Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Dari awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Timses salah satu paslon No 01 di Kabupaten Pasuruan kini di priksa oleh Bawaslu selama tujuh jam di kantor Panwascam Desa Kawisrejo, Kec, Rejoso, Kab, Pasuruan. Rabu, (27/11/2024).

Dari pengakuan salah satu timses paslon No, 01 menyampaikan adanya politik uang ini sudah ada yang mengarahkan atau ada yang mengedalikan untuk mengambil amplop yang berisi uang di rumah salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Pasuruan yang berinisial Li agar di bagikan kepada Tim 7 Rejoso.

Baca Juga :  Menuju JNAI 2026: Wali Kota Aaf Bakar Semangat Komunitas Jalan Nordic Kota Pekalongan

Namun aksi mereka yang tadinya ingin membagikan uang yang sudah di ambil akhirnya tertangkap basah oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic dirumah salah satu timses di wilayah Desa Rejoso Kidul.

Mereka ber empat sudah melanggar yang di tetapkan dengan Pasal 187A UU Nomer 10 Tahun 2016 Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan sebagai berikut:

Baca Juga :  PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  BAZNAS Lampung Serahkan Sapi Kurban untuk Pesantren MHM Dayamurni, Atas Namakan Warga Kurang Mampu

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Tindak Lanjuti RDPU, Tim Gabungan Situbondo Tinjau Objek Konflik Lahan Tambak di Desa Kalianget
Musdes Sumberanyar Mlandingan Tetapkan 3 Calon Kades PAW dan 237 DPT
Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan
Rumah di Sumberanyar Jatibanteng Ambruk Total, Lansia 80 Tahun Lolos dari Maut
Sepekan Gelar KRYD, Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus 5 Pelaku Kejahatan
Audensi di Kantor DPR, PPPK-PW DPD Kota Pekalongan Minta Kepastian Status dan Kesejahteraan
Pelatihan Vokasi Gratis Kemnaker Batch 2 Dibuka, Tersedia 24 Kejuruan Siap Kerja
Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Keluarga Korban Kecelakaan
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:17 WIB

Tindak Lanjuti RDPU, Tim Gabungan Situbondo Tinjau Objek Konflik Lahan Tambak di Desa Kalianget

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:41 WIB

Musdes Sumberanyar Mlandingan Tetapkan 3 Calon Kades PAW dan 237 DPT

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:16 WIB

Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:43 WIB

Sepekan Gelar KRYD, Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus 5 Pelaku Kejahatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Audensi di Kantor DPR, PPPK-PW DPD Kota Pekalongan Minta Kepastian Status dan Kesejahteraan

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:19 WIB

Pelatihan Vokasi Gratis Kemnaker Batch 2 Dibuka, Tersedia 24 Kejuruan Siap Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 15:21 WIB

Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Keluarga Korban Kecelakaan

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri Sawit PT SBAL di Tempat Kejadian

Berita Terbaru