Kasus Main Hakim Sendiri di Pohjentrek Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR (32) yang terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, mendapat atensi Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa berawal, AR yang juga merupakan warga Pohjentrek pada malam itu dituduh mencuri celana dalam wanita. Namun tanpa ada bukti, massa yang merupakan warga setempat langsung menghajar AR hingga babak belur.

Dalam peristiwa itu, AR mengalami luka parah pada sejumlah bagian wajah dan tubuhnya.

Tak terima atas apa yang dialaminya, AR melaporkan kasus dugaan tindakan main hakim sendiri ke Polres Pasuruan Kota, pada Minggu pagi, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Ketika mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk laporan, AR didampingi keluarga, Modrex ketua RW setempat, Saiful Ketua LSM M-Bara, serta beberapa warga.

Setelah AR laporan, Modrex bersama Saiful Ketua LSM M-Bara dengan dampingi Ayik Suhaya selaku Wagub LIRA Jatim pada Selasa, 11 Februari 2025 mendatangi Polresta Pasuruan.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses penanganan dari pihak Kepolisian dalam kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

DI Polres Pasuruan Kota, mereka ditemui oleh Kasatreskrim Choirul Mustofa dan Kanit Reskrim Hendra.

Menurut Ayik, kejadian main hakim sendiri tanpa adanya bukti tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring Ketersediaan dan Harga LPG 3 Kg

“Negara kita negara hukum, perbutan main hakim sendiri walaupun terbukti apalagi tidak terbukti, penegakan hukum harus ditegakkan,” kata Ayik saat di ruangan Kasatreskrim.

Menanggapi hal ini, Polres Pasuruan Kota akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

“Hari ini juga kita mintai keterangan dari saksi-saksi dan akan cek lokasi serta meluncurkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan,” tegas Kasatreskrim Choirul Mustofa.

Diketahui, dua orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak Reskrim Polres Pasuruan Kota, yakni Modrex dan M Sunardi.

Baca Juga :  Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

Pada kasus ini, saksi dalam keterangannya, selain menyebut beberapa orang berikut nama saat peristiwa itu terjadi yang diduga telah melakukan tindakan main hakim sendiri.

Selain itu, saksi mengatakan bahwa pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri itu, AR dipukul dengan cara bogem mentah, dan menggunakan benda padat berupa kayu, bambu dan batu paving.

“Saat kejadian pengeroyokan, AR tak ada bukti membawa celana dalam dan saya bersama adik korban mengetahui di antara beberapa para pelaku perbuatan main hakim sendiri tersebut,” kata salah satu saksi.

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Sumber Berita : realitapublik.id

Berita Terkait

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul
Kapolda Lampung Pimpin Ratusan Personel dan Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Kemala Run 2026
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan
Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba
Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan
Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Minggu, 19 April 2026 - 19:30 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Ratusan Personel dan Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 10:18 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:50 WIB

Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Berita Terbaru