Dampingi Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan, LSM Gajah Mada Kutuk Keras Perbuatan Oknum LPKSM Sakera

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, realitapiblik.id – Berita perihal sepak terjang oknum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera yang diduga telah beberapa kali melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan baik di Pasuruan maupun luar Pasuruan, kembali viral.

 

Dalam berita viral kali ini, oknum LPKSM Sakera diduga melakukan perbuatan pidana terhadap RA.

 

Korban RA pun akhirnya melaporkan sepak terjang dan perbuatan oknum LPKSM Sakera ke Polres Pasuruan, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

 

Ketika laporan laporan di Polres Pasuruan, korban RA didampingi Dani Ketua Ormas GMPI Kota Probolinggo, Erik Ketua LSM Trinusa dan Misbah Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Tubaba dan Kejari: Berikan Kepastian Hukum bagi Anak Yatim Melalui Akta Wali Asuh

 

Di Polres Pasuruan, RA melaporkan oknum LPKSM Sakera berinisial MF, atas kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, di wilayah Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

 

Laporan RA diterima SPKT Polres Pasuruan dengan surat tanda terima laporan (STTLP) Nomor : STTLP/B/26/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.51 WIB.

 

Dalam kasus ini, MF yang diduga menjabat sebagai Ketua LPKSM Sakera, dilaporkan RA terkait perbuatan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

 

Misbah Ketua LSM Gajah mada menyampaikan kepada media, kehadirannya melakukan pendampingan kepada korban RA dalam pelaporan ini, juga mengutuk keras perbuatan oknum anggota LPKSM Sakera yang diketahui kejadian ini adalah bukan kali pertama.

Baca Juga :  Buntut Keluhan Limbah Busuk, DLH Tubaba Segera Kroscek Izin dan IPAL Dapur MBG Dayamurni

 

Kejadian pertama yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, yakni dugaan melakukan perbuatan pengeroyokan, pengerusakan dan penganiayaan terhadap YB dan NV selaku pemilik Cafe Edelweis di wilayah Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Lalu kejadian belum lama ini terjadi, korbannya adalah RA.

 

“Saya hadir dan mengutuk keras perbuatan LPKSM Sakera dalam mengeroyok dan menganiaya RA, apa yang mereka (terlapor) perbuat adalah perbuatan keji dan jelas merupakan perbuatan pidana yang harus segera ditindak tegas oleh APH,” kata Misbah.

Baca Juga :  Kilau Ramadan di Jalur Pantura: Jurnalis Lintas Daerah Bersatu dalam Aksi Berbagi Takjil

 

Dia berharap, polisi bertindak dan memburu secepatnya para gerombolan terduga pengeroyokan dan penganiayaan serta perampasan barang milik RA.

 

Kecaman keras terhadap perbuatan oknum LPKSM Sakera, juga disampaikan Ketua Ormas GMPI Kota Probolinggo, Dani.

 

Kemudian, kedua aktivis itu secara tegas mengatakan “Premanisme berkedok Ormas harus dibubarkan, pengeroyokan, penyekapan, penyitaan barang, perampasan yang mereka lakukan murni pelanggaran hukum!”.

 

Di lain tempat dan waktu, Sekjen LPKSM Sakera saat dimintai keterangan media melalui telepon WhatsAppnya, ia menyampaikan akan mengkonfirmasi kepada MF Ketua LPKSM Sakera perihal laporan atas kejadian dugaan pengeroyokan 10 Maret 2025.(*)

Penulis : Tim

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera
Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam
Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030
Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri
Kilau Ramadan 1447 H: Sinergi Realitapublik.id Jawa Tengah dan LSM Pejuang 24 Tebar Kebaikan
Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia
Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:56 WIB

Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 WIB

Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030

Senin, 16 Maret 2026 - 08:00 WIB

Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

MBG Lampung Utara: Buah Semangka Busuk Dibagikan ke Siswa SDN 02 Cempaka

Berita Terbaru