BOGOR, realitapublik.id – SD Negeri Sukamantri 3 yang berada di jalan Purnama, Cimanglid, Kecamatan Tamansari, Bogor, mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, di sekolah tersebut diduga terjadi transaksi jual beli buku LKS dengan dalih buku modul kepada murid didik kelas 1.
Hal itu terendus setelah salah satu wali murid mengaku telah membeli buku LKS untuk anaknya yang sekolah di sekolahan tersebut.
Dia menyebut ada satu paket buku yang telah dibeli untuk anaknya yang masih duduk di kelas 1.
“Buku yang dibeli satu paket, satu paketnya kalau tidak salah ada 10 buku, harganya 130 ribu,” ujar salah wali murid kepada realitapublik.id, Selasa (4/2/25).
Dia juga menyebut nama beberapa guru saat ditanya siapa nama guru kelas 1, “Guru kelas 1, Ibu E dan Ibu D,” ungkapnya.
Lain halnya dengan penyampaian wali murid lain. Ia mengaku terpaksa membeli buku tersebut demi anaknya. “Katanya dilarang jual beli buku LKS, tapi masih saja jual, kami terpaksa membelinya karena kalau tidak beli anak saya beda sendiri tidak mempunyai buku,” ujar orang tua murid didik.
Sementara itu, pihak SDN Sukamantri 3 membantah bahwa tidak ada jual beli buku LKS di SDN Sukamantri 3. Namun, buku yang dimaksud adalah buku modul.
“Iya, itu modul bukan LKS. Itu orang tua murid yang memintanya,” singkat guru D.
Dari informasi didapat awak media, buku modul untuk siswa kelas 1 di SDN Sukamantri 3, penjualnya berinisial NN.
Namun cukup disayangkan, nada dan ucapan NN tidak sedap didengar saat dimintai keterangannya oleh awak media ini.
“Eh, kalau namanya jurnalis itu ada sekolahnya. Cuma sebatas ID card toh, haduh kacau. Sebelum kamu jadi wartawan saya duluan,” katanya.
Lebih lanjut, NN mengatakan bukan pihak sekolah yang menjual buku tersebut, tapi dirinya sendiri yang menjual buku tersebut ke pihak sekolah.
“Sekolahan itu tidak dagang, yang dagang itu saya,” kata NN.
Ironisnya, kedatangan wartawan ke SD tersebut untuk mendapat keterangan terkait informasi dugaan jual beli buku LKS, dipertanyakan NN.
Bahkan, ia menilai kedatangan awak media ke SD tersebut adalah tindakan yang memalukan.
“Ngapain datang ke sekolah, malu-maluin mah. Kalau minta duit saya kasih,” ungkap NN.

Konfirmasi lebih dalam, teryata NN hanya merupakan seorang mantan wartawan yang sudah tidak menggeluti dunia media yang merasa bang jago saja.
Sebagaimana, jual beli buku LKS atau modul di sekolah dasar dilarang oleh pemerintah. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa mendapatkan buku pelajaran secara gratis dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Namun, masih ada saja yang melanggar ketentuan tersebut dengan memperjual belikan buku seperti yang terjadi di SDN Sukamantri 3.
Aturan larangan jual beli buku LKS di sekolah dasar tercantum dalam Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk meringankan beban keuangan orang tua.
Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku/sekolah /guru dilarang keras untuk penjualan buku Modul (LKS).Pelanggaran atas perbuatan tersebut bisa berdampak pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.
Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang merugikan orang tua murid dengan mengabaikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pihak terkait diharapkan dapat menindak tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh murid didik.
Penulis : Lucy
Editor : Red
Sumber Berita : realitapublik.id







