Diduga APH Pelemahan Kediri Tutup Mata Adanya Kalangan Sabung Ayam Tak Tersentu Hukum

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, RealitaPublik – Kalangan sabung ayam yang terletak di Dusun Mangkul, Desa Tegowangi, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, seolah olah tidak tersentuh hukum sama sekali diduga terkesan APH Tutup Mata. Senin, (08/10/2024).

Perjudian tersebut diketahui baru saja menggelar acara ritual selamatan pada 3 Oktober 2024 dan langsung beroperasi meskipun sempat pindah lokasi.

Hal tersebut terbukti dengan adanya sabung ayam baru ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai peran aparat penegak hukum (APH) setempat, terutama di bawah naungan Kapolsek Plemahan, AKP Bowo Wicaksono.

Baca Juga :  Sasar Generasi Muda, Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila di Tubaba
Caption: Kalangan Sabung ayam Desa Pelemahan

Pemilik tempat perjudian yang diduga bernama IND masih terus menjalankan aktivitasnya meskipun telah menerima berbagai pengaduan dan sorotan dari media online di Payaman.

Tempat tersebut kini berpindah ke lokasi baru di bawah wilayah hukum Polsek yang sama, yaitu Polsek Pelemahan. Warga pun mulai mempertanyakan kenapa aktivitas ilegal yang di larang oleh negara ini masih berlangsung meski sempat ditutup

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar yang merasa risih dengan adanya kalangan sabung ayam tersebut.

Masyarakatpun bertanya siapa dibalik layar pemilik kalangan sabung ayam ini, hingga berani beroperasi dan membuka kalangan baru, meskipun hal tersebut dilarang oleh Kapolri.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

Seorang warga sekitar, seorang ibu berinisial S, menyampaikan kekhawatirannya saat ditemui awak media.

“Tempat perjudian ini mulai buka sekitar tanggal 3 kemarin. Saya khawatir anak-anak saya meniru perbuatan mereka. Saya tidak berani melaporkan mereka karena takut,” ungkapnya.

Perjudian tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Tukang Becak di Jalan Raya Pekajangan

Adapun isi Pasal 303 KUHP tersebut, mengancam pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam permainan judi, baik sebagai pelaksana maupun pemain dan pelanggar bisa dijerat hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Namun, sangat disayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ini.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan dan melanggar hukum di wilayah tersebut, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Red)

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru