Tertangkap Kamera, Mobil Toyota Hilux Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Panggungrejo 

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan, realitapublik.id – Sebuah mobil Toyota Hilux plat merah bernomor polisi N 8074 WP, tertangkap kamera sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU, Jl Hasanuddin, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekira pukul 15:16 WIB.

Padahal telah diketahui bersama, mobil Toyota Hilux adalah salah mobil yang masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar. Apalagi mobil Toyota Hilux itu berplat merah.

Berikut daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar:

  • – Toyota: Alphard, Vellfire, Fortuner, Camry, Voxy, Innova, Venturer, Land Cruiser, Hilux, HiAce.
  • Honda: Civic Type R, CRV 2.0, Odyssey, Accord 2.4.
  • Mitsubishi: Pajero Sport, Outlander, Triton.
  • Mazda: Mazda 3, Mazda 6, Mazda CX3, CX30, CX5, CX8, CX9.
Baca Juga :  Keberadaan Suwardi Masih Misteri, Tim SAR Hentikan Pencarian di Hutan Baluran Setelah Seminggu

Sementara berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini, mobil Hilux berplat merah yang mengisi BBM jenis pertalite di SPBU saat weekend pada pukul 15.16 WIB itu diduga mobil salah satu dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Salah satu petugas SPBU, membenarkan bahwa mobil Toyota Hilux berplat merah itu telah membeli BBM jenis Pertalite.

“Ya,” kata petugas pengisi BBM kepada wartawan, di SPBU.

Dia menyebutkan jumlah pembelian BBM jenis Pertalite oleh pengendara mobil dinas itu sebanyak puluhan liter.

“Mengisi pertalite 30 liter,” ungkapnya.

Namun sebelum dilakukan pengisian BBM jenis Pertalite, pengendara mobil dinas itu kepada petugas SPBU menunjukkan kartu tanda barcode untuk pembelian BBM dan menyerahkan secarik kupon dari dinas untuk mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 30 liter.

Baca Juga :  Dinilai Kebal Hukum, Karaoke Diva Nekat Beroperasi Meski Disegel Satpol PP, Warga Desak Bupati dan Kapolres Bertindak!

Ketika hendak ditanya lebih jauh, petugas SPBU itu mengarahkan kepada wartawan untuk menemui langsung ke pihak kantornya. Setelah itu, wartawan diantarkan menuju kantor SPBU tersebut.

Di kantor SPBU, petugas yang mengisi BBM menunjukkan kupon yang telah diterimanya dari pengendara mobil dinas. Namun, dia meminta kepada wartawan untuk tidak memotret atau mendokumentasikan kupon tersebut.

“Tolong, jangan didokumentasikan kupon itu,” kata petugas SPBU bagian mengisi BBM, di kantor SPBU itu.

Sementara itu, salah seorang dari pihak kantor SPBU mengatakan terkait pengisian jenis BMM, pihaknya dengan beberapa dinas pada Pemkot Pasuruan sudah membuat MoU.

“Kita sudah dua tahun ada MoU dengan Pemkot, beberapa dinas mengisi pertalite, dexlite dan Pertamax,” tutupnya.

Jika melihat perihal kendaraan Toyota Hilux berplat merah yang tertangkap kamera sedang mengisi BBM jenis Pertalite, selain masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar, juga Pemerintah Indonesia telah secara tegas melarang pemakaian bahan bakar bersubsidi buat kendaraan dinas pemerintah ataupun mobil berpelat merah.

Baca Juga :  Warga Masangan Bongkar Dugaan "Gudang" Oplosan LPG Subsidi: Mobil Kabur Saat Dicegat, Polisi Diminta Segera Gerebek!

Salah satu dasar hukum yang kerap jadi acuan yaitu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam peraturan ini disebutkan kalau kendaraan dinas pemerintah, termasuk kendaraan BUMN, BUMD, serta kendaraan TNI-Polri, tidak diperbolehkan memakai bahan bakar bersubsidi, baik itu jenis Premium ataupun Pertalite.

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, wartawan akan melakukan konfirmasi kepada pemerintah terkait guna menelusuri, dinas mana yang menggunakan mobil tersebut.(*)

Penulis : Tim

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Surabaya Siaga Macet, Ribuan Truk Bakal Kepung Kota 29-30 April 2026
Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 
Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:00 WIB

Surabaya Siaga Macet, Ribuan Truk Bakal Kepung Kota 29-30 April 2026

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 20:40 WIB

Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 19:07 WIB

Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

Selasa, 28 April 2026 - 12:29 WIB

Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Berita Terbaru