SEMARANG, realitapublik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar berinisial SH alias Asep (42) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Akibat praktik ilegal penimbunan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian materi mencapai Rp962 juta.
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Jateng menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan BBM. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.
“Dari hasil penggeledahan di dalam gudang, tim kami menemukan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar yang setelah ditotal berjumlah 10.206,48 liter atau kurang lebih 10 ton,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menerangkan bahwa saat tim kepolisian tengah mengamankan gudang penyimpanan tersebut pada Senin (12/10/2026), tersangka Asep justru memergoki petugas karena baru saja tiba di lokasi. Tersangka tertangkap basah mengendarai truk angkutan yang membawa muatan drum serta jeriken kosong yang siap digunakan untuk menampung solar subsidi hasil buruannya.
Langkah sigap dan kerja nyata jajaran Polda Jateng dalam memberantas mafia BBM ini patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Seperti diketahui bersama, BBM bersubsidi mutlak diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan kurang mampu. Terlebih lagi, saat ini beberapa daerah tengah menghadapi situasi kelangkaan BBM. Oleh karena itu, tindakan menimbun BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi jelas menyalahi aturan hukum dan harus ditindak secara tegas.(Feri Eka Spt)
Editor : Redaksi






