MALANG, realitapublik.id – Semboyan melayani masyarakat tampaknya dikhianati oleh oknum Pemerintahan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sebuah skandal dugaan pemalsuan dokumen administrasi negara kini terbongkar benderang.
Kasus yang menyeret Kepala Desa Kidal, Taufik, serta perangkat desanya, Nuriyadi, menguak tabir gelap mengenai program negara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga kuat telah diselewengkan untuk merampas hak milik warga yang sah. Praktik ini menempatkan sang Kades, perangkat desa, serta seorang warga bernama Hasanah dalam bayang-bayang jeruji besi atas dugaan konspirasi pidana, mulai dari pemalsuan surat autentik hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Akar konflik ini bermula dari sebidang tanah seluas 500 meter persegi milik Ibu Ila Maisaroh. Berdasarkan dokumen dan fakta sejarah lapangan, lahan tersebut dibeli secara sah oleh Ibu Ila pada tahun 1993 dari almarhum Admari, orang tua Hasanah.
Transaksi puluhan tahun silam itu diperkuat oleh dokumen negara berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 40/KecamatanTumpang/1996 yang ditandatangani langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Tumpang.
Pada saat jual beli sah itu terjadi, Hasanah masih berusia 2 tahun. Namun, baru-baru ini, tanpa ada transaksi peralihan hak yang legal di hadapan notaris atau PPAT, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah tiba-tiba terbit di atas tanah milik Ibu Ila melalui program PTSL.
Ibu Ila dengan tegas menyatakan adanya indikasi “permainan kotor” di birokrasi tingkat desa. Dokumen PTSL tidak akan pernah lolos ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Tidak Sengketa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kidal.
Berdasarkan investigasi lapangan dan kesaksian sejumlah pihak, Nuriyadi diduga kuat menjadi arsitek yang mengatur rekayasa administrasi ini. Ia disinyalir dengan sengaja memanipulasi data riwayat tanah, mengaburkan fakta kepemilikan Ibu Ila, dan membuat surat-surat palsu agar lahan tersebut tampak bersih demi meloloskan pengajuan sertifikat PTSL atas nama Hasanah.
Sementara itu, Kades Kidal, Taufik, sempat berdalih bahwa karut-marut administrasi tersebut adalah “warisan” dari kepala desa terdahulu dan mengklaim dirinya tidak tahu-menahu.
Namun, alibi tersebut rontok oleh jejak fisik dokumen. Fakta hukum membuktikan bahwa seluruh proses sertifikasi PTSL atas nama Hasanah itu justru digolkan dan ditandatangani oleh Kades Taufik sendiri beberapa bulan yang lalu.
Aroma konspirasi dan kepanikan oknum pemerintah desa ini semakin menyengat ketika kedok mereka mulai tercium. Pada akhir Mei 2026, Kades Taufik beberapa kali mendatangi Ibu Ila secara pribadi. Bukan untuk meminta maaf, Taufik diduga membawa misi pengondisian dengan menyodorkan uang kompensasi sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diklaim berasal dari Hasanah.
Ibu Ila diminta mencabut surat kuasa dari penasihat hukumnya, menghentikan langkah hukum, dan menutup rapat kasus ini dari publik. Namun, Ibu Ila dengan tegas menolak mentah-mentah uang pembungkam tersebut.
“Ini bukan lagi soal nominal uang. Ini soal harga diri, keadilan, dan hak saya yang dirampas secara sewenang-wenang oleh oknum pejabat yang digaji untuk melindungi rakyat, tetapi justru bertindak seperti bagian dari mafia tanah,” tegas Ibu Ila dengan nada berang.
Penasihat hukum korban, Hertanto, S.S., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang sangat telak dan solid untuk mematahkan kebohongan para pelaku. Menurutnya, tindakan Hasanah, Kades Taufik, dan Nuriyadi sudah melanggar garis merah hukum pidana.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kasus ini murni dugaan kejahatan jabatan dan perampasan hak atas tanah secara sistematis. Hasanah jelas menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan perampasan tanah dan pemalsuan dokumen. Sementara Kades Taufik dan perangkatnya, Nuriyadi, menghadapi ancaman berlapis: dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat keterangan autentik, hingga pembohongan publik,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).
Hertanto menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mendorong laporan ini ke instansi penegak hukum yang lebih tinggi guna memutus mata rantai dugaan mafia tanah di tingkat desa yang selama ini meresahkan masyarakat kecil.
Kini, masyarakat Kabupaten Malang menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. Skandal Desa Kidal ini menjadi ujian presisi: apakah hukum di Malang tajam ke atas, ataukah jabatan kepala desa masih sakti untuk menjadi tameng tindakan kriminal?
Penulis : Bil
Editor : Red






