Kabupaten Pasuruan realitapublik.id – Lagi-lagi, berkas pelaporan hilang diduga adanya pengondisian di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kali ini terjadi pada LSM Penjara Kujang, yang telah melaporkan pada 17 Juli 2024 terkait Anggaran Dana Desa (ADD) Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan Aunur Rofiq selaku anggota LSM Penjara Kujang bersama mantan Kepala Desa Kawisrejo sebelumnya dan Solikhin selaku anggota LSM GAB (Gema Anak Bangsa) di dampingi oleh M Hunain BPAN-AI dan Yudha Wijaya KPK Tipikor beserta beberapa Wartawan. Senin (13/1/24)
Menurut Ainur Rofiq, setelah menemui staf Kejaksaan sebelum audensi dengan Kajari memaparkan kepada Wartawan bahwasannya kedatanganya untuk menanyakan pelaporan yang tidak ada tindaklanjut dan dinyatakan berkas laporan hilang diminta untuk mengirimkan kembali.
“Kami menanyakan laporan yang tidak ada kelanjutannya dan terkait berkas laporan bilangnya sementara masih dicari atau hilang. Mohon dibantu untuk membuat lagi,” ujar Rofiq menirukan staff Kejaksaan.
Mantan Kades Kawisrejo Muljadi juga mengungkapkan rasa kecewa perihal pelaporan yang tidak ada tindaklanjutnya. “Saya kecewa disitu tidak ada tindaklanjut kemudian berlarut sampai di tahun 2025,” keluhnya.

Ia juga menerangkan menurut pengakuan BPD pekerjaan Desa Kawisrejo yang pada termin 1 (satu) belum selesai namun Camat Rejoso berani mencairkan termin ke 2 (dua).
“Saya heran kenapa termin pertama belum selesai, Camat itu berani merekom untuk pencairan termin kedua. Itu yang saya sesalkan sehingga nampaknya tidak ada pembinaan sama sekali,” ujar Muljadi.
Tak hanya disitu, Muljadi juga menyampaikan disaat BPD menanyakan uang tersebut kepada Kepala Desa dengan dijawab uang senilai 85 juta di termin 1 dipakai untuk menyelesaikan perkara di Kejaksaan.
“Sesuai apa yang disampaikan oleh BPD kepada saya, uangnya katanya dipakai Kepala Desa dipinjam dulu 85 juta untuk penyelesaian di Kejaksaan. Itu yang saya kecewakan. Lah ini bagaimana hukum dipermainkan begitu, jadi mohon untuk laporan kami ditindaklanjuti,” paparnya.
Hal ini, M Hunain dari BPAN-AI dan Yudha Wijaya dari Lembaga KPK Tipikor akan menindaklanjuti dengan mengawal pelaporan kembali ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan akan membawa berkas laporan ke JAMwas (Jaksa Agung Muda) Pengawas.
Penulis : Tim
Editor : Red