Polrestabes Surabaya Amankan 5 Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA realitapublik.id – Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap Lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal.

 

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan komplotan preman itu.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.

 

Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.

 

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” jelas AKBP Aris, Rabu (4/6)

Baca Juga :  H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

 

Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut.

 

Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

 

Sementara itu Tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual.

 

Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

 

“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” kata AKBP Aris.

 

Aksi para preman ini dilakukan di Tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Baca Juga :  Diduga Tak Berizin dan Bahayakan Publik, AMKI Desak Satpol PP Angkut Videotron PT Netlink World Indonesia

 

Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42.

 

Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal Ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

 

“Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun,” kata AKBP Aris.

 

Penempatan simbol Ormas, lanjut AKBP Aris hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.

 

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

Baca Juga :  Kualitas Udara PALI Masih Kritis, Kebijakan Belajar dari Rumah Resmi Diperpanjang

 

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar AKBP Aris menegaskan.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela.

 

Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka.

 

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai Ormas tanpa legalitas.

 

“Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun
Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja

Berita Terbaru