Ini Motifnya..??  Keponakan Tegah Bunuh Paman Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling berhasil menangkap pelaku pembunuhan hanya tiga jam setelah kejadian berlangsung. Pelaku, berinisial MB (32), ditangkap di rumahnya pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kali ini, seorang pria nekat duel dengan pamannya hingga korban meninggal.

Pelaku yakni, MB (32), warga setempat yang duel dengan N (42), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Korban N meninggal secara tragis dengan luka sabetan celurit di bagian dada.

Baca Juga :  Geger Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Warga Khawatir Dampak Konflik Global

Kejadian itu bermula saat N mendatangi rumah MB di Dusun Pering desa setempat untuk mencari adiknya pada Kamis (12/9/2024) siang. Namun, tanpa sebab akibat korban tiba-tiba marah dengan melontarkan ucapan, kare nokolah Fuat (mau pukul Fuat).

Saat itu juga, pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu terlibat cekcok/adu mulut di depan rumah.

Caption: pelaku saat di sidik didalam ruangan Satreskrim polres pasuruan kota

“Korban datang dan mau memukul adik pelaku, dan situlah terjadi adu mulut. Dan kemudian menurut keterangan dari pelaku korban menantang carok,” kata Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Pelaku yang juga marah akibat perkataan korban kemudian mengambil celurit yang ada di dapur.

“Pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit ini di dapur langsung dibawa ke depan. Sedang korban juga mengambil sebilah sabit yang berada di motornya. Sebelum berhasil mengambil, korban disabet sekali oleh pelaku dengan celurit sehingga mengalami luka parah di bagian dada,” jelasnya.

Korban kemudian langsung di bawa ke RSUD Grati dan dinyatakan meninggal dengan organ tubuh keluar.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni, sebilah wedung panjang 30 cm milik korban dan celurit sepanjang 45 cm yang digunakan MB.

Baca Juga :  Animo Pendaftaran Polri Terpadu 2026 di Polres Lampung Utara Capai 268 Peserta

Beberapa pakaian korban yang berlumuran darah, termasuk kaos, hoodie, celana pendek, dan sarung, juga disita sebagai barang bukti.

Tersangka MB kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara. Alternatif lain, MB juga dapat dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila
Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia
Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Jumat, 17 April 2026 - 12:10 WIB

Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Berita Terbaru