Sesuai tema “Spirit Maulid Nabi Muhammad Saw ; Menebar Empati Perkuat Silaturahmi”, menjadi sebuah platform KUA Kecamatan Kejayan dalam memperingati kelahiran Nabi Muhammad Saw Tahun 1446 H/ 2024 M sekaligus kegiatan pembinaan dan rapat koordinasi bersama seluruh Imamuddin Kecamatan Kejayan dan Gondangwetan.
Salah satu sikap terpuji dalam Islam adalah empati. Empati adalah upaya untuk mengerti orang secara mendalam, baik dari segi emosional maupun intelektual. Seseorang akan menggunakan hati, mata dan pikirannya untuk mendengar secara objektif. Sifat empati merupakan kemampuan seseorang untuk menyadari perasaan, kepentingan, kehendak, masalah, atau kesusahan yang dirasakan orang lain.
Singkatnya, empati adalah ikut merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain. Dan ini merupakan sifat Nabi Muhammad Saw sebagai “Uswatun Hasanah”. Demikian pula hendaknya dalam menjalankan peran dan melaksanakan tugas pelayanan bidang Kepenghuluan kepada masyarakat di KUA, hendaknya selalu menebarkan rasa empati, ujar Kepala KUA Kecamatan Kejayan. Dalam sambutannya H. M. Ja’far Habibullah, Lc yang juga Plt. Kepala KUA Kecamatan Gondangwetan menyampaikan bahwa setiap Penghulu dan Modin harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah. Agar legalitas pencatatan pernikahan sah menurut peraturan perundangan-undangan hukum dan ketentuan syariat Islam.
Kepala KUA juga mengingatkan bahwa dalam hal pencatatan nikah itu banyak sisi yang harus diperhatikan :
1. Aspek hukum perkawinan dan munakahat yakni aspek yg berhubungan dengan kebenaran syar’i yg tidak bertentangan dengan hukum perkawinan (UU No 1/74, PP 9/75, PMA 20/2019, KHI dll)
2. Aspek hukum administrasi negara yakni tidak bertentangan dengan aturan administrasi publik.
3. Aspek hukum pidana yakni aspek hukum yg berhubungan dengan pidana misal ttg pemalsuan Status (duda atau janda mengaku jejaka atau perawan), pemalsuan asal usul (bukan ayah kandung dipalsukan sebagai ayah kandung, bukan anak angkat dijadikan seolah olah anak angkat), pemalsuan umur atau biodata (banyak terjadi di era 80-90 an) dan lain-lain.
4. Aspek hukum perdata mis pemalsuan tempat (menikahkan bukan di tempat wilayah kewenangan PPN), menikah menggunakan identitas yang tidak sebenarnya, misal namanya di tambahi biar tidak bisa dilacak oleh orang lain dll.
Acara peringatan Maulid Nabi Saw ini diawali pembacaan “Maulid Diba/ Barzanji” hingga akhir dengan diiringi Rebana Banjari yang juga dipandu langsung H. M. Ja’far sebagai vokalis. Hadir seluruh Modin Kecamatan Kejayan dan Gondangwetan, Penyuluh Agama, Penghulu beserta staf KUA.