kejaksaan kota pasuruan.
Penulis : Red