Kuasa Hukum Kasus Bantal Harvest Datangi Kejari Kota Pasuruan Minta Salinan BAP Tidak Diberi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kasus bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan masih bergulir, Lawyer atau kuasa hukum dari Sahlan and Partners bernama Zulfi Syatria, S.H., M.H mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan. Senin, (12/08/2024).

Didampingi terdakwa Deby Afandi yang datang bersama sang istri Daris Nur Fadhilah, Zulfi datang ke kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan untuk mempertanyakan salinan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya saat menjalani sidang pertama Kamis 7/8/2024.

“Kami, kuasa hukum Lawyer Sahlan and Partners bersama klien datang ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, untuk meminta salinan berkas perkara (LP dan BAP) semua lengkap ada di situ. Namun prosedurnya sangat panjang, karena harus ada persetujuan dari Kejati sehingga tidak bisa kita dapatkan hari ini”, kata Zulfi Satria.

Baca Juga :  Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Saat sidang pembacaan dakwaan pihak PH terdakwa memang tidak meminta salinan BAP tersebab menurut PH sidang saat itu kurang kondusif. Jaksa telat jadi penyebab persidangan berjalan kurang nyaman.

“Kami saat itu memang terlewat meminta salinan BAP. Situasinya kurang mendukung, saya merasakan ketidaknyamanan Hakim karena menunggu Jaksa datang. Dari jadwal pukul 10.00 Jaksa datang pukul 11.30,” tutur Zulfi.

Tak mendapatkan yang diinginkan, PH (Pengacara Hukum) Zulfi didampingi kliennya menuju ke pengadilan Negri Kota Pasuruan untuk menanyakan berkas salinan BAP untuk sebagai eksepsi dalam sidang lanjutan yang akan di gelar pada hari Rabu besok 14/8/2024.

“Kita tetap berusaha mencoba ke pengadilan negeri kota pasuruan untuk meminta kepada panitera agar bisa memberikan kepada kita, dari dasar itu lah agar kita bisa jawab keksepsi) bermakna, berbobot dan lengkap,” papar Zulfi.

Baca Juga :  Sinergi BPJPH Lampung dan Kemenag Pesisir Barat: Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Menuju Target Oktober 2026

Zulfi Satria juga menjelaskan, bahwa eksepsi merupakan pembelaan atau penolakan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga salinan berkas tersebut dianggap sangat penting untuk membela kliennya saat dipersidangan nantinya, apakah tuntutannya memiliki dasar hukum yang kuat atau justru sebaliknya.

“Kami berharap eksepsi yang akan disampaikan didalam persidangan nantinya dapat diterima oleh majelis hakim secara seksama terutama yang menangani pokok perkara tersebut,” lanjutnya.

“Ini adalah salah satu perkara yang unik, pelaporan merek yang berbeda, nanti akan kita sampaikan di pokok perkara. Bagaimana mungkin merk yang berbeda dan terbukti dengan sama-sama diterima oleh perizinan Menkumham kok mengaku sama”, ungkap tim Kuasa Hukum Lawyer Sahlan and Partners itu.

Baca Juga :  Proyek "Senyap" RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Diketahui, Deby Afandi telah dilaporkan pesaing bisnis pemilik bantal merek Harvestluxury ke Polresta Pasuruan. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kota Pasuruan P 21, sehingga kini Deby Afandi naik status menjadi terdakwa.

Harvest dituding sama atau ada kemiripan dengan nama brand ‘HARVESTLUXURY’ milik seorang pengusaha berdomisili di Ranggeh, Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, melaporkan Deby Afandi pengguna merk Harvest.

Zulfi Satria, S.H., M.H., selaku kuasa hukum mengatakan antara merk atau brand ‘HARVESTLUXURY’ dengan merk ‘HARVEST’ merupakan dua nama merk yang berbeda. Apalagi sama-sama mengantongi ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (*)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Sinergi BPJPH Lampung dan Kemenag Pesisir Barat: Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Menuju Target Oktober 2026
Pria Gantung Diri di Sumur, Polisi Lakukan Penanganan dan Olah TKP
Pelantikan DPD AGPAII Tubaba, Perkuat Peran Guru PAI dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter
Proyek Air Bersih DAK Desa Purbasakti Sudah Serah Terima, Kadis Perkim Lampung Utara: Masih Masa Perawatan
Sempat Memanas, Pembentukan Panitia Pilkades PAW Selomukti Berakhir Kondusif
Percepat Sertifikasi UMKM, Balai PJPH Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Sinergi Sukseskan WHO 2026
Hanifal Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Karta Sari “Generasi Muda Harus Hafal dan Paham”
Penyaluran BLT Dana Desa 2026 Tahap Pertama di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan: 27 KPM Terima Bantuan
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:28 WIB

Sinergi BPJPH Lampung dan Kemenag Pesisir Barat: Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Menuju Target Oktober 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:10 WIB

Pria Gantung Diri di Sumur, Polisi Lakukan Penanganan dan Olah TKP

Rabu, 29 April 2026 - 17:40 WIB

Pelantikan DPD AGPAII Tubaba, Perkuat Peran Guru PAI dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Rabu, 29 April 2026 - 13:17 WIB

Sempat Memanas, Pembentukan Panitia Pilkades PAW Selomukti Berakhir Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 12:19 WIB

Percepat Sertifikasi UMKM, Balai PJPH Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Sinergi Sukseskan WHO 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:33 WIB

Hanifal Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Karta Sari “Generasi Muda Harus Hafal dan Paham”

Rabu, 29 April 2026 - 09:51 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa 2026 Tahap Pertama di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan: 27 KPM Terima Bantuan

Rabu, 29 April 2026 - 01:00 WIB

Surabaya Siaga Macet, Ribuan Truk Bakal Kepung Kota 29-30 April 2026

Berita Terbaru