Malang realitapublik.id – Kasus mafia tanah kembali terjadi lagi di Kota Malang dengan kedok rentenir, kasus yang dialami Arya Sjahreza Bayu Lesmana warga jalan Bandung no 34 Malang yang harus kehilangan rumah tinggalnya dan terancam masuk penjara terkait laporan penyerobotan perkarangan orang.
Arya mengaku jadi korban ketidak adilan penegakan hukum terkait perkara tanah dengan adanya konspirasi mafia tanah dan peradilan di kota Malang. Arya berkirim surat ke presiden prabowo pada tanggal 16 Mei 2025 dan berharap mendapatkan keadilan dari Presiden Prabowo.
“Kami korban ketidak adilan penegakan hukum perkara tanah, kami berkirim surat ke Presiden,” ujar Arya. Rabu (21/5/25)
Berawal dari perkenalannya dengan Nanda di awal tahun 2017 dan berlanjut kerja sama dengan membuka usaha bisnis rokok, karena keterbatasan dana, Nanda menyarankan untuk menganggunkan SHM rumahnya yang seluas 553M2 dan masih atas nama ayahnya Haji Endro Koesmartono.
Kendala terbentur administrasi BI checking Arya tidak bagus akhirnya disepakati balik nama SHM dari haji Endro Koesmartono ke Nanda, setelah SHM berganti nama akhirnya surat tanah tersebut dianggunkan di Bank Bukopin dengan nilai pinjaman 5 Milyar.
Dengan kesepakatan setelah lunas akan dibalik namakan lagi ke ayah saya haji Endro, ujar Arya.
Dengan modal kredit bank itu Arya dan Nanda membikin CV trio Tobacco, akan tetapi dengan berjalannya waktu di tahun 2018 sampai 2020 bisnis yang di rintisnya mengalami kebangkrutan dan gagal bayar, ini berdampak pada kredit macet pada kredit nya di Bank Bukopin.
Pada tahun 2021 Nanda kembali menawarkan solusi dan mengenalkan temannya bernama rizki untuk menjadikan pendana melunasi hutang di Bukopin dengan syarat melunasi dalam setahun sebesar 6 Milyar.
Setelah beberapa kali kontak telepon dengan rizki akhirnya rizki memberi tahu untuk pelunasan pinjaman sebesar Rp 12.500.000.000,- (dua belas Milyar lima ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Selanjut di tahun 2023 saya diusir dan dilaporkan ke polres oleh rizki dengan dugaan pasal 167 KUHP. Padahal rumah tersebut di tempati keluarga nya sejak tahun 1993,” tutupnya.
Penulis : Bil
Editor : Chu







