Seorang PNS PPSD SDN Pukul Belasan Tahun Hanya Isi Absen dan Tak Tahu Rimbanya

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN PASURUAN realitapublik.id – Seorang pegawai PPSD (Pengawas dan Pemelihara Sarana Sekolah) yang berkaitan dengan perawatan fasilitas sekolah atau disebut umumnya “Pak Kebun” inisial MSBH, seorang pria PNS dengan SK tugas di SDN Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

 

Di katakan salah satu pihak sekolah, MSBH Pak Kebun dengan memiliki SK (Surat Keputusan) di SDN Pukul. Namun, rutinitasnya setiap hari hanya datang pagi untuk mengisi absensi dan kemudian pergi, tanpa melakukan tugasnya. Senin (5/5/25)

 

MSBH juga selama sekira 15 tahun diduga hanya datang mengisi buku absensi lantas meninggalkan sekolah dengan alasan bekerja di tempat sekolah lainnya. Nama MSBH juga melekat pada papan data personalia yang terpampang dikantor SDN Pukul.

Baca Juga :  Kasus Jasad Perangkat Desa Kalipancur Terkubur Lumpur Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

 

“MSBH bekerja disini sekira 15 tahun, SK-nya di SDN Pukul, setiap pagi datang untuk isi absen lalu pergi tidak ada disini,” ujar salah satu pihak SDN Pukul kepada awak media yang enggan disebut namanya.

 

Menurutnya, saat ditanyai MSBH mengaku melakukan pekerjaan sebagai Pengawas dan Pemeliharaan Sarana Sekolah (PPS) di luar SDN Pukul atau di sekolah lain, meskipun SK-nya terdaftar di SDN Pukul.

Baca Juga :  Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama "Merdeka" hingga "Garuda"

 

“Secara administrasi SK terbaru sekira 2-3 bulan turun tapi tetap di SDN Pukul, saya juga heran,” ujarnya.

 

Berdasar informasi terhimpun, MSBH melakukan pekerjaannya di SDN Mulyorejo dan sempat di panggil Pihak Dispendik Kabupaten Pasuruan di tahun lalu.

 

Saat awak media mengkonfirmasi Kepala sekolah SDN Mulyorejo menyangkal dan mengatakan jika MSBH tidak ada bekerja di sekolahnya. “Dulu pernah disini dan minta pindah kesini, karena kerjanya kurang 2 tahun di SDN Mulyorejo jadi tidak bisa. Kalau sekarang sudah tidak bekerja disini di SDN Pukul sana,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu

 

Hal ini, pihak Dinas Pendidikan atau instansi terkait perlu menindaklanjuti kasus MSBH untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan etika kerja.

 

Investigasi dan evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kebenaran klaim MSBH dan menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi potensi pelanggaran agar integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara dapat terjaga.

 

Kadispendik Kabupaten Pasuruan sudah diberitahukan tentang kasus MSBH pada siang hari, namun belum memberikan jawaban atau pernyataan hingga berita ini ditayangkan.

Penulis : Chu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru