Dampingi Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan, LSM Gajah Mada Kutuk Keras Perbuatan Oknum LPKSM Sakera

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, realitapiblik.id – Berita perihal sepak terjang oknum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera yang diduga telah beberapa kali melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan baik di Pasuruan maupun luar Pasuruan, kembali viral.

 

Dalam berita viral kali ini, oknum LPKSM Sakera diduga melakukan perbuatan pidana terhadap RA.

 

Korban RA pun akhirnya melaporkan sepak terjang dan perbuatan oknum LPKSM Sakera ke Polres Pasuruan, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

 

Ketika laporan laporan di Polres Pasuruan, korban RA didampingi Dani Ketua Ormas GMPI Kota Probolinggo, Erik Ketua LSM Trinusa dan Misbah Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

 

Di Polres Pasuruan, RA melaporkan oknum LPKSM Sakera berinisial MF, atas kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, di wilayah Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

 

Laporan RA diterima SPKT Polres Pasuruan dengan surat tanda terima laporan (STTLP) Nomor : STTLP/B/26/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.51 WIB.

 

Dalam kasus ini, MF yang diduga menjabat sebagai Ketua LPKSM Sakera, dilaporkan RA terkait perbuatan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

 

Misbah Ketua LSM Gajah mada menyampaikan kepada media, kehadirannya melakukan pendampingan kepada korban RA dalam pelaporan ini, juga mengutuk keras perbuatan oknum anggota LPKSM Sakera yang diketahui kejadian ini adalah bukan kali pertama.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Penipuan yang Dilaporkan EO Promosindo Sudah 4 Tahun Mengambang

 

Kejadian pertama yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, yakni dugaan melakukan perbuatan pengeroyokan, pengerusakan dan penganiayaan terhadap YB dan NV selaku pemilik Cafe Edelweis di wilayah Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Lalu kejadian belum lama ini terjadi, korbannya adalah RA.

 

“Saya hadir dan mengutuk keras perbuatan LPKSM Sakera dalam mengeroyok dan menganiaya RA, apa yang mereka (terlapor) perbuat adalah perbuatan keji dan jelas merupakan perbuatan pidana yang harus segera ditindak tegas oleh APH,” kata Misbah.

Baca Juga :  Ruangan Arsip Dinas PUPR Terbakar Saat Libur, Muncul Garis Police Line Tak Diketahui

 

Dia berharap, polisi bertindak dan memburu secepatnya para gerombolan terduga pengeroyokan dan penganiayaan serta perampasan barang milik RA.

 

Kecaman keras terhadap perbuatan oknum LPKSM Sakera, juga disampaikan Ketua Ormas GMPI Kota Probolinggo, Dani.

 

Kemudian, kedua aktivis itu secara tegas mengatakan “Premanisme berkedok Ormas harus dibubarkan, pengeroyokan, penyekapan, penyitaan barang, perampasan yang mereka lakukan murni pelanggaran hukum!”.

 

Di lain tempat dan waktu, Sekjen LPKSM Sakera saat dimintai keterangan media melalui telepon WhatsAppnya, ia menyampaikan akan mengkonfirmasi kepada MF Ketua LPKSM Sakera perihal laporan atas kejadian dugaan pengeroyokan 10 Maret 2025.(*)

Penulis : Tim

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku
Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja
Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan
Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi
Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 
Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:29 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku

Minggu, 27 April 2025 - 11:40 WIB

Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja

Sabtu, 26 April 2025 - 16:41 WIB

Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 16:37 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 26 April 2025 - 16:27 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan

Sabtu, 26 April 2025 - 15:15 WIB

Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 07:04 WIB

Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 

Jumat, 25 April 2025 - 22:18 WIB

Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten

Berita Terbaru