Jakarta, 19 Maret 2025 – Dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di gedung Merah Putih, Karna Suswandi tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025) siang usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengungkap lebih dalam skema korupsi yang melibatkan dana PEN serta kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK tidak hanya mendalami peran kedua tersangka, tetapi juga menelusuri aset yang terkait dengan kasus ini. Diduga ada aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pihak lain yang ikut serta dalam mega korupsi ini. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek-proyek di Dinas PUPP Pemkab Situbondo juga terus diselidiki untuk menemukan pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Peran Karna Suswandi dalam Dugaan Korupsi PEN:
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Karna Suswandi, saat menjabat sebagai Bupati Situbondo, menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman ini awalnya direncanakan untuk membiayai proyek konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022.
Namun, dalam praktiknya, pada tahun 2022 dana PEN tersebut tidak jadi digunakan dan digantikan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPP selama 2021-2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga berperan aktif dalam mengatur pemenang tender proyek.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti bahwa Karna Suswandi meminta uang investasi kepada para rekanan yang ingin mendapatkan proyek, dengan besaran 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Sementara itu, Eko Prionggo Jati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPP, diperintahkan untuk mengatur pemenang tender sesuai dengan arahan Karna.
Setelah rekanan memenangkan tender dan mencairkan dana proyek, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan tersebut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan proyek di Pemkab Situbondo.
Aktivis Antikorupsi: KPK Harus Ungkap Semua yang Terlibat:
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama para aktivis antikorupsi di Situbondo. Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, yang sejak awal mengawal kasus ini, menegaskan bahwa ia akan terus memantau dan memastikan kasus ini diselesaikan secara tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap Karna Suswandi sampai kasus ini benar-benar tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus ini sudah berjalan sejak 2021, dan banyak pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Eko Febrianto dalam wawancaranya dengan tim Sitijenarnews Group.
Menurutnya, dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek di Dinas PUPP tidak hanya melibatkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Para rekanan yang memberikan fee dan suap juga harus diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak cukup hanya menjerat penerima suap seperti Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Para pemberi fee dan mereka yang menyuap untuk mendapatkan proyek juga harus ditindak. KPK harus segera mengungkap semua aktor di balik pusaran kasus ini,” tegasnya.
Dugaan Aliran Dana: Bukti Fee dan Uang Ijon:
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Karna Suswandi menerima dana “ijon” dari para rekanan yang ingin mendapatkan proyek di Pemkab Situbondo. Modusnya, ia meminta uang investasi sebesar 10 persen dari nilai proyek yang akan diberikan.
Sementara itu, Eko Prionggo Jati sebagai pelaksana di lapangan, meminta fee sebesar 7,5 persen setelah proyek berjalan. Berdasarkan temuan penyidik KPK, dana yang telah terkumpul dari praktik ini mencapai setidaknya Rp5,57 miliar, dengan tambahan fee yang diterima oleh Eko Prionggo Jati dan bawahannya sebesar Rp811,36 juta.
Temuan ini semakin memperjelas bahwa sistem pengadaan proyek di Pemkab Situbondo telah disalahgunakan untuk memperkaya oknum pejabat dan kroni-kroninya.
Namun sayangnya Tim awak media mencoba menghubungi Humas KPK, Tessa Mahardika, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan dan kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK.
Akibat perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana korupsi.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK dalam membongkar kasus ini secara menyeluruh. Apakah akan ada tersangka baru yang segera diumumkan? Masyarakat Situbondo dan aktivis antikorupsi akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga seluruh pelaku diadili dan mendapatkan hukuman setimpal.
Telah diketahui bersama, saat ini. Karna Suswandi tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK.
Bersama dengan Karna Suswandi, mantan Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati, juga telah ditahan KPK sejak Selasa, 21 Januari 2025.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. (Red/Tim)
Penulis : Red/Tim






