Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Dari awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Timses salah satu paslon No 01 di Kabupaten Pasuruan kini di priksa oleh Bawaslu selama tujuh jam di kantor Panwascam Desa Kawisrejo, Kec, Rejoso, Kab, Pasuruan. Rabu, (27/11/2024).

Dari pengakuan salah satu timses paslon No, 01 menyampaikan adanya politik uang ini sudah ada yang mengarahkan atau ada yang mengedalikan untuk mengambil amplop yang berisi uang di rumah salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Pasuruan yang berinisial Li agar di bagikan kepada Tim 7 Rejoso.

Baca Juga :  BMKG Minta Warga dan Pendaki Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Kawasan Gunung Salak Pekan Ini

Namun aksi mereka yang tadinya ingin membagikan uang yang sudah di ambil akhirnya tertangkap basah oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic dirumah salah satu timses di wilayah Desa Rejoso Kidul.

Mereka ber empat sudah melanggar yang di tetapkan dengan Pasal 187A UU Nomer 10 Tahun 2016 Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan sebagai berikut:

Baca Juga :  Cegah Kepunahan Sejarah, LSPB Dorong Dokumentasi Tradisi Lisan Curahsuri

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan
Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka
Berita ini 558 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

Berita Terbaru