Pemohon SKCK Harus Peserta JKN, Berikut Penjelasan Polres Kebumen 

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id  – Masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus telah menjadi kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di Polres Kebumen, per tanggal 1 Agustus 2024, mulai disosialisasikan kebijakan tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Budi Santoso, masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui NIK pemohon.

Baca Juga :  Pemkot Pekalongan Optimalkan Gedung Dekranasda Jadi Pusat Peningkatan Kapasitas Pelaku Kreatif

“Peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Di Unit Pelayanan Satintelkam Polres Kebumen, NIK pemohon akan dicek langsung oleh petugas BPJS. Petugas BPJS standby di loket SKCK,” jelas AKP Budi Santoso, Jumat 2 Juni 2024.

Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol no 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Baca Juga :  Satu Komando, DPC LSM Harimau Kota Pekalongan Terjunkan Massa Sukseskan Aksi Damai di Banjarnegara

Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia termasuk di Kabupaten Kebumen.

Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Desa Curahdukuh Disorot, LSM Suropati Endus Dugaan Penyerobotan Lahan Sengketa

AKP Budi Santoso menambahkan, masyarakat diimbau tetap harus datang ke Polres Kebumen meski belum terdaftar sebagi JKN saat permohononan penerbitan SKCK.

“Tetap ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai JKN, masyarakat akan dibantu mengaktifkan melalui petugas. Jadi SKCK tetap bisa diterbitkan. Karena saat ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu

Editor : Chu

Berita Terkait

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030
Dorong Ekonomi Lokal dan Disiplin Siswa, Pemkab Tubaba Luncurkan Menu MBG Daging Kambing
KOMPPPAK Sukses Kawal Aspirasi: Jasa Tirta I Resmi Gratiskan Portal Lahor bagi Warga Lokal dan Pelajar
Wabup Romli Lantik Sekda dan Dua Kepala OPD: “ASN Jangan Bekerja Setengah Hati”
Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga
Kawal Program MBG Presiden Prabowo, Satgas Tubaba Sidak Dua Dapur SPPG Panaragan Jaya
Tiga Pekan Terendam Banjir Setinggi Dada, Ratusan Warga Tirto Geruduk Jalur Pantura Pekalongan
Laka Kerja di Sungai Sambong: Pekerja Kapal Terjepit Kipas dan Hilang Terseret Arus Deras
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:23 WIB

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:47 WIB

Dorong Ekonomi Lokal dan Disiplin Siswa, Pemkab Tubaba Luncurkan Menu MBG Daging Kambing

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:54 WIB

KOMPPPAK Sukses Kawal Aspirasi: Jasa Tirta I Resmi Gratiskan Portal Lahor bagi Warga Lokal dan Pelajar

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04 WIB

Wabup Romli Lantik Sekda dan Dua Kepala OPD: “ASN Jangan Bekerja Setengah Hati”

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga

Senin, 9 Februari 2026 - 17:41 WIB

Tiga Pekan Terendam Banjir Setinggi Dada, Ratusan Warga Tirto Geruduk Jalur Pantura Pekalongan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:14 WIB

Laka Kerja di Sungai Sambong: Pekerja Kapal Terjepit Kipas dan Hilang Terseret Arus Deras

Senin, 9 Februari 2026 - 11:23 WIB

Polemik Kios Pasar Besar: Disperindag Ungkap Pedagang Tunggak Retribusi Sejak 2018, Status “Buku Kuning” Bukan Bukti Milik

Berita Terbaru

Berita

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:23 WIB