Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pencuri Mobil dan Tembakau

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG Realitapublik.id – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan pencurian tembakau dan sebuah mobil.

Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H  S.I.K, mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan Kecamatan Pakel.

Menurut Kapolres Tulungagung, awalnya tersangka mencari sasaran dengan cara keliling mengendarai sepeda motor.

Saat itu Tersangka melihat mobilAbdul Rohman (korban), warga Desa gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau.

“Mobil korban yang terparkir ini kuncinya masih tertancap, jadi dengan mudah tersangka membawa kabur,” kata AKBP Muhammad Taat, Senin (12/8/24).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut 

Atas hilangnya mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai kurang lebih Rp 20 juta yang ada di dalam mobil tersebut, korban melaporkan ke Polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan keesok harinya Mobil korban di temukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo masuk Ds. Semarum, Kec. Durenan Kab. Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang,” terang Kapolres Tulungagung.

Lalu AN kembali beraksi, mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08/2024) pukul 01.00 WIB.

“Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri tembaku senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi srandul,” papar AKBP Taat.

Baca Juga :  Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

Saat tersangka menjual ke salah satu teman korban, akhirnya terungkap bahwa barang yang dijual adalah hasil curian.

“Saksi yang membeli tembakau tersebut mecurigai bahwa yang dibelinya tersebut adalah tembakau milik korban Sumini,” tambah AKBP Taat.

Merasa curiga akhirnya saksi menghubungi Sumini dan ternyata benar jika tembakau yang dijual AN adalah tembakau miliknya yang hilang.

Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.

“Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus”, ujar AKBP Taat.

Dengan Kejadian ini, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berhati hati saat meninggalkan kendaraan jangan lupa mengunci dan mencabut kuncinya.

Baca Juga :  Ketua DPC PKB Tubaba bersama Baznas Lampung Kurban 2 Ekor Sapi di Ponpes MHN Daya Murni

Kini tersangka AN dan Barang bukti tembakau kering dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman diamankan di Mapolres Tulungagung.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

“Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain dan jika ada masyarakat  yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung ke nomor 0812 4567 2005”,  pungkas AKBP Taat.

Abdul Rohman Sebagai korban datang saat konferensi pers mengucapkan terimakasih kepada Polisi yang telah mengungkap kejadian pencurian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan menemukan mobil saya”, ujarnya.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru