Warga Desa Mengkowo Diamankan Polisi karena Kepemilikan Sabu dan Alat Bong

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen realitapublik.id – Seorang pemuda berinisial AR (41), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen pada Rabu, 19 Februari 2025, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penangkapan AR berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan dari dua pelaku sebelumnya, SP dan GN, yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Sinergi Hebat! Kejari Lampung Utara Pulihkan Rp1,33 Miliar Keuangan Daerah Melalui Jalur Non-Litigasi

“Dari pengungkapan terhadap SP dan GN, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada AR, yang kemudian kami amankan,” ujar AKP Heru, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Dalam penangkapan di Desa Mengkowo, petugas menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android. Menurut AKP Heru, sabu yang ditemukan pada AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP yang sudah lebih dulu ditangkap.

Baca Juga :  Barang Ghaib" Senilai Rp6,39 M Dimusnahkan, Bea Cukai Pasuruan Hanya Berani Sasar Pengecer

AR mengaku telah menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019, dan kembali menggunakan narkoba tersebut pada 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW
Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai
Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 
Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kotabumi
Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting
Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 20:40 WIB

Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

Selasa, 28 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi Curanmor di Parkiran DPRD Lampung Utara Gagal Total Usai Dipergoki Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 19:07 WIB

Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

Selasa, 28 April 2026 - 18:48 WIB

Terbengkalai, Jalan Penghubung Wonokarto–Talang Jali Rusak Parah dan Ancam Nyawa Pengendara

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

Perkuat Organisasi, MWC NU Jatibanteng Siap Gelar Musker dan Pelantikan Pengurus Ranting

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga “Jual” Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

Berita Terbaru