PASURUAN, REALITAPUBLIK.ID – Berkas pelaporan dari KPK TIPIKOR yang telah dilimpahkan ke Inspektorat belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses penanganan kasus dan kemungkinan adanya hambatan dalam proses hukum.
Setelah Inspektorat Daerah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait serta pengecekan fisik di lapangan dengan hasilnya. Surat dengan Nomor: 02/ST/DPP/KPKTIPIKOR/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal atas pengaduan adanya kejanggalan atas Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2020 s/d 2024 pada Desa Selotambak Kecamatan Kraton.
Yudha Wijaya Pratama, selaku Divisi Intel/KPK TIPIKOR telah menerima surat panggilan untuk klarifikasi terkait pelaporan di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia kemudian menemui Agung dari Inspektorat untuk membahas lebih lanjut tentang kasus tersebut.
Menurut Yudha, pada saat pertemuan di ruangan dengan 4 orang termasuk Agung dari Inspektorat, telah dinyatakan bahwa berkas pelaporan akan segera diserahkan kepada Kejaksaan pada hari itu juga. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilimpahkan, menimbulkan pertanyaan tentang penyebab keterlambatan tersebut.
“Agung mengatakan hari ini juga akan dikirim berkasnya ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, tapi sampai saat ini hingga sebulan lamanya berkas tersebut masih belum nyampai ke Kejaksaan. Ada apa dengan Inspektorat?,” ujarnya kepada media. Rabu (28/5/2025)
Diwaktu yang berbeda, Yudha juga menghubungi Kasi Intel Kejaksaan untuk menanyakan apakah berkas tersebut telah diserahkan oleh Inspeksi, dan jawabannya adalah belum ada berkas yang masuk ke Kejaksaan dari Inspektorat. Ini menimbulkan perbedaan antara pernyataan yang diberikan oleh pihak Inspektorat sebelumnya dan realita yang ada di Kejaksaan.
“Dari sini saya menilai inspektorat tidak becus dalam penanganan kasus di Kabupaten Pasuruan. Pasti ada apa-apa di balik ini semua,” tegas Yudha.
Yudha akan terus melakukan pemantauan terhadap penyelidikan Inspektorat terkait kasus Desa Selotambak. Ia menilai kinerja Inspektorat tidak profesional karena hanya menjawab 6 dari 12 item yang diajukan, menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan ketuntasan penyelidikan.
“Benar-benar kinerja tidak becus, ada 12 item yang di ajukan terkait laporan Desa Selotambak, Tapi cuman 6 item yang dijawab inspektorat dari hasil klarifikasi di lapangan,” ujarnya.
Ia merasa janggal dan kurang puas dengan jawaban Inspektorat, dan khawatir bahwa kinerja Inspektorat tidak serius dan ada potensi penyalahgunaan uang negara dalam kerja sama dengan kepala desa di Kabupaten Pasuruan. Yakni, kekhawatiran tentang adanya praktik korupsi dan permainan politik di balik proses penyelidikan.
“Saya merasa janggal dan kurang puas jawaban inspektorat ke saya, kalau begini kerjanya. Uang Negara bisa dibuat bancakan antar Inspektorat dan Kades-kades di Kabupaten Pasuruan. Saya sangat paham permainan ini,” tandasnya.
Pihak terkait diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi.(*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim







