Kuasa Hukum Kasus Bantal Harvest Datangi Kejari Kota Pasuruan Minta Salinan BAP Tidak Diberi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kasus bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan masih bergulir, Lawyer atau kuasa hukum dari Sahlan and Partners bernama Zulfi Syatria, S.H., M.H mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan. Senin, (12/08/2024).

Didampingi terdakwa Deby Afandi yang datang bersama sang istri Daris Nur Fadhilah, Zulfi datang ke kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan untuk mempertanyakan salinan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya saat menjalani sidang pertama Kamis 7/8/2024.

“Kami, kuasa hukum Lawyer Sahlan and Partners bersama klien datang ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, untuk meminta salinan berkas perkara (LP dan BAP) semua lengkap ada di situ. Namun prosedurnya sangat panjang, karena harus ada persetujuan dari Kejati sehingga tidak bisa kita dapatkan hari ini”, kata Zulfi Satria.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Asri, Mahasiswa KKN UM Metro dan Warga Marga Kencana Gelar Kerja Bakti

Saat sidang pembacaan dakwaan pihak PH terdakwa memang tidak meminta salinan BAP tersebab menurut PH sidang saat itu kurang kondusif. Jaksa telat jadi penyebab persidangan berjalan kurang nyaman.

“Kami saat itu memang terlewat meminta salinan BAP. Situasinya kurang mendukung, saya merasakan ketidaknyamanan Hakim karena menunggu Jaksa datang. Dari jadwal pukul 10.00 Jaksa datang pukul 11.30,” tutur Zulfi.

Tak mendapatkan yang diinginkan, PH (Pengacara Hukum) Zulfi didampingi kliennya menuju ke pengadilan Negri Kota Pasuruan untuk menanyakan berkas salinan BAP untuk sebagai eksepsi dalam sidang lanjutan yang akan di gelar pada hari Rabu besok 14/8/2024.

“Kita tetap berusaha mencoba ke pengadilan negeri kota pasuruan untuk meminta kepada panitera agar bisa memberikan kepada kita, dari dasar itu lah agar kita bisa jawab keksepsi) bermakna, berbobot dan lengkap,” papar Zulfi.

Baca Juga :  Diguncang 'The Changcuters dan The Rain', Remind Festival 2026 di Tubaba Berlangsung Sukses dan Aman

Zulfi Satria juga menjelaskan, bahwa eksepsi merupakan pembelaan atau penolakan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga salinan berkas tersebut dianggap sangat penting untuk membela kliennya saat dipersidangan nantinya, apakah tuntutannya memiliki dasar hukum yang kuat atau justru sebaliknya.

“Kami berharap eksepsi yang akan disampaikan didalam persidangan nantinya dapat diterima oleh majelis hakim secara seksama terutama yang menangani pokok perkara tersebut,” lanjutnya.

“Ini adalah salah satu perkara yang unik, pelaporan merek yang berbeda, nanti akan kita sampaikan di pokok perkara. Bagaimana mungkin merk yang berbeda dan terbukti dengan sama-sama diterima oleh perizinan Menkumham kok mengaku sama”, ungkap tim Kuasa Hukum Lawyer Sahlan and Partners itu.

Baca Juga :  Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Diketahui, Deby Afandi telah dilaporkan pesaing bisnis pemilik bantal merek Harvestluxury ke Polresta Pasuruan. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kota Pasuruan P 21, sehingga kini Deby Afandi naik status menjadi terdakwa.

Harvest dituding sama atau ada kemiripan dengan nama brand ‘HARVESTLUXURY’ milik seorang pengusaha berdomisili di Ranggeh, Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, melaporkan Deby Afandi pengguna merk Harvest.

Zulfi Satria, S.H., M.H., selaku kuasa hukum mengatakan antara merk atau brand ‘HARVESTLUXURY’ dengan merk ‘HARVEST’ merupakan dua nama merk yang berbeda. Apalagi sama-sama mengantongi ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (*)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP
Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK
Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios
Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh
Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu
KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang
Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:41 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:14 WIB

Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:01 WIB

Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:57 WIB

Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

Daftar Pilkati Pulung Kencana, Petahana Hendrawan Naiki Edet dan Diiringi Reog Ponorogo

Berita Terbaru