Sepekan Gelar KRYD, Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus 5 Pelaku Kejahatan

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, realitapublik.id – Polsek jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dan menangkap lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian hingga pencurian dengan kekerasan (curas).

 

Keberhasilan itu diungkap Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis saat konferensi pers didampingi Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, serta Kasi Humas IPTU Herawati di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026).

 

“Kegiatan KRYD yang kami laksanakan berhasil mengungkap tiga kasus yang menjadi perhatian masyarakat dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kompol Yohanis.

 

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga yang sedang ditinggal salat Subuh.

 

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Saat korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah telah terbuka dan sejumlah barang berharga raib.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  

 

Barang yang dicuri antara lain satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,7 juta.

 

“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelaku masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni,” ujar Yohanis.

 

Kasus kedua menjerat AS yang diduga melakukan percobaan pencurian kayu jati milik warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

 

Pelaku diduga menebang pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter. Namun, kayu hasil tebangan belum sempat dibawa keluar dari lokasi.

 

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi mengatakan aksi tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di area kebunnya.

 

“Saat dicek, pohon jati milik korban sudah tumbang dan terpotong-potong. Kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

 

Sementara kasus ketiga menjadi perhatian khusus polisi karena melibatkan seorang residivis yang kembali berulah.

 

Tersangka RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

 

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah menjelaskan, saat kejadian pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun.

 

Di tengah perjalanan, korban dan anak tersebut dipaksa turun dari kendaraan. Pelaku kemudian mencoba melarikan sepeda motor milik korban.

 

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang motor. Namun, ia justru terseret sekitar 15 meter sebelum akhirnya terjatuh ke badan jalan.

 

“Pelaku sempat kabur membawa motor korban, namun berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan,” kata AKP Riki.

 

Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan pernah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Ideologi Negara Tidak Akan Berubah

 

Pada 2024, RP kembali dipenjara dalam kasus penggelapan dengan vonis dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Bahkan, saat ini yang bersangkutan juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026.

 

Dalam pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Kompol Yohanis menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Pelaku pencurian dan pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

 

Polres Lampung Utara memastikan kegiatan preventif dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Berita Terbaru