Pasuruan, 14 Juni 2025 – Seorang warga Pasuruan berinisial F., menjadi korban penipuan berkedok investasi “trading” yang viral di TikTok dan grup WhatsApp. Korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp1.000.000 setelah tergiur janji manis keuntungan 5 kali lipat dalam waktu singkat.
Modus yang digunakan pelaku sangat licik: mereka menyebarkan testimoni palsu dan memamerkan hasil trading fiktif lewat video TikTok serta pesan berantai di WA. Para korban dijanjikan keuntungan instan, namun setelah transfer uang, pelaku langsung menghilang. Tak ada pengembalian dana, tak ada keuntungan – hanya penyesalan.
“Saya baru sadar pagi ini, ternyata semua hanya tipu-tipu, bukan masalah nominalnya berapa, Ditakutkan ada korban yang lain cukup saya saja untuk menjadi pembelajaran ,” ujar korban yang meminta identitasnya disamarkan.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Semakin Canggih
Menurut laporan dari berbagai sumber, pelaku sengaja memanfaatkan euforia trading dan ketidaktahuan masyarakat tentang legalitas investasi. Mereka tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun Bappebti (untuk perdagangan berjangka).
Pelaku Terancam Hukuman Berat: Ini Pasal-Pasalnya!
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri… dengan tipu muslihat… diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen… diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana karena menyesatkan konsumen dengan janji palsu.
Korban Siapkan Laporan ke Polisi dan Patroli Siber
Korban telah mengumpulkan bukti transfer, tangkapan layar promosi penipuan, serta identitas pelaku yang digunakan di TikTok dan WhatsApp. Laporan resmi disiapkan dan akan dilanjutkan ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota, serta melalui platform PatroliSiber.id.
Himbauan untuk Masyarakat: Waspadai Investasi yang Terlalu Bagus untuk Jadi Nyata
Jangan pernah percaya pada janji: “Uang Anda bisa jadi 5 kali lipat tanpa usaha.”
Pastikan investasi Anda terdaftar di OJK atau Bappebti, dan selalu verifikasi legalitas sebelum mentransfer uang.
> Jika Anda juga menjadi korban, segera lapor ke polisi terdekat atau melalui situs patrolisiber.id.
> Sebarkan berita ini agar pelaku tidak berani menipu lagi! Satu suara Anda bisa menyelamatkan banyak orang dari kerugian.
Penulis : MR.X







