Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Dari awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Timses salah satu paslon No 01 di Kabupaten Pasuruan kini di priksa oleh Bawaslu selama tujuh jam di kantor Panwascam Desa Kawisrejo, Kec, Rejoso, Kab, Pasuruan. Rabu, (27/11/2024).

Dari pengakuan salah satu timses paslon No, 01 menyampaikan adanya politik uang ini sudah ada yang mengarahkan atau ada yang mengedalikan untuk mengambil amplop yang berisi uang di rumah salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Pasuruan yang berinisial Li agar di bagikan kepada Tim 7 Rejoso.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Namun aksi mereka yang tadinya ingin membagikan uang yang sudah di ambil akhirnya tertangkap basah oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic dirumah salah satu timses di wilayah Desa Rejoso Kidul.

Mereka ber empat sudah melanggar yang di tetapkan dengan Pasal 187A UU Nomer 10 Tahun 2016 Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan sebagai berikut:

Baca Juga :  KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun Hasil Pencucian Uang Judi Online

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0819/14 Terjun dalam Pencarian Santri Hanyut di Gondang Wetan 
Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Oknum Debt Kolektor Adira Finance Diduga Rampas Kendaraan Konsumen
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Berita ini 513 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:57 WIB

Babinsa Koramil 0819/14 Terjun dalam Pencarian Santri Hanyut di Gondang Wetan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:06 WIB

KRYD Selama 5 Hari, Polres Kebumen Amankan Pelaku dan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Berita Terbaru