PN Kota Malang Lakukan Eksekusi dengan Mengosongkan dan Memindah Seluruh Isi Rumah Mewah

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG realitapublik.id – Pengadilan Negeri Kota Malang melakukan eksekusi rumah mewah di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Kamis, 22 Mei 2025. Eksekusi ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak termohon, Arya Sjahreza Bayu Lesmana. Petugas pengadilan, yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Ramli Hidayat, mengosongkan rumah dan memindahkan seluruh perabotan ke tempat penyimpanan yang telah disiapkan.

 

Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Nomor 4 tentang eksekusi Tahun 2025 atas putusan perkara perdata No. 95/Pdt.G/2023/PN.Mlg yang melibatkan empat pihak. Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda karena penolakan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas), namun kali ini proses berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.

 

“Eksekusi pengosongan rumah berdasarkan Penetapan Nomor 4 tentang eksekusi tahun 2025 atas putusan perkara perdata no 95/Pdt.G/2023/PN.Mwlang berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dan gangguan dari pihak manapun,” ujar Ramli.

Baca Juga :  DPD Garda Pemuda NasDem Indramayu Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Konsolidasi

 

Pihak termohon, melalui kuasa hukumnya, H.M. Rosadin, menyatakan patuh terhadap putusan pengadilan namun masih mempertanyakan proses hukum yang mengarah pada eksekusi. Mereka juga mengupayakan langkah hukum lain terkait dugaan tindak pidana atas perkara ini.

Petugas pengadilan, yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Ramli Hidayat, mengosongkan rumah dan memindahkan seluruh perabotan ke tempat penyimpanan yang telah disiapkan.

Semua barang barang perabotan milik termohon telah diamankan dan diangkut oleh 5 unit truck serta dibawa ke tempat rumah penampungan yang telah disewakan.

 

Sementara Arya Sjahleza Bayu dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya H.M Rosadin SH menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan. Meski begitu, ia masih mempertanyakan terkait proses hukum yang berujung pada eksekusi pengosongan tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan

 

“Tetapi saat ini kami juga upayakan langkah hukum terkait kasus laporan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dengan terlapor Rizky Thamrin dan istrinya, selaku pihak pemohon eksekusi,” jelasnya.

 

Menurut penjelasannya, konflik bermula dari kerja sama bisnis rokok antara Arya dan seseorang yang bernama Nanda, dan sertifikat rumah Arya dijadikan jaminan di Bank untuk modal kerja atas nama Nanda.

 

Rumah di tebus dari bank oleh Rizki Thamrin senilai 4,5 Milyar dengan perjanjian waktu pengembalian setahun dengan total pengembalian 6 Milyar, akan tetapi setelah beberapa waktu permintaan Rizki berubah untuk penebusan sertifikat menjadi 12,5 Milyar. Dan secara diam diam tanpa sepengetahuan Arya sertifikat tersebut di balik nama dari atas nama Nanda ke Rizki Thamrin.

Baca Juga :  Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

 

Rosadin juga menegaskan bahwa Arya telah menempati rumah tersebut sejak 2003 dan merupakan pemilik sah. Namun, kini ia tidak hanya kehilangan hak atas tempat tinggalnya, tetapi juga harus menghadapi pelaporan pidana pasal 167 KUHP karena dianggap memasuki properti milik orang lain tanpa izin.

 

“Klien kami ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Peralihan kepemilikan dan nilai transaksi yang tidak wajar adalah hal yang masih kami perjuangkan. Semua bermula dari kepercayaan dalam kerja sama yang justru dimanfaatkan pihak pihak lain,” tuturnya.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Berita Terbaru