SDN Sukamantri 3 Disorot, Diduga Terjadi Jual Beli Buku LKS

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, realitapublik.id – SD Negeri Sukamantri 3 yang berada di jalan Purnama, Cimanglid, Kecamatan Tamansari, Bogor, mendadak jadi sorotan.

Pasalnya, di sekolah tersebut diduga terjadi transaksi jual beli buku LKS dengan dalih buku modul kepada murid didik kelas 1.

Hal itu terendus setelah salah satu wali murid mengaku telah membeli buku LKS untuk anaknya yang sekolah di sekolahan tersebut.

Dia menyebut ada satu paket buku yang telah dibeli untuk anaknya yang masih duduk di kelas 1.

“Buku yang dibeli satu paket, satu paketnya kalau tidak salah ada 10 buku, harganya 130 ribu,” ujar salah wali murid kepada realitapublik.id, Selasa (4/2/25).

Dia juga menyebut nama beberapa guru saat ditanya siapa nama guru kelas 1, “Guru kelas 1, Ibu E dan Ibu D,” ungkapnya.

Lain halnya dengan penyampaian wali murid lain. Ia mengaku terpaksa membeli buku tersebut demi anaknya. “Katanya dilarang jual beli buku LKS, tapi masih saja jual, kami terpaksa membelinya karena kalau tidak beli anak saya beda sendiri tidak mempunyai buku,” ujar orang tua murid didik.

Baca Juga :  Ditabrak Mobil, Papan Reklame di Jalan Alamsyah Roboh Nyaris Menimpa Ibu Paruh Baya

Sementara itu, pihak SDN Sukamantri 3 membantah bahwa tidak ada jual beli buku LKS di SDN Sukamantri 3. Namun, buku yang dimaksud adalah buku modul.

“Iya, itu modul bukan LKS. Itu orang tua murid yang memintanya,” singkat guru D.

Dari informasi didapat awak media, buku modul untuk siswa kelas 1 di SDN Sukamantri 3, penjualnya berinisial NN.

Namun cukup disayangkan, nada dan ucapan NN tidak sedap didengar saat dimintai keterangannya oleh awak media ini.

“Eh, kalau namanya jurnalis itu ada sekolahnya. Cuma sebatas ID card toh, haduh kacau. Sebelum kamu jadi wartawan saya duluan,” katanya.

Lebih lanjut, NN mengatakan bukan pihak sekolah yang menjual buku tersebut, tapi dirinya sendiri yang menjual buku tersebut ke pihak sekolah.

“Sekolahan itu tidak dagang, yang dagang itu saya,” kata NN.

Ironisnya, kedatangan wartawan ke SD tersebut untuk mendapat keterangan terkait informasi dugaan jual beli buku LKS, dipertanyakan NN.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat "Baku Sayang", Diaspora Pemuda NTT (FP NTT) di Malang Komit Jadi Motor Pembangunan Daerah

Bahkan, ia menilai kedatangan awak media ke SD tersebut adalah tindakan yang memalukan.

“Ngapain datang ke sekolah, malu-maluin mah. Kalau minta duit saya kasih,” ungkap NN.

Salah satu jenis buku modul yang dijual belikan di SDN Sukamantri 3

Konfirmasi lebih dalam, teryata NN hanya merupakan seorang mantan wartawan yang sudah tidak menggeluti dunia media yang merasa bang jago saja.

Sebagaimana, jual beli buku LKS atau modul di sekolah dasar dilarang oleh pemerintah. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa mendapatkan buku pelajaran secara gratis dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Namun, masih ada saja yang melanggar ketentuan tersebut dengan memperjual belikan buku seperti yang terjadi di SDN Sukamantri 3.

Aturan larangan jual beli buku LKS di sekolah dasar tercantum dalam Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga :  Tiga Periode Terbengkalai, Bupati Rusdi Sutejo Komitmen Revitalisasi Pasar Gondang Legi yang "Remuk" Dimakan Usia

Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk meringankan beban keuangan orang tua.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku/sekolah /guru dilarang keras untuk penjualan buku Modul (LKS).Pelanggaran atas perbuatan tersebut bisa berdampak pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.

Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang merugikan orang tua murid dengan mengabaikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pihak terkait diharapkan dapat menindak tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh murid didik.

Penulis : Lucy

Editor : Red

Sumber Berita : realitapublik.id

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 462 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru