Pasuruan, realitapiblik.id – Berita perihal sepak terjang oknum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera yang diduga telah beberapa kali melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan baik di Pasuruan maupun luar Pasuruan, kembali viral.
Dalam berita viral kali ini, oknum LPKSM Sakera diduga melakukan perbuatan pidana terhadap RA.
Korban RA pun akhirnya melaporkan sepak terjang dan perbuatan oknum LPKSM Sakera ke Polres Pasuruan, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Ketika laporan laporan di Polres Pasuruan, korban RA didampingi Dani Ketua Ormas GMPI Kota Probolinggo, Erik Ketua LSM Trinusa dan Misbah Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya.
Di Polres Pasuruan, RA melaporkan oknum LPKSM Sakera berinisial MF, atas kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, di wilayah Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Laporan RA diterima SPKT Polres Pasuruan dengan surat tanda terima laporan (STTLP) Nomor : STTLP/B/26/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.51 WIB.
Dalam kasus ini, MF yang diduga menjabat sebagai Ketua LPKSM Sakera, dilaporkan RA terkait perbuatan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Misbah Ketua LSM Gajah mada menyampaikan kepada media, kehadirannya melakukan pendampingan kepada korban RA dalam pelaporan ini, juga mengutuk keras perbuatan oknum anggota LPKSM Sakera yang diketahui kejadian ini adalah bukan kali pertama.
Kejadian pertama yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, yakni dugaan melakukan perbuatan pengeroyokan, pengerusakan dan penganiayaan terhadap YB dan NV selaku pemilik Cafe Edelweis di wilayah Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Lalu kejadian belum lama ini terjadi, korbannya adalah RA.
“Saya hadir dan mengutuk keras perbuatan LPKSM Sakera dalam mengeroyok dan menganiaya RA, apa yang mereka (terlapor) perbuat adalah perbuatan keji dan jelas merupakan perbuatan pidana yang harus segera ditindak tegas oleh APH,” kata Misbah.
Dia berharap, polisi bertindak dan memburu secepatnya para gerombolan terduga pengeroyokan dan penganiayaan serta perampasan barang milik RA.
Kecaman keras terhadap perbuatan oknum LPKSM Sakera, juga disampaikan Ketua Ormas GMPI Kota Probolinggo, Dani.
Kemudian, kedua aktivis itu secara tegas mengatakan “Premanisme berkedok Ormas harus dibubarkan, pengeroyokan, penyekapan, penyitaan barang, perampasan yang mereka lakukan murni pelanggaran hukum!”.
Di lain tempat dan waktu, Sekjen LPKSM Sakera saat dimintai keterangan media melalui telepon WhatsAppnya, ia menyampaikan akan mengkonfirmasi kepada MF Ketua LPKSM Sakera perihal laporan atas kejadian dugaan pengeroyokan 10 Maret 2025.(*)
Penulis : Tim
Editor : Abdul Hakim