Kasus Dugaan Asusila di Bojonegoro Mencuat, Ini Kata Saichu LSM Jawapes

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO realitapublik.id – Kasus dugaan asusila dengan anak di bawah umur sering kali menjadi perhatian serius dalam ranah hukum pidana di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat baru-baru ini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang melibatkan dua pemuda berinisial A dan R sebagai terlapor.

 

Melansir dari realitapublik.id, korban dalam kasus ini, sebut saja Mawar (14 tahun), masih duduk di bangku sekolah. Oleh orang tua korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bojonegoro, pada 31 Mei 2025.

Baca Juga :  Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor

 

Namun sejauh ini, orang tua korban menilai proses hukum terhadap kasus yang telah dilaporkannya terkesan lambat.

 

Adanya kejadian ini, beberapa pihak sangat menyayangkan penanganan kasus yang terkesan lambat tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Saichu dari LSM Jawapes DPD Jatim.

Baca Juga :  Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

 

“Jika dibiarkan berlarut-larut, kekhawatiran yang muncul adalah kejadian serupa akan terjadi kembali,” kata Saichu. Sabtu, 7 Juni 2025.

 

Oleh karena itu, LSM Jawapes mengajak warga Provinsi Jawa Timur melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro dan Kota lainnya.

 

“Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, Mawar (nama samaran) putri dari IS, adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu, semoga tidak ada lagi yang menjadi korban,” kata Saichu.

Baca Juga :  Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

 

Menurut dia, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, termasuk masyarakat.

 

“Selain itu, kami juga mengajak seluruh kepala desa untuk membantu proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH) jika ada warganya yang terlibat atau tersandung kasus hukum,” pungkasnya.

Penulis : Indri

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Berita Terbaru