SURABAYA – realitapublik.id Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas penyebaran konten pornografi yang dilakukan melalui grup WhatsApp (WA) bertajuk “INFO VID”. Grup tersebut digunakan untuk membagikan video pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (gay).
Sebanyak empat orang diamankan sebagai tersangka, yakni MI (21) warga Gubeng, NZ (24) warga Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis – ketiganya berasal dari Surabaya – serta S (66) warga Jombang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari viralnya konten grup Facebook bertema gay yang meresahkan warga di Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Dari penyelidikan, diketahui bahwa grup tersebut terhubung dengan WA grup INFO VID,” terang Kombes Abast.
Menurut penyelidikan, aktivitas ini dimulai sejak Januari 2025, ketika tersangka MI menemukan grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” dan membagikan tautan menuju grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi yang lebih tertutup.
Selanjutnya, NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan tersangka S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengunggah foto dan video bermuatan pornografi dengan dalih mencari pasangan sesama jenis.
“Puncak aktivitas penyebaran konten pornografi terjadi pada 2 Juni 2025. Saat itu, beberapa tersangka mengunggah video tidak senonoh ke grup WA tersebut,” tambah Kombes Abast.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menambahkan, tiga dari empat tersangka berperan aktif dalam mengunggah konten, yang menurut pengakuan mereka dilakukan untuk mencari pasangan sesama jenis.
Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menyebutkan bahwa grup WhatsApp INFO VID memiliki sekitar 300 anggota. Sementara versi grup di Facebook mencatat jumlah anggota mencapai lebih dari 11.400 akun.
Dalam penindakan ini, polisi juga mengamankan empat unit ponsel berbagai merek, belasan akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024;
Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan unsur perlindungan anak, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi dan potensi pelanggaran terhadap norma sosial serta hukum nasional.
Penulis : Tim
Editor : Red







