Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Secara Online

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO Realitapublik.id – Polres Bondowoso mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) berjenis revolver buatan USA beserta amunisinya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Ada laporan warga Masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga illegal,”kata AKBP. Lintar Mahardhono,Jumat (30/8).

Baca Juga :  Dandim 0819 dan Forkopimda Kota Pasuruan Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak Bersama Presiden RI

Adapun senpi yang diduga illegal tersebut milik inisial WG (36) warga perum Graha Pelita Regency Kota Bondowoso yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

“Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,”tambah AKBP Lintar.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai 15 juta rupiah, dan sebuah handphone.

“Saat ini masih kita dalami dan kembangkan,” tegas  AKBP Lintar.

Kapolres Bondowoso menghimbau kepada Masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena jelas melanggar hukum.

Baca Juga :  Diduga Bebaskan Pencuri Motor, Kini Kapolsek Cikedung Baru

Jika memang mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan dikenakan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : *

Editor : Red

Berita Terkait

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku
Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja
Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan
Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi
Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 
Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:29 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku

Minggu, 27 April 2025 - 11:40 WIB

Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja

Sabtu, 26 April 2025 - 16:41 WIB

Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 16:37 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 26 April 2025 - 16:27 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan

Sabtu, 26 April 2025 - 15:15 WIB

Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 07:04 WIB

Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 

Jumat, 25 April 2025 - 22:18 WIB

Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten

Berita Terbaru