Kasus Bantal Pasuruan Masi Bergulir Kini Kuasa Hukum Harvest Ajukan Empat Eksepsi Ke Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

i

Caption: Wawancara saat usai sidang di depan Pengadilan Negri Kota Pasuruan dengan Kuasa Hukum (foto. Sony)

Pasuruan, RealitaPublik – Pembacaan duplik saat persidangan di Pengadilan Negri Kota Pasuruan terkait kasus bantal Harvestway dan Harvest Luxury Pasuruan, oleh kuasa hukum terdakwa Deby Afandi, kini ada empat point yang dilontarkan oleh Zulfi Satria, S.H., M.H., selama persidang di Pengadilan di mulai. Rabu, (15/08/2024).

Berdasarkan surat dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-18/Eku/PASUR/07/2024 dalam Perkara Pidana Nomor:63/Pid.B/2024/PN.Psr, yang mana terdakwa Deby Afandi didakwa oleh JPU dengan 2 pasal sekaligus yakni diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Dakwaan tersebut didasarkan pada adanya dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto. Namun, dalam sidang hari ini, kuasa hukum Deby, Zulfi Satria, mengajukan empat poin bantahan atau eksepsi.

Baca Juga :  Kilas Balik HJB Ke-251: Merawat Napas Sejarah Kota Tua Besuki Sejak Era Ki Pate Alos

Dalam point pertama, dirinya mengatakan bahwa dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Pasalnya dalam perkara ini harusnya di adil kan pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. Namun saat ini dalam kasus sengketa merk dagang dilakukan di Pengadilan Negri Pasuruan.

Poin kedua, yang diangkat adalah mengenai yurisdiksi pengadilan. Zulfi berpendapat bahwa mengingat lokasi produksi, pemasaran, dan domisili baik terdakwa maupun pelapor berada di Kabupaten Pasuruan, maka perkara ini seharusnya diadili Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, bukan Kota Pasuruan.

Dan eksepsi ketiga, Ia juga menjelaskan terkait Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Dimana yang namanya unsur pidana dalam UU yang sama, itu merupakan delik aduan.

Baca Juga :  Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi

Karena itu menurut Zulfi, bahwa yang berhak dan yang mempunyai kompetensi atau kapasitas untuk melapor atau mengadu adalah yang dirugikan atau yang terkait perkara tersebut dalam hal ini pihak kliennya.

“Karena merk HarvestLuxury dan Harvest berbeda, maka pemilik HarvestLuxury sebenarnya tidak punya hak atau kapasitas untuk melaporkan karena merk mereka berbeda sekali dengan merk Harvest”, ungkapnya.

Lalu pada point terakhir ini pihak kuasa hukum bantal Harvest yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 meminta kepada hakim agar kasus tersebut dihentikan. Tak hanya itu dirinya juga meminta agar menggugurkan terdakwa dengan mengembalikan hak dan marwahnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Alumni HMI Punya Kontribusi Besar bagi Perjalanan Bangsa

Sidang kasus hak merk ini akan terus bergulir pada hari Rabu, 21/08/2024. yang akan datang dan sudah di tentukan oleh majelis hakim saat persidangan.

Kasus yang sudah di alami pengusaha UMKM asal beji ini sudah berjalan terlalu lama sehingga pemilik Harvest Luxury melaporkan kan istri dari Deby Afandi dituduh pasal yang sama dan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Namu sang istri Daris Nur Fadhila berhasil lolos sebagai status tersangka saat memenangkan Praperadilan di pengadilan Negri Kota Pasuruan. Dan suami atas nama Deby Afandi masi mengikut i proses persidangan sebagai terdakwa.(*)

Penulis : Sony

Editor : Azril

Berita Terkait

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Berita Terbaru