Kecewa, Ahli Waris Angkat Bicara Polemik SDN Jeladri 1 Winongan 

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polemik buka tutup dari pihak pemerintah dan pihak ahli waris akibat penyegelan yang terjadi di SDN Jeladri 1 yang berlokasi di Dusun Beringin, Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini ahli waris angkat bicara.

Alex Fernando mewakili pihak keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris meluapkan kepada awak media saat ditemui dirumahnya. Dimana, dari pihak sekolah yang menyatakan memiliki bukti yang sah sebagai kepemilikan tanah tempat berdirinya SDN Jeladri 1 diajak duduk bersama. Jum’at (28/2/25)

“Katanya dari Pemerintah punya data-data mulai dari orang tua saya masih hidup sampai meninggal, cuma tidak pernah menunjukkan sampai orang tua saya meninggal. Terus nasib saya bagaimana apakah saya salah ingin tau status tanah itu soalnya saya tiap Tahun membayar pajak terus, hampir 20 tahun keluarga bayar pajak itu,” ungkapnya.

Permintaan ahli waris mudah dan tak mau bertele-tele, yakni pihak Pemerintah selayaknya merespons agar segera terselesaikan masalah ini. Jika memang bukti kuat adalah pemerintah maka pihak keluarga akan merelakannya.

“Ndak usah ke pengadilan, simpel kita audensi, kita duduk bersama, kita lihat data-datanya mana yang valid. Kalau memang pemerintah atau saya ya sudah itu aja. Soalnya tambah Tahun tambah mahal pajak itu,” paparnya.

Alex juga mengeluh terhadap apa yang di tuduhkan kepada pihak keluarganya telah dianggap mengusir atau menutup ataupun menyegel sekolahan tersebut.

“Keluarga tidak pernah mengusir anak sekolah atau menyegel sekolah, tidak pernah !. Kalau murid-murid itu pindah ke Madin, itu dulu awalnya ada renovasi otomatis murid pindah ke Madin, bukan kami yang membongkar bangunan atau ngusir anak-anak, bukan…saya bayar SPPT itu bagaimana?, beritanya di pelintir terus seakan-akan saya orang dzolim,” jelasnya.

Baca Juga :  Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga

 

“Saya stop itu bukan nyetop untuk anak-anak belajar, saya tidak pernah nyetopnya. Saya menyuruh berhenti untuk membangun, saya mau ngurus tanah dulu. Kalau tanah sudah clear entah tanah milik saya atau milik pemerintah. Kalau pemerintah menunjukkan bukti kuat itu diperlihatkan, diperjelas biar orang tidak salah faham. Seakan-akan kami mau mengambil tanahnya pemerintah kan konyol, gak mungkin saya mau ngambil tanah pemerintah, itu hal bodoh bagi saya,” tambah Alex.

Kekecewaan juga diutarakan yang mana, pajak tiap tahunnya di bayarnya dan orang tuanya semasa hidup tapi tanah tersebut diakui milik pemerintah.

“Saya ini menuntut bayar pajak tiap Tahun, cuman tanah diakui pemerintah maksudnya gimana ini?. Dari pihak keluarga adakan audensi kita omong baik-baik bagaimana enaknya kalau memang kedua belah pihak punya data monggo kita adu data kalau memang pemerintah menunjukkan lebih kuat dari saya monggo diambil tanahnya, kalau tidak bisa menunjukkan berarti kembalikan hak kami,” cetus Alex.

Aksi penyegelan yang ia lakukan bukanlah menutup, namun hanya menunda pembangunan dan agar pemerintah segera merespon menyelesaikan secara baik-baik. “Sebenarnya banner itu bukan penyegelan cuman itu gag nyegel gag nutup . Cuman menyuruh menunda untuk membangun sekolahnya. Kalau soal sekolahan itu roboh saya ndak tau juga, itu hak pemerintah. Kalau saya hanya mempertanyakan statusnya tanah ini bagaimana?,” papar Alex dengan terus mengulang kepada awak media.

Baca Juga :  Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor

Ungkapan kekecewaan diletupkan kembali dimana saat kedatangan Wakil Bupati pada Rabu (26/2) tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga ahli waris. “Aku sangat kecewa waktu segelan itu dibuka, karena pemerintah punya aturan yang berlaku, beliau datang kesini tanpa ada pemberitahuan dari desa maupun guru kalau mau meninjau lokasi tersebut jelas kecewa, aku gak nyegel tapi aku menuntut kejelasan tanah ini bagaimana soalnya aku bayar pajak terkait tanah ini,” bebernya.

Pemotongan pohon didalam sekolah yang dilakukan, menurutnya bukanlah suatu perusakan sebab yang menanam pohon tersebut adalah kakeknya. “Kalau pohon saya tebang itu karena keluarga emosi, jangan semena-mena kalau jadi pemerintah, kan ada aturannya. Dulu yang menanam pohon itu kakek saya, itu tanah saya, itu bentuk perlawanan untuk tanya kejelasan ke pemerintah,” lantang Alex.

Hal ini, mewakili keluarganya ia berharap segera terselesaikan. “Dari dulu gak ada tanggapan, kepada pihak pemerintah Pasuruan ayo audensi kalau ada data ayo tunjukkan, saya juga tunjukkan, gimana enaknya gak usah menyangkutkan orang lain, yan berimbasnya ke anak-anak, ke masyarakat, biar proses belajar mengajar tetap jalan,” pungkasnya.

Pengacara ahli waris juga mengatakan, tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya Alex belum pernah dijual ataupun diganti rugi oleh siapapun baik dari pihak pemerintah. Menurutnya, jika memang pemerintah kabupaten merasa memiliki hak atas tanah yang diduduki SDN Jeladri 1 maka permintaan dari Alex mewakili ahli warisnya itu supaya menunjukkan bukti tertulisnya kalau memang ada jual beli tunjukkan berita acara jual belinya sesuai Undang-undang.

Baca Juga :  Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

“Kalau memang ada pembayaran tunjukkan bukti pembayarannya siapa yang bayar siapa yang menerima seperti itu harus terbukti hanya cuap-cuap diliput seolah-olah jadi pahlawan,” ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga ahli waris tetap tidak berkenan dan melarang adanya aktivitas apapun dilahan yang ditutupi SDN Jeladri 1 karena Alex mewakili keluarga merasa itu punyanya keluarga dengan bukti-bukti yang ada dari letter C atas nama Sutama kakek Alex.

“Dulu beliau itu dapat dari orang tuanya terus tahun 1991 tanah yang ditutupi SD itu atas nama Sutama yang dihibahkan kepada H. Arcahat yaitu bapaknya Alex. Makanya kalau memang pemerintah kabupaten itu bijaksana ya seharusnya tidak berstatement dan arogan terhadap ahli waris atau keluarga Alex ini seolah-olah membela kepentingan masyarakat pada umumnya tapi disitu tidak memberikan bukti bahwa itu tanahnya pemerintah sehingga hak dari orang lain terzalimi yaitu hanya keluarga dari si Alex,” paparnya.

Harusnya, masalah ini dengan mengedepankan mediasi musyawarah mufakat secara kekeluargaan. “Kalau merasa punya hak silahkan gugat, artinya harus diselesaikan di pengadilan padahal pengadilan sendiri itu dalam bermain nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi mengamanahkan memberikan atau menginstruksikan menganjurkan suatu perkara ternyata harus dilalui dengan mediasi itu mahkamah agung yang mengeluarkan dari peradilan di Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menambahkan. “Pemerintah yang seharusnya mengayomi masyarakat, seharusnya menyelesaikan masalah di masyarakat itu kecuali sudah ada di proses peradilan maka monggo lah bersikap tegas, jangan sampai menjadi makin keruh permasalahan ini,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Saichu

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru