Pasuruan, realitapublik.id – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Rebalas, Kecamatan Grati, proses hukumnya terus bergulir dan saat ini tengah diusut Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menerima laporan terkait kasus dugaan pungli PTSL di Desa Rebalas.
Dalam kasus yang telah dilaporkan tersebut, sekitar ada 9 orang pemohon PTSL dimintai sejumlah uang oleh oknum untuk biaya pengurusan administrasi.
Sembilan orang pemohon itu dimintai sejumlah uang dengan nilai bervariatif, mulai 1,2 hingga 1,5 juta rupiah. Peristiwa ini terjadi sekira 14 bulan lalu.
Untuk proses hukum kasus dugaan pungli PTSL di desa tersebut, polisi belum menetapkan tersangka. Namun, polisi telah memanggil beberapa orang sebagai saksi.
“Prosesnya bertahap. Sebelumnya, kita sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, S.M, Rabu, 5 Maret 2025.
Hari ini, pihak kepolisian kembali melakukan panggilan terhadap sejumlah orang dari Desa Rebalas.
“Masih dalam proses dan hari ini ada pemanggilan,” kata Yuangga Dewantara.(*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim







