Kasus Bantal Pasuruan Masi Bergulir Kini Kuasa Hukum Harvest Ajukan Empat Eksepsi Ke Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

i

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

Pasuruan, RealitaPublik – Pembacaan duplik saat persidangan di Pengadilan Negri Kota Pasuruan terkait kasus bantal Harvestway dan Harvest Luxury Pasuruan, oleh kuasa hukum terdakwa Deby Afandi, kini ada empat point yang dilontarkan oleh Zulfi Satria, S.H., M.H., selama persidang di Pengadilan di mulai. Rabu, (15/08/2024).

Berdasarkan surat dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-18/Eku/PASUR/07/2024 dalam Perkara Pidana Nomor:63/Pid.B/2024/PN.Psr, yang mana terdakwa Deby Afandi didakwa oleh JPU dengan 2 pasal sekaligus yakni diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Dakwaan tersebut didasarkan pada adanya dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto. Namun, dalam sidang hari ini, kuasa hukum Deby, Zulfi Satria, mengajukan empat poin bantahan atau eksepsi.

Baca Juga :  Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Dalam point pertama, dirinya mengatakan bahwa dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Pasalnya dalam perkara ini harusnya di adil kan pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. Namun saat ini dalam kasus sengketa merk dagang dilakukan di Pengadilan Negri Pasuruan.

Poin kedua, yang diangkat adalah mengenai yurisdiksi pengadilan. Zulfi berpendapat bahwa mengingat lokasi produksi, pemasaran, dan domisili baik terdakwa maupun pelapor berada di Kabupaten Pasuruan, maka perkara ini seharusnya diadili Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, bukan Kota Pasuruan.

Dan eksepsi ketiga, Ia juga menjelaskan terkait Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Dimana yang namanya unsur pidana dalam UU yang sama, itu merupakan delik aduan.

Baca Juga :  Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor

Karena itu menurut Zulfi, bahwa yang berhak dan yang mempunyai kompetensi atau kapasitas untuk melapor atau mengadu adalah yang dirugikan atau yang terkait perkara tersebut dalam hal ini pihak kliennya.

“Karena merk HarvestLuxury dan Harvest berbeda, maka pemilik HarvestLuxury sebenarnya tidak punya hak atau kapasitas untuk melaporkan karena merk mereka berbeda sekali dengan merk Harvest”, ungkapnya.

Lalu pada point terakhir ini pihak kuasa hukum bantal Harvest yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 meminta kepada hakim agar kasus tersebut dihentikan. Tak hanya itu dirinya juga meminta agar menggugurkan terdakwa dengan mengembalikan hak dan marwahnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Mulya Asri

Sidang kasus hak merk ini akan terus bergulir pada hari Rabu, 21/08/2024. yang akan datang dan sudah di tentukan oleh majelis hakim saat persidangan.

Kasus yang sudah di alami pengusaha UMKM asal beji ini sudah berjalan terlalu lama sehingga pemilik Harvest Luxury melaporkan kan istri dari Deby Afandi dituduh pasal yang sama dan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Namu sang istri Daris Nur Fadhila berhasil lolos sebagai status tersangka saat memenangkan Praperadilan di pengadilan Negri Kota Pasuruan. Dan suami atas nama Deby Afandi masi mengikut i proses persidangan sebagai terdakwa.(*)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan
Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP
Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK
Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios
Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:41 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:14 WIB

Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh

Berita Terbaru