Sejumlah Aktivis Pasuruan Dengan Berbagai Elemen Desak Bawaslu Untuk Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran Netralitas Oleh PPDI

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan pelanggaran serius terkait kontrak politik antara bakal calon Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Laporan yang diajukan pada Selasa, 3 September 2024 ini menyoroti pelanggaran prinsip netralitas, potensi gratifikasi, dan implikasi hukumnya, yang mereka anggap telah mencederai demokrasi serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

**Musa Abidin** dari elemen aktivis yang menjadi pelapor menjelaskan bahwa kontrak politik yang dibuat dengan PPDI Pasuruan melanggar **UU No. 6 Tahun 2014** tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang mengharuskan perangkat desa untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum. “Dengan adanya komitmen yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung H.M. Rusdi Sutejo dalam Pilkada, PPDI Kabupaten Pasuruan telah melanggar netralitas yang diwajibkan oleh undang-undang,” tegas Musa.

Baca Juga :  Peduli Sesama, DPD II Golkar Tubaba Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Warga Tirta Kencana

**Gus Ujay**, Ketua Umum LSM P-MDM, turut memperkuat pernyataan ini dengan menyoroti potensi pelanggaran aturan internal PPDI sendiri. “Perjanjian ini tidak hanya mencoreng prinsip-prinsip internal PPDI tetapi juga berpotensi menjadi bentuk gratifikasi yang melanggar **UU No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Klausa yang menjanjikan tunjangan dan bantuan kepada perangkat desa jika calon terpilih dapat dianggap sebagai gratifikasi politik,” jelasnya.

Selain itu, **Imam Rusdian** dari perkumpulan Cakra Berdaulat menyoroti potensi dampak sosial dari pelanggaran ini. “Perjanjian tersebut meminta perangkat desa untuk mendukung dan mensosialisasikan satu calon tertentu dalam Pilkada mendatang. Ini tidak hanya melanggar UU Desa tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik di tingkat desa, karena perangkat desa terikat oleh kepentingan politik,” ujar Imam dengan nada penuh kekhawatiran.

Baca Juga :  Pilkati Serentak di Tubaba 21 Oktober, Para Calon Teken Pakta Integritas Deklarasi Damai

Imam juga menekankan bahwa pelanggaran semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014, perangkat desa yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif, hingga pemberhentian. Jika pelanggaran ini terbukti meluas dan sistematis, **UU No. 10 Tahun 2016** tentang Pilkada bahkan memungkinkan pembatalan hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

**Hanan**, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Cinta Damai, mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada. “ASN memiliki peran vital dalam menjaga profesionalitas dan netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. Keterlibatan aparatur negara seperti perangkat desa maupun ASN dalam politik praktis, karena hal itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik,” tegas Hana.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Ideologi Negara Tidak Akan Berubah

Mereka mendesak Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan guna memastikan netralitas mereka terjaga.

Para aktivis menekankan bahwa pelaporan ini bukan sekadar reaksi atas dugaan pelanggaran, tetapi merupakan upaya proaktif untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pasuruan. Mereka berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas dan mendalam untuk menyelidiki kemungkinan gratifikasi dalam perjanjian tersebut serta memastikan bahwa prinsip netralitas dan demokrasi tetap terjaga.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak tatanan demokrasi dan kepercayaan publik. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, menjaga integritas adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar. (S)

Penulis : SN

Editor : Red

Berita Terkait

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
HUT ke-62 Partai Golkar, Ketua DPD Lampung Utara: Golkar Tetap Eksis Sebagai Partai Besar
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
Sosialisasikan Perda No. 1/2019 di Tubaba, H. Putra Jaya Umar Ajak Warga Tiyuh Panaragan Jaya Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judol
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Sosialisasikan Perda No. 1/2019 di Tubaba, H. Putra Jaya Umar Ajak Warga Tiyuh Panaragan Jaya Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Berita Terbaru