Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Dari awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Timses salah satu paslon No 01 di Kabupaten Pasuruan kini di priksa oleh Bawaslu selama tujuh jam di kantor Panwascam Desa Kawisrejo, Kec, Rejoso, Kab, Pasuruan. Rabu, (27/11/2024).

Dari pengakuan salah satu timses paslon No, 01 menyampaikan adanya politik uang ini sudah ada yang mengarahkan atau ada yang mengedalikan untuk mengambil amplop yang berisi uang di rumah salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Pasuruan yang berinisial Li agar di bagikan kepada Tim 7 Rejoso.

Baca Juga :  Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Namun aksi mereka yang tadinya ingin membagikan uang yang sudah di ambil akhirnya tertangkap basah oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic dirumah salah satu timses di wilayah Desa Rejoso Kidul.

Mereka ber empat sudah melanggar yang di tetapkan dengan Pasal 187A UU Nomer 10 Tahun 2016 Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan sebagai berikut:

Baca Juga :  Kawal Program MBG, Pemprov dan Kejati Lampung Perkuat Pengawasan Mutu Makanan Siswa

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Curah Dukuh Memanas: Kuasa Hukum Tuding Pemerintah Mati Suri dan Desak Bongkar Peran 'Tim 9'

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas dan KSP ke Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Berita ini 551 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:44 WIB

Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas dan KSP ke Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Artikel Opini

Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:25 WIB