KOTA MALANG realitapublik.id – Pengadilan Negeri Kota Malang melakukan eksekusi rumah mewah di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Kamis, 22 Mei 2025. Eksekusi ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak termohon, Arya Sjahreza Bayu Lesmana. Petugas pengadilan, yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Ramli Hidayat, mengosongkan rumah dan memindahkan seluruh perabotan ke tempat penyimpanan yang telah disiapkan.
Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Nomor 4 tentang eksekusi Tahun 2025 atas putusan perkara perdata No. 95/Pdt.G/2023/PN.Mlg yang melibatkan empat pihak. Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda karena penolakan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas), namun kali ini proses berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.
“Eksekusi pengosongan rumah berdasarkan Penetapan Nomor 4 tentang eksekusi tahun 2025 atas putusan perkara perdata no 95/Pdt.G/2023/PN.Mwlang berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dan gangguan dari pihak manapun,” ujar Ramli.
Pihak termohon, melalui kuasa hukumnya, H.M. Rosadin, menyatakan patuh terhadap putusan pengadilan namun masih mempertanyakan proses hukum yang mengarah pada eksekusi. Mereka juga mengupayakan langkah hukum lain terkait dugaan tindak pidana atas perkara ini.

Semua barang barang perabotan milik termohon telah diamankan dan diangkut oleh 5 unit truck serta dibawa ke tempat rumah penampungan yang telah disewakan.
Sementara Arya Sjahleza Bayu dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya H.M Rosadin SH menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan. Meski begitu, ia masih mempertanyakan terkait proses hukum yang berujung pada eksekusi pengosongan tersebut.
“Tetapi saat ini kami juga upayakan langkah hukum terkait kasus laporan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dengan terlapor Rizky Thamrin dan istrinya, selaku pihak pemohon eksekusi,” jelasnya.
Menurut penjelasannya, konflik bermula dari kerja sama bisnis rokok antara Arya dan seseorang yang bernama Nanda, dan sertifikat rumah Arya dijadikan jaminan di Bank untuk modal kerja atas nama Nanda.
Rumah di tebus dari bank oleh Rizki Thamrin senilai 4,5 Milyar dengan perjanjian waktu pengembalian setahun dengan total pengembalian 6 Milyar, akan tetapi setelah beberapa waktu permintaan Rizki berubah untuk penebusan sertifikat menjadi 12,5 Milyar. Dan secara diam diam tanpa sepengetahuan Arya sertifikat tersebut di balik nama dari atas nama Nanda ke Rizki Thamrin.
Rosadin juga menegaskan bahwa Arya telah menempati rumah tersebut sejak 2003 dan merupakan pemilik sah. Namun, kini ia tidak hanya kehilangan hak atas tempat tinggalnya, tetapi juga harus menghadapi pelaporan pidana pasal 167 KUHP karena dianggap memasuki properti milik orang lain tanpa izin.
“Klien kami ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Peralihan kepemilikan dan nilai transaksi yang tidak wajar adalah hal yang masih kami perjuangkan. Semua bermula dari kepercayaan dalam kerja sama yang justru dimanfaatkan pihak pihak lain,” tuturnya.
Penulis : Bil
Editor : Chu







