Kasus Bantal Pasuruan Masi Bergulir Kini Kuasa Hukum Harvest Ajukan Empat Eksepsi Ke Majelis Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

Pasuruan, RealitaPublik – Pembacaan duplik saat persidangan di Pengadilan Negri Kota Pasuruan terkait kasus bantal Harvestway dan Harvest Luxury Pasuruan, oleh kuasa hukum terdakwa Deby Afandi, kini ada empat point yang dilontarkan oleh Zulfi Satria, S.H., M.H., selama persidang di Pengadilan di mulai. Rabu, (15/08/2024).

Berdasarkan surat dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-18/Eku/PASUR/07/2024 dalam Perkara Pidana Nomor:63/Pid.B/2024/PN.Psr, yang mana terdakwa Deby Afandi didakwa oleh JPU dengan 2 pasal sekaligus yakni diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Dakwaan tersebut didasarkan pada adanya dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto. Namun, dalam sidang hari ini, kuasa hukum Deby, Zulfi Satria, mengajukan empat poin bantahan atau eksepsi.

Baca Juga :  TPT Longsor di Sumbermalang Situbondo, Satu Orang Meninggal 

Dalam point pertama, dirinya mengatakan bahwa dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Pasalnya dalam perkara ini harusnya di adil kan pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. Namun saat ini dalam kasus sengketa merk dagang dilakukan di Pengadilan Negri Pasuruan.

Poin kedua, yang diangkat adalah mengenai yurisdiksi pengadilan. Zulfi berpendapat bahwa mengingat lokasi produksi, pemasaran, dan domisili baik terdakwa maupun pelapor berada di Kabupaten Pasuruan, maka perkara ini seharusnya diadili Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, bukan Kota Pasuruan.

Dan eksepsi ketiga, Ia juga menjelaskan terkait Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Dimana yang namanya unsur pidana dalam UU yang sama, itu merupakan delik aduan.

Baca Juga :  Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Karena itu menurut Zulfi, bahwa yang berhak dan yang mempunyai kompetensi atau kapasitas untuk melapor atau mengadu adalah yang dirugikan atau yang terkait perkara tersebut dalam hal ini pihak kliennya.

“Karena merk HarvestLuxury dan Harvest berbeda, maka pemilik HarvestLuxury sebenarnya tidak punya hak atau kapasitas untuk melaporkan karena merk mereka berbeda sekali dengan merk Harvest”, ungkapnya.

Lalu pada point terakhir ini pihak kuasa hukum bantal Harvest yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 meminta kepada hakim agar kasus tersebut dihentikan. Tak hanya itu dirinya juga meminta agar menggugurkan terdakwa dengan mengembalikan hak dan marwahnya.

Baca Juga :  Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Sidang kasus hak merk ini akan terus bergulir pada hari Rabu, 21/08/2024. yang akan datang dan sudah di tentukan oleh majelis hakim saat persidangan.

Kasus yang sudah di alami pengusaha UMKM asal beji ini sudah berjalan terlalu lama sehingga pemilik Harvest Luxury melaporkan kan istri dari Deby Afandi dituduh pasal yang sama dan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Namu sang istri Daris Nur Fadhila berhasil lolos sebagai status tersangka saat memenangkan Praperadilan di pengadilan Negri Kota Pasuruan. Dan suami atas nama Deby Afandi masi mengikut i proses persidangan sebagai terdakwa.(*)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Berita Terbaru