Kasus Bantal Pasuruan Masi Bergulir Kini Kuasa Hukum Harvest Ajukan Empat Eksepsi Ke Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

Pasuruan, RealitaPublik – Pembacaan duplik saat persidangan di Pengadilan Negri Kota Pasuruan terkait kasus bantal Harvestway dan Harvest Luxury Pasuruan, oleh kuasa hukum terdakwa Deby Afandi, kini ada empat point yang dilontarkan oleh Zulfi Satria, S.H., M.H., selama persidang di Pengadilan di mulai. Rabu, (15/08/2024).

Berdasarkan surat dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-18/Eku/PASUR/07/2024 dalam Perkara Pidana Nomor:63/Pid.B/2024/PN.Psr, yang mana terdakwa Deby Afandi didakwa oleh JPU dengan 2 pasal sekaligus yakni diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Dakwaan tersebut didasarkan pada adanya dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto. Namun, dalam sidang hari ini, kuasa hukum Deby, Zulfi Satria, mengajukan empat poin bantahan atau eksepsi.

Baca Juga :  Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Dalam point pertama, dirinya mengatakan bahwa dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Pasalnya dalam perkara ini harusnya di adil kan pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. Namun saat ini dalam kasus sengketa merk dagang dilakukan di Pengadilan Negri Pasuruan.

Poin kedua, yang diangkat adalah mengenai yurisdiksi pengadilan. Zulfi berpendapat bahwa mengingat lokasi produksi, pemasaran, dan domisili baik terdakwa maupun pelapor berada di Kabupaten Pasuruan, maka perkara ini seharusnya diadili Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, bukan Kota Pasuruan.

Dan eksepsi ketiga, Ia juga menjelaskan terkait Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Dimana yang namanya unsur pidana dalam UU yang sama, itu merupakan delik aduan.

Baca Juga :  Kedepankan Dialog, Pertamina EP Adera Field Respons Aspirasi Ketenagakerjaan Masyarakat PALI

Karena itu menurut Zulfi, bahwa yang berhak dan yang mempunyai kompetensi atau kapasitas untuk melapor atau mengadu adalah yang dirugikan atau yang terkait perkara tersebut dalam hal ini pihak kliennya.

“Karena merk HarvestLuxury dan Harvest berbeda, maka pemilik HarvestLuxury sebenarnya tidak punya hak atau kapasitas untuk melaporkan karena merk mereka berbeda sekali dengan merk Harvest”, ungkapnya.

Lalu pada point terakhir ini pihak kuasa hukum bantal Harvest yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 meminta kepada hakim agar kasus tersebut dihentikan. Tak hanya itu dirinya juga meminta agar menggugurkan terdakwa dengan mengembalikan hak dan marwahnya.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Sidang kasus hak merk ini akan terus bergulir pada hari Rabu, 21/08/2024. yang akan datang dan sudah di tentukan oleh majelis hakim saat persidangan.

Kasus yang sudah di alami pengusaha UMKM asal beji ini sudah berjalan terlalu lama sehingga pemilik Harvest Luxury melaporkan kan istri dari Deby Afandi dituduh pasal yang sama dan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Namu sang istri Daris Nur Fadhila berhasil lolos sebagai status tersangka saat memenangkan Praperadilan di pengadilan Negri Kota Pasuruan. Dan suami atas nama Deby Afandi masi mengikut i proses persidangan sebagai terdakwa.(*)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan
Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba
Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan
Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran
Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026
Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:18 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan

Minggu, 19 April 2026 - 09:33 WIB

Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:50 WIB

Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:15 WIB

Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru