Sejumlah Aktivis Pasuruan Dengan Berbagai Elemen Desak Bawaslu Untuk Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran Netralitas Oleh PPDI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan pelanggaran serius terkait kontrak politik antara bakal calon Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Laporan yang diajukan pada Selasa, 3 September 2024 ini menyoroti pelanggaran prinsip netralitas, potensi gratifikasi, dan implikasi hukumnya, yang mereka anggap telah mencederai demokrasi serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

**Musa Abidin** dari elemen aktivis yang menjadi pelapor menjelaskan bahwa kontrak politik yang dibuat dengan PPDI Pasuruan melanggar **UU No. 6 Tahun 2014** tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang mengharuskan perangkat desa untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum. “Dengan adanya komitmen yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung H.M. Rusdi Sutejo dalam Pilkada, PPDI Kabupaten Pasuruan telah melanggar netralitas yang diwajibkan oleh undang-undang,” tegas Musa.

Baca Juga :  Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

**Gus Ujay**, Ketua Umum LSM P-MDM, turut memperkuat pernyataan ini dengan menyoroti potensi pelanggaran aturan internal PPDI sendiri. “Perjanjian ini tidak hanya mencoreng prinsip-prinsip internal PPDI tetapi juga berpotensi menjadi bentuk gratifikasi yang melanggar **UU No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Klausa yang menjanjikan tunjangan dan bantuan kepada perangkat desa jika calon terpilih dapat dianggap sebagai gratifikasi politik,” jelasnya.

Selain itu, **Imam Rusdian** dari perkumpulan Cakra Berdaulat menyoroti potensi dampak sosial dari pelanggaran ini. “Perjanjian tersebut meminta perangkat desa untuk mendukung dan mensosialisasikan satu calon tertentu dalam Pilkada mendatang. Ini tidak hanya melanggar UU Desa tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik di tingkat desa, karena perangkat desa terikat oleh kepentingan politik,” ujar Imam dengan nada penuh kekhawatiran.

Baca Juga :  Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Imam juga menekankan bahwa pelanggaran semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014, perangkat desa yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif, hingga pemberhentian. Jika pelanggaran ini terbukti meluas dan sistematis, **UU No. 10 Tahun 2016** tentang Pilkada bahkan memungkinkan pembatalan hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

**Hanan**, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Cinta Damai, mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada. “ASN memiliki peran vital dalam menjaga profesionalitas dan netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. Keterlibatan aparatur negara seperti perangkat desa maupun ASN dalam politik praktis, karena hal itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik,” tegas Hana.

Baca Juga :  Raih Juara di Ajang Porlempika 2024, Dua Prajurit Yonif 763/SBA Harumkan Satuan dan TNI 

Mereka mendesak Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan guna memastikan netralitas mereka terjaga.

Para aktivis menekankan bahwa pelaporan ini bukan sekadar reaksi atas dugaan pelanggaran, tetapi merupakan upaya proaktif untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pasuruan. Mereka berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas dan mendalam untuk menyelidiki kemungkinan gratifikasi dalam perjanjian tersebut serta memastikan bahwa prinsip netralitas dan demokrasi tetap terjaga.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak tatanan demokrasi dan kepercayaan publik. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, menjaga integritas adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar. (S)

Penulis : SN

Editor : Red

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

Berita Terbaru