VIRAL] Warga Pasuruan Tertipu Modus Trading, Uang 1 Juta Raib! Pelaku Janji Untung 5x Lipat, Ternyata…

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pasuruan, 14 Juni 2025 – Seorang warga Pasuruan berinisial F., menjadi korban penipuan berkedok investasi “trading” yang viral di TikTok dan grup WhatsApp. Korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp1.000.000 setelah tergiur janji manis keuntungan 5 kali lipat dalam waktu singkat.

Modus yang digunakan pelaku sangat licik: mereka menyebarkan testimoni palsu dan memamerkan hasil trading fiktif lewat video TikTok serta pesan berantai di WA. Para korban dijanjikan keuntungan instan, namun setelah transfer uang, pelaku langsung menghilang. Tak ada pengembalian dana, tak ada keuntungan – hanya penyesalan.

“Saya baru sadar pagi ini, ternyata semua hanya tipu-tipu, bukan masalah nominalnya berapa, Ditakutkan ada korban yang lain cukup saya saja untuk menjadi pembelajaran ,” ujar korban yang meminta identitasnya disamarkan.

Baca Juga :  KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Modus Penipuan Berkedok Investasi Semakin Canggih

Menurut laporan dari berbagai sumber, pelaku sengaja memanfaatkan euforia trading dan ketidaktahuan masyarakat tentang legalitas investasi. Mereka tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun Bappebti (untuk perdagangan berjangka).

Pelaku Terancam Hukuman Berat: Ini Pasal-Pasalnya!

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri… dengan tipu muslihat… diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Baca Juga :  Konflik Lahan Tambak dan Dugaan Intimidasi Senpi, Warga Kalianget Minta Perlindungan Polisi 

Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen… diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana karena menyesatkan konsumen dengan janji palsu.

Korban Siapkan Laporan ke Polisi dan Patroli Siber

Korban telah mengumpulkan bukti transfer, tangkapan layar promosi penipuan, serta identitas pelaku yang digunakan di TikTok dan WhatsApp. Laporan resmi disiapkan dan akan dilanjutkan ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota, serta melalui platform PatroliSiber.id.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Himbauan untuk Masyarakat: Waspadai Investasi yang Terlalu Bagus untuk Jadi Nyata

Jangan pernah percaya pada janji: “Uang Anda bisa jadi 5 kali lipat tanpa usaha.”
Pastikan investasi Anda terdaftar di OJK atau Bappebti, dan selalu verifikasi legalitas sebelum mentransfer uang.

> Jika Anda juga menjadi korban, segera lapor ke polisi terdekat atau melalui situs patrolisiber.id.

> Sebarkan berita ini agar pelaku tidak berani menipu lagi! Satu suara Anda bisa menyelamatkan banyak orang dari kerugian.

 

Penulis : MR.X

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta

Berita Terbaru