Diduga APH Pelemahan Kediri Tutup Mata Adanya Kalangan Sabung Ayam Tak Tersentu Hukum

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, RealitaPublik – Kalangan sabung ayam yang terletak di Dusun Mangkul, Desa Tegowangi, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, seolah olah tidak tersentuh hukum sama sekali diduga terkesan APH Tutup Mata. Senin, (08/10/2024).

Perjudian tersebut diketahui baru saja menggelar acara ritual selamatan pada 3 Oktober 2024 dan langsung beroperasi meskipun sempat pindah lokasi.

Hal tersebut terbukti dengan adanya sabung ayam baru ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai peran aparat penegak hukum (APH) setempat, terutama di bawah naungan Kapolsek Plemahan, AKP Bowo Wicaksono.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Caption: Kalangan Sabung ayam Desa Pelemahan

Pemilik tempat perjudian yang diduga bernama IND masih terus menjalankan aktivitasnya meskipun telah menerima berbagai pengaduan dan sorotan dari media online di Payaman.

Tempat tersebut kini berpindah ke lokasi baru di bawah wilayah hukum Polsek yang sama, yaitu Polsek Pelemahan. Warga pun mulai mempertanyakan kenapa aktivitas ilegal yang di larang oleh negara ini masih berlangsung meski sempat ditutup

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar yang merasa risih dengan adanya kalangan sabung ayam tersebut.

Masyarakatpun bertanya siapa dibalik layar pemilik kalangan sabung ayam ini, hingga berani beroperasi dan membuka kalangan baru, meskipun hal tersebut dilarang oleh Kapolri.

Baca Juga :  Dukung Masa Depan Anak, RSUD Bangil Luncurkan Program ‘Paket MCU Sekolah’ Khusus Pasien Umum

Seorang warga sekitar, seorang ibu berinisial S, menyampaikan kekhawatirannya saat ditemui awak media.

“Tempat perjudian ini mulai buka sekitar tanggal 3 kemarin. Saya khawatir anak-anak saya meniru perbuatan mereka. Saya tidak berani melaporkan mereka karena takut,” ungkapnya.

Perjudian tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga :  Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 

Adapun isi Pasal 303 KUHP tersebut, mengancam pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam permainan judi, baik sebagai pelaksana maupun pemain dan pelanggar bisa dijerat hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Namun, sangat disayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ini.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan dan melanggar hukum di wilayah tersebut, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Red)

Berita Terkait

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global
MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:51 WIB

MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan

Berita Terbaru