PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan berhasil membekuk HS (33), seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya pada hari Jumat 9 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Motif pembunuhan diduga karena cemburu setelah pelaku, menemukan korban, YK (25) berkomunikasi dengan pria lain sehingga memicu kemarahan dan kekerasan yang berujung pada tindakan pembunuhan.

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Jazuli menerangkan bahwa sebelumnya dilakukan korban telah dijerat lehernya dengan kabel chas yang kemudian dilakukan kembali dengan mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Rabu (14/5/24)
“Pelaku mengaku setelah saat dikasur mengetahui chat HP korban terjadi cekcok dan melilitkan kabel chas ke leher istrinya. Tak puas, pelaku kembali mencekik dengan kedua tangannya,” ungkap Kapolres AKBP Jazuli.
Susana makin memanas dalam percekcokan pelaku kembali mengulang dengan mengambil tas plastik dibungkus ke kepala korban hingga tak bergerak dan hidung mengeluarkan darah.
“Dalam situasi yang semakin memanas, pelaku mengambil tas plastik dan membungkusnya ke kepala korban, yang menyebabkan korban tidak bergerak lagi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2024 dan atau pasal 338 KUHP.
Penulis : Chu
Editor : Saichu







