Cemburu Lihat Chat, Nyawa Istri Melayang Ditangan Suami Berhasil Dibekuk Polres Pasuruan

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan berhasil membekuk HS (33), seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya pada hari Jumat 9 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

 

Motif pembunuhan diduga karena cemburu setelah pelaku, menemukan korban, YK (25) berkomunikasi dengan pria lain sehingga memicu kemarahan dan kekerasan yang berujung pada tindakan pembunuhan.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Konferensi pers digelar di polres Pasuruan (foto Chu)

 

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Jazuli menerangkan bahwa sebelumnya dilakukan korban telah dijerat lehernya dengan kabel chas yang kemudian dilakukan kembali dengan mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Rabu (14/5/24)

 

“Pelaku mengaku setelah saat dikasur mengetahui chat HP korban terjadi cekcok dan melilitkan kabel chas ke leher istrinya. Tak puas, pelaku kembali mencekik dengan kedua tangannya,” ungkap Kapolres AKBP Jazuli.

Baca Juga :  Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

 

Susana makin memanas dalam percekcokan pelaku kembali mengulang dengan mengambil tas plastik dibungkus ke kepala korban hingga tak bergerak dan hidung mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Dinilai Kebal Hukum, Karaoke Diva Nekat Beroperasi Meski Disegel Satpol PP, Warga Desak Bupati dan Kapolres Bertindak!

 

“Dalam situasi yang semakin memanas, pelaku mengambil tas plastik dan membungkusnya ke kepala korban, yang menyebabkan korban tidak bergerak lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2024 dan atau pasal 338 KUHP.

Penulis : Chu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Berita Terbaru