Soal Line Pipa Transfer Milik Pertamina di Abab Bekali-kali Bocor Dibahas di Gedung DPRD PALI 

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI SUMSEL, REALITAPUBLIK.ID – Ketua DPRD Kabupaten PALI menindaklanjuti pengaduan dari LSM MACAN terkait pipa saluran minyak mentah (line pipa transfer) milik Pertamina yang bocor berulang kali serta dampak lingkungan yang terjadi di Kecamatan Abab, khususnya di Desa Betung dan Desa Betung Barat.

 

Dalam menindaklanjuti pengaduan ini, Komisi II DPRD Pali mengundang untuk hadir dalam sebuah rapat koordinasi di gedung DPRD Kabupaten PALI kepada sejumlah pihak terkait, diantaranya PT EP Field Adera sebagai pemilik line pipa transfer di Desa Betung, dan PT PHE RT sebagai pemilik line pipa transfer di Desa Betung Barat, pihak SKK Migas, serta DInas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI.

 

Ketika rapat koordinasi berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten PALI, pada Selasa, 10 Juni 2025, tampak H. Ubaidillah ketua DPRD PALI, Rommy Suryadi ketua Komisi II beserta anggota, Soni dari PT EP Field Adera HSSE, Zulkarnain dari PT PHE RT, dan Bambang Satrio dari SKK Migas. Selain itu, turut hadir Aryansyah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Beni Wirsakti Ketua DPP LSM MACAN, dan Hendra Saputra Ketua DPW LSM MACAN Provinsi Sumsel, serta wartawan dari sejumlah media.

 

Dalam rapat tersebut membahas mengenai bocornya line pipa transfer diduga mengalami korosi dan vandalisme, dampak kebocoran line pipa transfer terhadap lingkungan, langkah pihak perusahaan dalam melakukan pembersihan di lingkungan yang terdampak akibat kebocoran line pipa transfer, kompensasi terhadap warga yang lahan dan kebunnya terdampak limbah dari kebocoran line pipa transfer, serta kehadiran pemerintah dari dinas terkait dalam menyikapi persoalan yang menyangkut lingkungan hidup.

Baca Juga :  Menuju JNAI 2026: Wali Kota Aaf Bakar Semangat Komunitas Jalan Nordic Kota Pekalongan

 

Ketua DPP LSM MACAN, Beni Wisakti mengatakan, line pipa transfer milik PT EP Field Adera dan PT PHE RT di Kecamatan Abab yang diduga bocor akibat vandalisme dan korosi terjadi pada tanggal 27 dan 30 April 2025, dan 7 dan 16 Mei 2025. Kemudian pembersihan di lokasi yang terdampak telah dilakukan oleh pihak perusahaan.

 

“Kami nilai pembersihan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut belum maksimal dikarenakan sampai saat ini masih ada minyak yang tercecer,” kata Beni.

 

 

Kata Beni, terkait pengawasan dan pemeliharaan line pipa transfer mustinya pihak perusahaan tersebut lebih teliti dan ditingkatkan lagi.

 

“Jika terdapat pipa yang beberapa kali mengalami kebocoran baik karena usia pipanya sudah tua dan mengalami korosi, tolong tangani dengan serius atau diganti dengan yang baru,” ucap Beni.

 

Untuk perihal lainnya, Beni mempertanyakan cara penangan limbah B3 yang dilakukan oleh perusahaan, apakah sudah sesuai menurut peraturan undang undang lingkungan hidup atau belum. “Jika belum, maka kami akan mempertanyakannya lagi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI,” kata Beni.

 

Dalam rapat ini, ia mewakili LSM MACAN dan masyarakat berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI dan SKK Migas dapat menyikapi dan menindak lanjuti dengan baik jika ada pengaduan dari masyarakat supaya tercipta rasa kepedulian terhadap lingkungan di wilayah PALI ini.

 

Sementara Aryanayah Kepala DLH PALI menyampaikan bahwa kedepan akan mengajak seluruh pegawai di dins yang dipimpinnya dapat melakukan tugas dengan baik.

 

Aryanayah juga menyampaikan bahwa pihaknya (DLH Kabupaten PALI) mensupport rencana akan dilakukannya pergantian pipa yang sudah tua oleh perusahaan.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sukses Bangun RTLH Tembus 281.312 Unit

 

Sebagai upaya, pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati PALI dalam rangka bersurat kepada SKK Migas agar line pipa transfer diwilayah kabupaten PALI yang sudah tua atau sudah selayaknya diganti agar bisa secepatnya diganti dengan pipa yang baru.

 

Namun pihaknya belum mengetahui jumlah pasti berapa pipa yang akan diganti dengan pipa baru.

 

“Berapa panjangnya pipa, kita belum tahu, karena itu adalah kebijakan SKK Migas dan PT Pertamina yang lebih tahu dengan kebutuhan pipa yang akan diganti,” kata Aryanayah.

 

Kemudian mengenai pengelolaan limbah B3 pada perusahaan itu ada pihak ke tiga yang mengelolanya. “Jika pihak ketiga berkontrak dalam penanganan limbah B3, maka dibiayai oleh Pertamina,” ungkapnya.

 

Namun Aryanayah mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui perusahaan sebagai pihak ketiga yang mendapat kontrak untuk mengelola limbah tersebut.

 

Ia hanya mengatakan bahwa dalam penanganan limbah B3 itu bersifat spesifik dan membutuhkan teknologi khusus.

 

Lalu jika tidak dilakukan sesuai dengan peraturan undang undang tentang Lingkungan Hidup maka DLH PALI akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup, dan jika terdapat kelalaian dan ada unsur pidana maka kementerian lingkungan yang menindaklanjutinya.

 

“Kita akan fokus mengawasi kegiatan Pertamina dalam menjaga kebersihan lingkungan, dan pihak kami (DLH PALI) akan memfasilitasi pemeliharaan lingkungan dan harus dilakukan dengan baik supaya lingkungan kita terasa nyaman dan terbebas dari limbah,” papar Aryanayah.

 

Menanggapi soal limbah, dari pihak Pertamina PT EP Field Adera pimpinan HSEE menjelaskan pada forum rapat bahwa pengelolaan limbah B3 sudah dilakukan dan sampah sampah dari limbah tersebut sudah dibawa ke Riau (Pekanbaru) oleh perusahaan pihak ketiga yang sudah ada kontrak dengan Pertamina.

Baca Juga :  Polisi Tembak Mati Pelaku Penembak Bripka Arya Supena,S.H

 

 

Berikut kesimpulan sementara dari hasil pembahasan dalam forum rapat ini:

Pertama, line pipa transfer yang diduga mengalami korosi atau sudah tua usianya, agar diganti dengan pipa baru.

 

Kedua, pengawasan dan pemeliharaan terhadap line pipa transfer oleh pihak perusahaan harus ditingkatkan.

 

Ketiga, pihak perusahaan harus mengoptimalkan pembersihan di lahan dan kebun warga yang terdampak.

 

Keempat, kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga yang lahan dan kebunnya terdampak agar segera diselesaikan.

 

Dari sejumlah poin pembahasan dalam forum rapat tersebut, DPRD PALI meminta pihak perusahan dalam melakukan pembersihan di lahan dan kebun yang terdampak agar memberitahu dan mengajak pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI untuk turun bersama-sama dan mengecek pekerjaan pembersihan.

 

“Jika pembersihan sudah dilakukan oleh pihak perusahaan yang melaksanakan tapi jika menurut Dinas Lingkungan Hidup menyatakan belum bersih dan belum standar SOP berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lingkungan hidup, maka pembersihan di lokasi terdampak harus dikerjakan lagi,” ujar Ketua DPRD PALI, Ubaidillah.

 

DPRD PALI juga meminta kepada pihak perusahaan agar secepatnya memberikan kompensasi kepada warga yang lahan dan kebunnya terdampak jika kompensasi tersebut belum terselesaikan.

 

“Pihak perusahaan agar memberikan kompensasi kepada masyarakat jika masyarakat mengalami kerugian akibat lahan dan tanaman kebunnya rusak terkena limbah akibat kebocoran line pipa transfer itu,” tutur Ubaidillah.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026
Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas
Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis
Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 
Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 
Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami
Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan
Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:03 WIB

Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:32 WIB

Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:39 WIB

Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Aan Rusdianto Tebar Manfaat Idul Adha Lewat Pembagian Hewan Kurban di Probolinggo Pasuruan 

Berita Terbaru