KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pungli pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rebalas, secara beruntun. Mulai dari para korban dan saksi, terduga pelaku juga tidak luput mendapat panggilan. .
Terkait kasus yang tengah diproses tersebut, Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terlibat. Pemanggilan kali ini terhadap 5 orang.
Kanit Tipikor saat ditemui awak media membenarkan adanya pemanggilan kepada 5 orang. “Benar, kita panggil 5 orang untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Yuangga Dewantara, S.M. Kamis (6/3/25).
Apresiasi Gercep atas tindakan Unit Tipikor yang sigap menindaklanjuti kasus tersebut, datang dari Zainal Abidin, salah satu warga sekitar.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, semoga para pelaku yang bermain dalam PTSL dapat terungkap dan di proses secara hukum,” ucapnya.
Sebelumnya telah diketahui bersama, bahwa kasus dugaan tindakan pungutan liar PTSL di Desa Rebalas terjadi 14 bulan lalu.
Sedikitnya, ada 9 orang korban dalam kasus yang telah dilaporkan tersebut. Untuk pengurusan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Rebalas, para korban mengeluarkan biaya dalam jumlah yang bervariatif mulai dari 1,2 juta hingga 1,5 juta rupiah.(*)
Penulis : Tim
Editor : Red







