Diduga APH Pelemahan Kediri Tutup Mata Adanya Kalangan Sabung Ayam Tak Tersentu Hukum

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, RealitaPublik – Kalangan sabung ayam yang terletak di Dusun Mangkul, Desa Tegowangi, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, seolah olah tidak tersentuh hukum sama sekali diduga terkesan APH Tutup Mata. Senin, (08/10/2024).

Perjudian tersebut diketahui baru saja menggelar acara ritual selamatan pada 3 Oktober 2024 dan langsung beroperasi meskipun sempat pindah lokasi.

Hal tersebut terbukti dengan adanya sabung ayam baru ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai peran aparat penegak hukum (APH) setempat, terutama di bawah naungan Kapolsek Plemahan, AKP Bowo Wicaksono.

Baca Juga :  Buka Musrenbang Abung Timur, Pemkab Lampura Fokuskan Pembangunan Jalan dan Ekonomi Produktif 2027
Caption: Kalangan Sabung ayam Desa Pelemahan

Pemilik tempat perjudian yang diduga bernama IND masih terus menjalankan aktivitasnya meskipun telah menerima berbagai pengaduan dan sorotan dari media online di Payaman.

Tempat tersebut kini berpindah ke lokasi baru di bawah wilayah hukum Polsek yang sama, yaitu Polsek Pelemahan. Warga pun mulai mempertanyakan kenapa aktivitas ilegal yang di larang oleh negara ini masih berlangsung meski sempat ditutup

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar yang merasa risih dengan adanya kalangan sabung ayam tersebut.

Masyarakatpun bertanya siapa dibalik layar pemilik kalangan sabung ayam ini, hingga berani beroperasi dan membuka kalangan baru, meskipun hal tersebut dilarang oleh Kapolri.

Baca Juga :  Ramadan Sakinah, Perkuat Upaya Cegah Nikah Usia Anak di Kota Pekalongan

Seorang warga sekitar, seorang ibu berinisial S, menyampaikan kekhawatirannya saat ditemui awak media.

“Tempat perjudian ini mulai buka sekitar tanggal 3 kemarin. Saya khawatir anak-anak saya meniru perbuatan mereka. Saya tidak berani melaporkan mereka karena takut,” ungkapnya.

Perjudian tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga :  Sam Tito Kobarkan Semangat Soliditas Advokat AAI ON Nobile Malang Raya di Momentum Ramadhan 2026

Adapun isi Pasal 303 KUHP tersebut, mengancam pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam permainan judi, baik sebagai pelaksana maupun pemain dan pelanggar bisa dijerat hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Namun, sangat disayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ini.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan dan melanggar hukum di wilayah tersebut, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Red)

Berita Terkait

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera
Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam
Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030
Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri
Kilau Ramadan 1447 H: Sinergi Realitapublik.id Jawa Tengah dan LSM Pejuang 24 Tebar Kebaikan
Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia
Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:56 WIB

Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 WIB

Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030

Senin, 16 Maret 2026 - 08:00 WIB

Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

MBG Lampung Utara: Buah Semangka Busuk Dibagikan ke Siswa SDN 02 Cempaka

Berita Terbaru