Pasuruan, RealitaPublik – Dari awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Timses salah satu paslon No 01 di Kabupaten Pasuruan kini di priksa oleh Bawaslu selama tujuh jam di kantor Panwascam Desa Kawisrejo, Kec, Rejoso, Kab, Pasuruan. Rabu, (27/11/2024).
Dari pengakuan salah satu timses paslon No, 01 menyampaikan adanya politik uang ini sudah ada yang mengarahkan atau ada yang mengedalikan untuk mengambil amplop yang berisi uang di rumah salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Pasuruan yang berinisial Li agar di bagikan kepada Tim 7 Rejoso.
Namun aksi mereka yang tadinya ingin membagikan uang yang sudah di ambil akhirnya tertangkap basah oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic dirumah salah satu timses di wilayah Desa Rejoso Kidul.
Mereka ber empat sudah melanggar yang di tetapkan dengan Pasal 187A UU Nomer 10 Tahun 2016 Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Sony)
Penulis : Sony
Editor : Red