MALANG realitapublik.id – Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, dituding tidak mampu menjalankan Pakta Integritas yang ditandatangani di hadapan H.M Sanusi Bupati Malang. Pada saat pelantikannya untuk jabatan yang ke-2 kalinya yang ditandatangani pada 15 Februari 2024, di Kantor Pusat Perumda Tirta Kanjuruhan, sebagai wujud peningkatan kinerja dan komitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Hendro Prasetyo, S.H., praktisi hukum dan aktivis antikorupsi dari Malang, Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan integritas dan transparansi selama periode 2024-2029.
“Ini menunjukkan pentingnya komitmen untuk menciptakan tata kelola yang baik dan bersih dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai direktur utama,” ujar Hendro, Selasa (17/06/25).
Terdapat beberapa poin dalam Pakta Integritas yang tidak dijalankan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, yaitu:
1. Poin nomor 3 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Direktur Utama dituduh melakukan tindakan nepotisme dengan mengangkat:
– Menantunya sebagai Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air.
– Anak kandungnya sebagai pegawai di Bagian Hubungan Langganan Kantor Pusat.
– Adik iparnya sebagai tenaga kontrak di Unit Singosari meskipun sudah berusia lebih dari 56 tahun.
– Anak Direktur Umum mendapatkan kenaikan jabatan sebagai Plt. Kasi Pemasaran di Bagian Hubungan Langganan Kantor Pusat.
2. Poin nomor 7 tentang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan target kontrak kinerja. Direktur Utama dituduh tidak mencapai target penambahan jumlah pelanggan pada tahun 2024, yaitu 155.656 Sambungan Rumah.
Hendro Prasetyo menyatakan, berdasarkan data yang ada, target jumlah pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan pada tahun 2024 tidak tercapai, yaitu 155.656 Sambungan Rumah, sedangkan realisasinya hingga Maret 2025 hanya sekitar 151.000 sambungan, sehingga masih kurang sekitar 4.000 sambungan dari target yang ditetapkan.
“Berdasarkan Pakta Integritas dan surat pernyataan yang telah dibuat, jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan seharusnya dievaluasi karena tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Demikian beberapa fakta yang dapat disampaikan untuk menjadi pertimbangan.” pungkas praktisi hukum dan aktivis antikorupsi dari Malang ini.
Penulis : Bil
Editor : Saichu







