VIRAL] Warga Pasuruan Tertipu Modus Trading, Uang 1 Juta Raib! Pelaku Janji Untung 5x Lipat, Ternyata…

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pasuruan, 14 Juni 2025 – Seorang warga Pasuruan berinisial F., menjadi korban penipuan berkedok investasi “trading” yang viral di TikTok dan grup WhatsApp. Korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp1.000.000 setelah tergiur janji manis keuntungan 5 kali lipat dalam waktu singkat.

Modus yang digunakan pelaku sangat licik: mereka menyebarkan testimoni palsu dan memamerkan hasil trading fiktif lewat video TikTok serta pesan berantai di WA. Para korban dijanjikan keuntungan instan, namun setelah transfer uang, pelaku langsung menghilang. Tak ada pengembalian dana, tak ada keuntungan – hanya penyesalan.

“Saya baru sadar pagi ini, ternyata semua hanya tipu-tipu, bukan masalah nominalnya berapa, Ditakutkan ada korban yang lain cukup saya saja untuk menjadi pembelajaran ,” ujar korban yang meminta identitasnya disamarkan.

Baca Juga :  HKG PKK ke-54: Ketua TP PKK Tubaba ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Sukseskan Layanan KB

Modus Penipuan Berkedok Investasi Semakin Canggih

Menurut laporan dari berbagai sumber, pelaku sengaja memanfaatkan euforia trading dan ketidaktahuan masyarakat tentang legalitas investasi. Mereka tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun Bappebti (untuk perdagangan berjangka).

Pelaku Terancam Hukuman Berat: Ini Pasal-Pasalnya!

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri… dengan tipu muslihat… diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Baca Juga :  Siapkan 3 Opsi Ditengah Geopolitik Timur-Tengah, Jumlah Caljemhaj Lampura 2026 Capai 401 Orang, Persiapan Sudah 95 Persen

Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen… diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana karena menyesatkan konsumen dengan janji palsu.

Korban Siapkan Laporan ke Polisi dan Patroli Siber

Korban telah mengumpulkan bukti transfer, tangkapan layar promosi penipuan, serta identitas pelaku yang digunakan di TikTok dan WhatsApp. Laporan resmi disiapkan dan akan dilanjutkan ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota, serta melalui platform PatroliSiber.id.

Baca Juga :  Prof. Warsito di Stadium General Unila: Mahasiswa Harus Jadi Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

Himbauan untuk Masyarakat: Waspadai Investasi yang Terlalu Bagus untuk Jadi Nyata

Jangan pernah percaya pada janji: “Uang Anda bisa jadi 5 kali lipat tanpa usaha.”
Pastikan investasi Anda terdaftar di OJK atau Bappebti, dan selalu verifikasi legalitas sebelum mentransfer uang.

> Jika Anda juga menjadi korban, segera lapor ke polisi terdekat atau melalui situs patrolisiber.id.

> Sebarkan berita ini agar pelaku tidak berani menipu lagi! Satu suara Anda bisa menyelamatkan banyak orang dari kerugian.

 

Penulis : MR.X

Berita Terkait

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Berita Terbaru