Pasuruan, RealitaPublik – Kasus bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan masih bergulir, Lawyer atau kuasa hukum dari Sahlan and Partners bernama Zulfi Syatria, S.H., M.H mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan. Senin, (12/08/2024).
Didampingi terdakwa Deby Afandi yang datang bersama sang istri Daris Nur Fadhilah, Zulfi datang ke kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan untuk mempertanyakan salinan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya saat menjalani sidang pertama Kamis 7/8/2024.
“Kami, kuasa hukum Lawyer Sahlan and Partners bersama klien datang ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, untuk meminta salinan berkas perkara (LP dan BAP) semua lengkap ada di situ. Namun prosedurnya sangat panjang, karena harus ada persetujuan dari Kejati sehingga tidak bisa kita dapatkan hari ini”, kata Zulfi Satria.
Saat sidang pembacaan dakwaan pihak PH terdakwa memang tidak meminta salinan BAP tersebab menurut PH sidang saat itu kurang kondusif. Jaksa telat jadi penyebab persidangan berjalan kurang nyaman.
“Kami saat itu memang terlewat meminta salinan BAP. Situasinya kurang mendukung, saya merasakan ketidaknyamanan Hakim karena menunggu Jaksa datang. Dari jadwal pukul 10.00 Jaksa datang pukul 11.30,” tutur Zulfi.
Tak mendapatkan yang diinginkan, PH (Pengacara Hukum) Zulfi didampingi kliennya menuju ke pengadilan Negri Kota Pasuruan untuk menanyakan berkas salinan BAP untuk sebagai eksepsi dalam sidang lanjutan yang akan di gelar pada hari Rabu besok 14/8/2024.
“Kita tetap berusaha mencoba ke pengadilan negeri kota pasuruan untuk meminta kepada panitera agar bisa memberikan kepada kita, dari dasar itu lah agar kita bisa jawab keksepsi) bermakna, berbobot dan lengkap,” papar Zulfi.
Zulfi Satria juga menjelaskan, bahwa eksepsi merupakan pembelaan atau penolakan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga salinan berkas tersebut dianggap sangat penting untuk membela kliennya saat dipersidangan nantinya, apakah tuntutannya memiliki dasar hukum yang kuat atau justru sebaliknya.
“Kami berharap eksepsi yang akan disampaikan didalam persidangan nantinya dapat diterima oleh majelis hakim secara seksama terutama yang menangani pokok perkara tersebut,” lanjutnya.
“Ini adalah salah satu perkara yang unik, pelaporan merek yang berbeda, nanti akan kita sampaikan di pokok perkara. Bagaimana mungkin merk yang berbeda dan terbukti dengan sama-sama diterima oleh perizinan Menkumham kok mengaku sama”, ungkap tim Kuasa Hukum Lawyer Sahlan and Partners itu.
Diketahui, Deby Afandi telah dilaporkan pesaing bisnis pemilik bantal merek Harvestluxury ke Polresta Pasuruan. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kota Pasuruan P 21, sehingga kini Deby Afandi naik status menjadi terdakwa.
Harvest dituding sama atau ada kemiripan dengan nama brand ‘HARVESTLUXURY’ milik seorang pengusaha berdomisili di Ranggeh, Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, melaporkan Deby Afandi pengguna merk Harvest.
Zulfi Satria, S.H., M.H., selaku kuasa hukum mengatakan antara merk atau brand ‘HARVESTLUXURY’ dengan merk ‘HARVEST’ merupakan dua nama merk yang berbeda. Apalagi sama-sama mengantongi ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (*)
Penulis : Sony
Editor : Red